Cegah Pelanggaran Kekayaan Intelektual, DJKI Sasar Rumah Bernyanyi
Oleh Admin
Cegah Pelanggaran Kekayaan Intelektual, DJKI Sasar Rumah Bernyanyi
Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Kekayaan Intelektual, Reynhard P. Silitonga bersama jajarannya bekerja sama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kepulauan Riau melakukan konsolidasi pencegahan pelanggaran kekayaan intelektual (KI) ke rumah bernyanyi Inul Vista dan toko komputer di Tanjung Pinang, Senin (24/6/2019).
Hal ini dilakukan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual(DJKI) sebagai wujudkomitmen pemerintah dalam menanggulangi pelanggaran KIseperti pembajakan hak cipta dan penggunaan softwareilegaldi wilayah Kepulauan Riau.
PelanggaranKIhingga saat ini masih menjadi ancaman serius yang tidak hanya merugikan bagi penciptajuga berdampak padapertumbuhanperekonomiannasional.
Kegiatandiharapkan dapat mengedukasi masyarakat termasuk pengelola usaha software komputer dan rumah bernyanyi agar kedepannya jumlah pelanggaran Kekayaan Intelektual ini dapat dikurangi.