Cara Menentukan Klasifikasi Barang Jasa saat Pendaftaran Merek

Jakarta - Seringkali ditemukan pemohon yang ingin melakukan pendaftaran merek mengalami kendala dalam menentukan klasifikasi dan jenis barang atau jasa ketika mengisi formulir permohonan.

Dalam pengajuan pendaftaran merek, pemohon wajib mencantumkan kelas barang dan atau jasa serta uraian dalam permohonannya. Sebab, penentuan klasifikasi barang dan jasa ini memiliki empat (4) fungsi dan tujuan.

Pertama, sebagai salah satu tanda untuk membedakan tipe pengajuan Permohonan merek; Kedua, untuk membedakan barang atau jasa yang satu dengan barang atau jasa lainnya; Ketiga, sebagai salah satu wujud dasar itikad baik pemohon dalam pengajuan permohonan yang menyesuaikan dengan produksi nyata; dan Keempat, merupakan pelindungan hanya untuk jenis barang atau jasa yang terdaftar pada sertifikat merek.

SubKoordinator Administrasi Permohonan dan Klasifikasi Merek Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Erick Siagian mengatakan bahwa dalam penentuan klasifikasi barang atau jasa, Indonesia menggunakan sistem Nice Classification.

“Saat ini kita menggunakan Nice Classification yang terdiri dari 34 kelas barang dan 11 kelas jasa,” kata Erick saat menjadi pembicara pada program Organisasi Pembelajar Ditjen KI (OPERA DJKI) edisi 12 melalui Zoom meeting, Rabu, 8 Februari 2023.

Lanjut Erick, disampaikan bahwa semua jenis permohonan merek, baik itu merek barang, jasa, ataupun merek kolektif akan selalu berkesinambungan dengan pengklasifikasian dari permohonan merek. Di mana, apabila melihat dari beberapa prinsip pelindungan merek, yang berkaitan dengan pengklasifikasian adalah The Principal of Speciality.

“Yaitu, pelindungan merek hanya diberikan terhadap jenis barang/jasa yang tercantum dalam sertifikat pendaftaran merek,” terangnya.

Lantas, bagaimana cara menentukan kelas barang atau jasa yang tepat untuk merek yang akan kita lindungi?

Menurut Erick, terdapat dua (2) hal yang fundamental saat menentukan klasifikasi kelas barang atau jasa, pertama, melihat secara fungsi dan kedua, menilik dari bahan pembuat.

“Sebagai contoh, terdapat tiga barang berupa sabun, namun secara fungsi memiliki perbedaan. Sabun “Shinzu’i” khusus sebagai sabun kecantikan, adapun sabun yang fokusnya pada kesehatan, yaitu sabun “Dettol”, namun ada juga sabun untuk mainan,” tutur Erick menjelaskan klasifikasi pada barang.

Adapun untuk penentuan klasifikasi pada jasa, Erick mengatakan pemohon harus tahu terlebih dahulu jenis layanan yang akan dimohonkan pelindungan mereknya.

“Sebagai contoh, jasa jual beli melalui situs web di kelas 35, seperti Bukalapak, Lazada,” ucapnya.

“Tetapi situs web tersebut, biasanya ada penyedia-nya atau pembuatnya, nah untuk jasa penyedia situs web untuk jual beli masuk dalam kelas 42, seperti “solusi digital” dan “docotel”, maka konteks jenis layanan digitalnya yang perlu kita ketahui bersama dalam menentukan klasifikasi, khusus untuk jasa yang tercover di kelas 35 sampai 45,” tambah Erick.

Erick juga menyampaikan bahwa peranan klasifikasi merek pada barang atau jasa dapat membantu untuk membedakan antar barang yang satu dengan barang lainnya.

“Kalau misalkan kita ke Supermarket, mungkin kita akan menemukan dua produk dengan merek yang sama tetapi dengan jenis yang berbeda. Maka peranan klasifikasi di sini dapat membantu untuk membedakan antar barang yang satu dengan barang lainnya,” pungkasnya.



LIPUTAN TERKAIT

DJKI Lakukan Pencanangan Pelayanan Publik Berbasis HAM

Melaksanakan pelayanan publik yang cepat, tepat, berkualitas, dan non-diskriminatif merupakan komitmen Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dalam menyelenggarakan pelayanan publik yang prima.

Senin, 25 Maret 2024

DJKI Lantik JFT Analis KI dan Arsiparis

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) melantik sejumlah pejabat fungsional tertentu (JFT) untuk jabatan arsiparis muda dan mada serta analis kekayaan intelektual pertama dan muda pada Senin, 25 Maret 2024 di Aula Oemar Seno Adjie, Jakarta Selatan. Pengambilan sumpah jabatan dari sejumlah 59 orang ini dilakukan melalui daring maupun luring.

Senin, 25 Maret 2024

Delegasi Indonesia Hadiri Pertemuan ANIEE ke-13 di Singapura

Delegasi Republik Indonesia yang dipimpin oleh Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Anom Wibowo menghadiri pertemuan Asian Network of Intellectual Property Enforcement Expert (ANIEE) di Singapura pada Jum’at, 22 Maret 2024.

Sabtu, 23 Maret 2024

Selengkapnya