Delegasi Indonesia Ikuti Putaran Ke-12 IEU CEPA Working Group on Intellectual Property

Bali - Delegasi Indonesia mengikuti Perundingan Putaran ke-12 Indonesia-European Union Comprehensive Economic Partnership Agreement (IEU CEPA) Working Group on Intellectual Property (WGIP). Perundingan ini bertujuan untuk membahas lebih dalam mengenai klausul-klausul yang akan tertuang dalam perjanjian.

 

"Secara garis besar, IEU CEPA merupakan kerja sama Indonesia dengan Uni Eropa terkait perdagangan yang pada klausulnya terdapat tentang kekayaan intelektual," ujar Direktur Kerja Sama dan Pemberdayaan Sri Lastami pada pertemuan di Bali, Kamis, 19 Januari 2023.

 

Untuk itu, keikutsertaan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada perundingan ini adalah untuk membahas bab (chapter) yang membidangi kekayaan intelektual (KI).

 

"Bab tentang KI yang menjadi pokok pembahasan dimaksudkan untuk memastikan sistem pelindungan KI pada masing-masing pihak. Sehingga ada kepastian hukum bagi para pelaku ekonomi di Indonesia dan Uni Eropa," jelas Lastami.

 

Terdapat beberapa usulan Uni Eropa yang menjadi fokus dalam forum, yaitu mengenai Hak Cipta, Merek, dan Indikasi Geografis.

 

Menurutnya, ada tiga hal yang menjadi poin-poin penting yang dibahas dalam forum perundingan ini.

 

Pertama, perundingan membahas mengenai persamaan pada sistem hukum KI yang ada di Indonesia dan Uni Eropa sehingga dapat terlihat kesesuaian dalam sistem KI yang diterapkan pada masing-masing negara.

 

Kedua, perundingan juga membahas mengenai perbedaan hukum mengenai KI yang diterapkan di Indonesia dan Uni Eropa. 

 

"Perbedaan ini membuat perlu dilakukan negosiasi. Ini adalah bentuk kehati-hatian agar tidak ada klausul perjanjian yang menjadi beban bagi Indonesia. Misalnya klausul yang mengharuskan perubahan undang-undang atau peraturan pemerintah," lanjutnya.

 

Lastami mencontohkan, salah satunya adalah klausul pelindungan merek atas aroma yang diminta oleh Uni Eropa sedangkan pada Undang-Undang tentang Merek belum mengatur merek nontradisional seperti aroma.

 

"Artinya kita tidak memasukkan hal tersebut dalam klausul karena peraturan kita tidak mengatur soal aroma," jelas Lastami.

 

Ketiga, klausul-klausul yang ada pada perjanjian harus dapat dilaksanakan bagi para pegiat bisnis baik dari Indonesia maupun Uni Eropa.

 

Dengan adanya perundingan ini ke depan diharapkan dapat menciptakan simbiosis yang saling menguntungkan antara Indonesia dan Uni Eropa untuk mendukung kemajuan ekonomi di berbagai sektor.

 



TAGS

#MoU

LIPUTAN TERKAIT

DJKI Wujudkan Pegawai Berintegritas dan Pelayanan Prima Anti Korupsi

Dalam memberikan pelayanan terbaik, tentunya diperlukan sumber daya manusia dengan integritas tinggi. Pelayanan terbaik yang berintegritas dan anti korupsi menjadi salah satu perhatian Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia (Kemenkumham RI) dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Senin, 20 Maret 2023

DJKI Terbitkan Sertifikat untuk 3 Produk Indikasi Geografis Kebanggaan Negeri

Mengawali tahun 2023, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) telah menerbitkan 3 sertifikat Indikasi Geografis (IG) untuk produk dalam negeri. Tiga produk tersebut antara lain Mutiara Lombok, Gambir Toman Musi Banyuasin, dan Sarung Batik Pekalongan.

Senin, 20 Maret 2023

DJKI Hadiri Pertemuan ke-69 AWGIPC

Bohol - Pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) ikut dalam pembahasan Harmonisasi Persyaratan untuk Desain Industri dalam pertemuan paripurna ASEAN Working Group on Intellectual Property Cooperation (AWGIPC) ke 69 di Bohol, Filipina, pada Jumat, 17 Maret 2023.

Jumat, 17 Maret 2023

Selengkapnya