Demi Beri Kepastian Hukum Pelindungan Paten di Indonesia, Pemerintah Revisi UU Paten

Bogor - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) dalam rangka Penyusunan Rancangan Revisi Undang-Undang Nomor 13 tahun 2016 tentang Paten di Hotel Alana Sentul, Bogor (5/4/2021).

Kegiatan ini diselengggarakan atas inisiasi DJKI dalam rangka pendalaman sistem pelindungan paten, khususnya terkait dengan kendala di tataran implementasi atas Undang-Undang nomor 13 tahun 2016 tentang Paten.

Direktur Paten, DTLST, dan Rahasia Dagang, Dede Mia Yusanti mengatakan FGD ini untuk menyerap dan mengakomodasi aspirasi kebutuhan masyarakat dari berbagai pihak sebagai pemangku kepentingan yang mencermati perkembangan pembangunan hukum nasional dan internasional.

“FGD ini juga sekaligus sebagai salah satu ajang tukar menukar informasi mengenai mekanisme dan pelaksanaan sistem paten di Indonesia, terutama terkait perkembangan teknologi yang memberikan peluang bagi beberapa materi yang pengaturannya mengalami perubahan seperti metode bisnis, invensi terkait program komputer dan sumber daya genetik,” ujar Dede Mia Yusanti. 

Menurut Dede, dengan adanya Undang-Undang No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, terdapat beberapa materi muatan paten yang perlu diselaraskan seperti pengaturan paten sederhana dan lisensi wajib.

“Beberapa materi muatan UU No 13 Tahun 2016 tentang Paten juga memerlukan penyelarasan dengan peraturan internasional yaitu TRIPS Agreement. Oleh karena itu, revisi UU Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten perlu dilakukan untuk memberikan kepastian hukum bagi pelindungan Paten di Indonesia,” ungkapnya.
 

Diharapkan hasil dari revisi UU Paten ini dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik sistem pelindungan kekayaan intelektual, khususnya paten domestik yang dapat di komersialisasikan yang berujung pada meningkatnya perekonomian dan kesejahteraan masyarakat.

Adapun FGD ini diselenggarakan pada 4-7 April 2021 dengan turut mengundang Inspektorat Jenderal Kemenkumham, Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kemenkumham, Direktorat Multilateral Kementerian Perdagangan, Direktorat Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional Kementerian Luar Negeri, Kementerian Pertahanan, Kementerian Kesehatan, Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dan Praktisi KI. (ver/amh)



LIPUTAN TERKAIT

DJKI Lakukan Pencanangan Pelayanan Publik Berbasis HAM

Melaksanakan pelayanan publik yang cepat, tepat, berkualitas, dan non-diskriminatif merupakan komitmen Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dalam menyelenggarakan pelayanan publik yang prima.

Senin, 25 Maret 2024

DJKI Lantik JFT Analis KI dan Arsiparis

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) melantik sejumlah pejabat fungsional tertentu (JFT) untuk jabatan arsiparis muda dan mada serta analis kekayaan intelektual pertama dan muda pada Senin, 25 Maret 2024 di Aula Oemar Seno Adjie, Jakarta Selatan. Pengambilan sumpah jabatan dari sejumlah 59 orang ini dilakukan melalui daring maupun luring.

Senin, 25 Maret 2024

Delegasi Indonesia Hadiri Pertemuan ANIEE ke-13 di Singapura

Delegasi Republik Indonesia yang dipimpin oleh Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Anom Wibowo menghadiri pertemuan Asian Network of Intellectual Property Enforcement Expert (ANIEE) di Singapura pada Jum’at, 22 Maret 2024.

Sabtu, 23 Maret 2024

Selengkapnya