Cegah Kerugian Daerah dengan Inventarisasi KI Komunal

Palembang -  Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumhan) menekankan pentingnya pencatatan kekayaan intelektual komunal (KIK). Hal itu disampaikan Direktur Kerja Sama dan Pemberdayaan Kekayaan Intelektual Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Sri Lastami pada penutupan Mobile Intellectual Property Clinic di Sumatera Selatan.

“Jangan sampai kekayaan sumber daya alam yang dimiliki suatu daerah diambil dan diakui pihak lain,” ucapnya.

Pelindungan kekayaan intelektual komunal membutuhkan kerja sama antara pemerintah daerah dan masyarakat setempat. Pasalnya, KIK bersifat inklusif, harus terus dipromosikan, dan digunakan oleh kelompok masyarakat yang memilikinya.

“Tidak boleh dimiliki perorangan harus didaftarkan oleh masyarakat melalui pemerintah daerah atau provinsi,” ujar Sri Lastami dalam paparannya di Hotel Novotel Palembang, Jumat, 23 September 2022.

Dengan didaftarkannya KIK yang ada di suatu daerah maka kekayaan intelektual tersebut dapat menjadi sebuah aset berharga yang bisa memajukan perekonomian suatu daerah dan bangsa. Oleh karena itu sebagai jati diri bangsa, inventarisasi KIK perlu diupayakan untuk memperkuat kedaulatan dan melindungi hak masyarakat adat. 

Sementara itu, pemanfaatan KIK dapat dilakukan dengan melakukan transformasi atau  modifikasi  Ekspresi Budaya Tradisional (EBT). Namun, Lastami menjelaskan bahwa tentunya perubahan suatu KIK dalam bentuk produk atau pertunjukan budaya perlu memperhatikan nilai-nilai sosial budaya yang berlaku.

“Sebagai contoh di Sumatera Selatan yang memiliki potensi indikasi geografis, salah satunya Ikan Belida yang alaminya berhabitat di sungai-sungai di Sumatera Selatan. Ikan Belida dapat diubah dan dimanfaatkan potensi ekonominya dengan menjadikannya sebagai oleh-oleh khas dari Sumatera Selatan yakni olahan pempek dan kerupuk,” terang Lastami.

Dia menambahkan, DJKI juga mengupayakan pelindungan KIK di tingkat internasional untuk menghindari pengakuan KIK oleh pihak luar.

“Sementara itu, ditingkat internasional upaya pelindungan sedang diperjuangkan oleh pemerintah Republik Indonesia terutama melalui forum Intergovernmental committee on resources, traditional knowledge and folklore (IGC GRTKF),” jelasnya. 

Sebagai informasi, Mobile IP Clinic Palembang diselenggarakan pada 21-23 September 2022. Pada acara ini masyarakat dapat mengikuti seminar yang diisi oleh para ahli KI di DJKI. Masyarakat juga dapat berkonsultasi dan panduan pendaftaran maupun pencatatan KI. (rr/zah)



LIPUTAN TERKAIT

DJKI Lakukan Pencanangan Pelayanan Publik Berbasis HAM

Melaksanakan pelayanan publik yang cepat, tepat, berkualitas, dan non-diskriminatif merupakan komitmen Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dalam menyelenggarakan pelayanan publik yang prima.

Senin, 25 Maret 2024

DJKI Lantik JFT Analis KI dan Arsiparis

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) melantik sejumlah pejabat fungsional tertentu (JFT) untuk jabatan arsiparis muda dan mada serta analis kekayaan intelektual pertama dan muda pada Senin, 25 Maret 2024 di Aula Oemar Seno Adjie, Jakarta Selatan. Pengambilan sumpah jabatan dari sejumlah 59 orang ini dilakukan melalui daring maupun luring.

Senin, 25 Maret 2024

Delegasi Indonesia Hadiri Pertemuan ANIEE ke-13 di Singapura

Delegasi Republik Indonesia yang dipimpin oleh Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Anom Wibowo menghadiri pertemuan Asian Network of Intellectual Property Enforcement Expert (ANIEE) di Singapura pada Jum’at, 22 Maret 2024.

Sabtu, 23 Maret 2024

Selengkapnya