Dari Perpres Baru Hingga Omnibus Law, DJKI Bahas Isu-isu Terkini terkait Kekayaan Intelektual
Oleh Admin
Dari Perpres Baru Hingga Omnibus Law, DJKI Bahas Isu-isu Terkini terkait Kekayaan Intelektual
Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) membahas isu-isu terkait kekayaan intelektual (KI) terbaru termasuk kebijakan pemerintah yang diamandemen tahun ini dalam acara IP Key South-East Asia (SEA) EU Business Forum Virtual Conference Series: IP Offices and the Future of IP Governance in South-East Asia pada Senin, 19 Oktober 2020.
Direktur Paten, DTLST, dan Rahasia Dagang, Dede Mia Yusanti, menjelaskan bahwa Indonesia telah menjalankan Madrid Protokol untuk pendaftaran merek internasional di Indonesia. Selain itu, Dede juga menjelaskan perubahan pada durasi pendaftaran merek yang kini tertuang di Omnibus Law.
“Dalam Omnibus Law, pemeriksaan substantif merek menjadi lebih pendek menjadi 30 hari setelah permohonan bisa selesai diperiksa apabila tidak ada penolakan dari pihak ketiga,” ujar Dede.
Tidak hanya itu, Dede juga menyatakan bahwa sistem paten di Indonesia juga mendapatkan pembaruan berkat dikeluarkannya Peraturan Presiden No. 77 Tahun 2020 yang membahas tentang Tata Cara Pelaksanaan Paten oleh Pemerintah. Selain itu, Omnibus Law juga membahas mengenai peraturan implementasi paten yang didaftarkan di Indonesia.
Sementara itu, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Freddy Harris yang diwakilkan Direktur Kerjasama dan Pemberdayaan Kekayaan Intelektual, Daulat P. Silitonga mengatakan forum IP Key South-East Asia (SEA) ini dapat menjadi ajang berbagi dan memperkuat kerja sama di antara DJKI dan Uni Eropa dalam bidang KI.
Dia mengatakan, KI merupakan bidang yang penting untuk dibahas karena sangat berhubungan dengan perkembangan ekonomi.
“Kita semua tahu, bahwa membicarakan KI tentunya sangat erat kaitannya dengan inovasi, kreasi, teknologi, yang dilindungi undang-undang untuk mendapatkan pengakuan atau keuntungan finansial dari apa yang diciptakan atau diciptakan orang. Sistem IP bertujuan untuk mengembangkan lingkungan di mana kreativitas dan inovasi dapat berkembang,” ujarnya.