Bimbingan Teknis MIC di Banten Berikan Penjelasan Mendalam Tentang KI

Tangerang - Masih dalam rangka kegiatan Mobile Intellectual Property Clinic (MIC) atau Klinik KI Bergerak, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menggelar bimbingan teknis terkait KI yang diselenggarakan di Hotel Horison Grand Serpong pada Selasa, 14 Juni 2022. 

Pada bimbingan teknis ini, narasumber ahli KI dari bidang Merek, Desain Industri, Paten, Hak Cipta serta Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) memberikan penjelasan mendalam terkait masing-masing bidang. 




Peserta juga mendapatkan informasi tentang persyaratan dan alur mendaftarkan dan mencatatkan KI. Narasumber ahli KI juga berbagi tips untuk meminimalisir kesalahan-kesalahan yang mengakibatkan sebuah permohonan KI ditolak. 

“Minat, antusiasme serta semangat untuk melindungi KI di Banten ini cukup tinggi, maka hal ini perlu diimbangi dengan adanya edukasi serta bimbingan teknis seperti ini,” ujar Ujo Sujoto selaku Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kemenkumham Banten dalam sambutannya mewakili Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Banten.

Bimbingan teknis dalam kegiatan MIC merupakan upaya untuk meningkatkan pemahaman serta kemampuan teknis yang berharga untuk masyarakat sehingga dapat melindungi dan mengelola KI dengan maksimal. 

“Memang tanpa adanya pelindungan yang baik, komersialisasi KI akan sulit terwujud,” ungkap Ujo. 

Dalam kesempatan ini DJKI turut mengajak Dinas Pariwisata dalam diskusi terkait penggalian potensi dan pelindungan KIK di Banten. DJKI yakin bahwa dengan adanya kerja sama yang baik, KIK Indonesia mampu menjadi identitas atau branding bangsa di mata dunia. 



Menanggapi hal tersebut, Laina Sumarlina Sitohang selaku Subkoordinator Inventarisasi KIK dan Perpustakaan DJKI menjelaskan bahwa proses pencatatan KIK dapat dilakukan melalui koordinasi Kantor Wilayah dengan Dinas Pariwisata terkait data-data serta sejarah dari KIK tersebut. 

“Setelah koordinasi, KIK yang telah lengkap data-datanya  siap  untuk dicatatkan dan dilindungi sehingga KIK sebagai jati diri bangsa dapat dilindungi,” ujar Laina. 


Sebagai informasi, layanan konsultasi KI secara tatap muka  ini dapat diikuti oleh masyarakat umum seperti kreator, inventor, desainer, pemilik usaha dan para pemangku kepentingan pada 15 s.d. 17 Juni 2022 di Mal Pelayanan Publik Kota Tangerang Selatan. (CAN/SYL)


LIPUTAN TERKAIT

DJKI Lakukan Pencanangan Pelayanan Publik Berbasis HAM

Melaksanakan pelayanan publik yang cepat, tepat, berkualitas, dan non-diskriminatif merupakan komitmen Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dalam menyelenggarakan pelayanan publik yang prima.

Senin, 25 Maret 2024

DJKI Lantik JFT Analis KI dan Arsiparis

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) melantik sejumlah pejabat fungsional tertentu (JFT) untuk jabatan arsiparis muda dan mada serta analis kekayaan intelektual pertama dan muda pada Senin, 25 Maret 2024 di Aula Oemar Seno Adjie, Jakarta Selatan. Pengambilan sumpah jabatan dari sejumlah 59 orang ini dilakukan melalui daring maupun luring.

Senin, 25 Maret 2024

Delegasi Indonesia Hadiri Pertemuan ANIEE ke-13 di Singapura

Delegasi Republik Indonesia yang dipimpin oleh Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Anom Wibowo menghadiri pertemuan Asian Network of Intellectual Property Enforcement Expert (ANIEE) di Singapura pada Jum’at, 22 Maret 2024.

Sabtu, 23 Maret 2024

Selengkapnya