Business Continuity Management sebagai Ketahanan Sistem Teknologi Informasi DJKI

Jakarta – Program revolusi digital telah dicanangkan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly, sejak tahun 2020. Reformasi digital dilakukan melalui akselerasi pemanfaatan dukungan teknologi informasi, khususnya internet, secara intensif dan massif.

Sebagai unit di bawah Kementerian Hukum dan HAM, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual telah mengimplementasikan pelayanan berbasis internet. Plt. Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu selalu mengedepankan pelayanan dengan sistem yang andal dan dapat bekerja secara optimal dalam mendukung kegiatan operasional. Untuk mempelajarinya, Organisasi Pembelajaran Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Opera DJKI) kali ini membahas Urgensi Business Continuity Management (BCM) bagi DJKI.

Hadir sebagai narasumber pada kegiatan tersebut Arif Nugroho selaku Dosen Universitas Telkom pada kegiatan Opera yang dilaksanakan melalui aplikasi Zoom pada Jumat, 25 Februari 2022.

Business Continuity Management (BCM) diartikan sebagai sebuah proses pemulihan pasca terjadinya insiden. “BCM ialah proses manajemen untuk mengidentifikasi potensi ancaman terhadap organisasi dan berdampak pada operasi bisnis dalam organisasi,” jelas Arif.

Terdapat tiga tujuan BCM, yang pertama ialah meningkatkan ketahanan organisasi terhadap segala bentuk ancaman dan gangguan. “Ancaman gangguan harus dilakukan mapping gangguan dari dalam maupun luar untuk menghasilkan metode menurunkan resiko tersebut,” papar Arif.

Kedua, keamanan informasi berkelanjutan (Information Security Continuity) harus menjadi bagian dalam keberlangsungan Business Continuity Management. Sistem monitoring akan menjadi kunci menjalankan BCM untuk memonitor serangan cyber.

Serta tujuan ketiga untuk memastikan bahwa proses kegiatan bisnis yang penting dapat dimulai tepat waktu dengan mempertahankan kunci bisnis yang mendukung pelaksanaan aktivitas. “Jika pasokan listrik data mati, kita harus pikirkan alternatif penanganannya tepat waktu,” pungkas Arif.

Dalam kondisi apapun, pelayanan publik dalam prinsip good governance tidak boleh berhenti. Dalam kondisi ancaman Covid-19, layanan digital merupakan sebuah solusi mengoptimalkan pelayanan publik. DJKI terus mengoptimalkan pelayanan melalui berbagai inovasi yang diberikan.

DJKI telah mempersiapkan kebijakan BCM sejak Covid-19 melanda Indonesia, sehingga terbukti bahkan di masa pandemi DJKI mengalami kenaikan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). (DES/KAD) 


LIPUTAN TERKAIT

Tingkatkan Penjualan Produk Melalui GI Goes to Marketplace

Kabupaten Magelang - Rangkaian kegiatan Geographical Indication (GI) Goes to Marketplace memasuki hari kedua. Program unggulan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM di tahun 2024 ini kembali menghadirkan narasumber dan fasilitator dari Shop | Tokopedia (pada aplikasi TikTok).

Rabu, 24 April 2024

DJKI Yakin Potensi Paten di Jawa Timur Tinggi

Jawa Timur menjadi provinsi ke sembilan pelaksanaan Patent One Stop Service dari total 33 provinsi yang akan disambangi DJKI. Kegiatan ini dilaksanakan di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur pada Selasa, 23 April 2024.

Selasa, 23 April 2024

Dukung Peningkatan Kuantitas dan Kualitas Paten Dalam Negeri, Patent One Stop Service Hadir di Bumi Melayu

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) bekerja sama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jambi menyelenggarakan kegiatan Patent One Stop Service (POSS) bagi Perguruan Tinggi, Lembaga Penelitian dan Pengembangan (Litbang), dan Pelaku Usaha demi meningkatkan jumlah permohonan serta penyelesaian paten pada 23 s.d. 25 April 2024.

Selasa, 23 April 2024

Selengkapnya