Ballpoint Tiruan Asal Tiongkok, Gagal Masuk Indonesia

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM bersama Direktorat Bea dan Cukai beserta instansi terkait melakukan pemeriksaan barang impor yang dicurigai melanggar hak kekayaan intelektual merek terdaftar.

Penindakan satu kontener pulpen palsu yang di impor oleh PT Putra Alka Mandiri dari Tiongkok ini dilakukan di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Kamis (9/1/2020).

Menurut saksi ahli DJKI bidang Merek, Nova Susanti menjelaskan bahwa terdapat persamaan pada pokoknya dari produk PT Standardpen Industries, selaku pemilik merek Standard, AE7 dan Alfatip dengan barang tiruan yang diimpor oleh PT Putra Alka Mandiri dari Tiongkok.

“Ini jelas pemalsuan merek,” ujar Nova Susanti.

Pemeriksa Barang Impor Direktorat Jenderal Bea Cukai, Aryono Wibowo menjelaskan bahwa terdapat perbedaan, antara informasi asal barang yang berasal dari Tiongkok sedangkan pada produk ballpoint tertera tulisan Made in Indonesia.

“Sebanyak 858.240 buah ballpoint tiruan bertuliskan merek Standard AE7 Alfa Tip 0.5 Made in Indonesia saat ini berhasil ditahan oleh Bea Cukai Tanjung Perak,” ungkap Aryono Wibowo.

Dari pemeriksaan bersama saksi dan ahli, Hakim Pengadilan Niaga Surabaya Sifa’urosidin menyimpulkan bahwa telah terjadi pelanggaran hak kekayaan intelektual oleh PT Putra Alka Mandiri dan memerintahkan kepada Bea Cukai untuk melakukan penangguhan sementara pengeluaran barang dari Kawasan pabean.

Pada Konferensi Pers yang dilaksanakan di Pelabuhan Tanjung Perak, Kamis (9/1) Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa, sekaligus Plh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Reynhard P. Silitonga menjelaskan bahwa pemerintah Indonesia sangat komit di bidang penegakan hukum kekayaan intelektual dan berharap catatan untuk Indonesia di Priority Watch List yang dirilis oleh Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat (USTR) dapat hilang ke depannya.

 “Kami menghimbau para pemilik merek untuk melakukan rekordasi di Bea Cukai, yang saat ini baru 9 pemilik merek. Dan bisa bertambah terus,” tambah Reynhard.

Usaha serius DJKI untuk menghapus Indonesia dari Priority Watch List diantaranya dengan penandatanganan work plan kekayaan intelektual dengan USTR yang berisi road map pelindungan kekayaan di Indonesia yang bertujuan untuk memperbaiki lingkungan kekayaan intelektual di Indonesia.

Prestasi ini merupakan buah dari sinergitas antar Lembaga Pemerintah diantaranya DJKI, Ditjen Bea Cukai, Kepolisian, Pengadilan Negeri dan Kejaksaan.

Direktur Utama sekaligus CEO PT Standardpen Industries Megusdyan Susanto mengapresiasi keberhasilan pemerintah menggagalkan impor ilegal yang telah memberikan kerugian pada perusahaan sekitar 15 tahun terakhir.

“Ini mengangkat awan gelap yang selama ini menggeluti perusahaan kami” ujar Megusdyan.

Kegiatan ini juga dihadiri oleh akademisi, Masyarakat Indonesia Anti Pemalsuan (MIAP), Asosiasi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual (AKHKI), Japan International Cooperation Agency (JICA) dan Konsulat Jenderal Amerika Serikat.

Penulis: KAD
Editor: AMH


LIPUTAN TERKAIT

Miliki Prestasi dan Potensi KI, DJKI Gelar Penghimpunan Aspirasi Publik di Sulawesi Selatan

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) kembali menggelar kegiatan Penghimpunan Aspirasi Publik dalam rangka Penyusunan Rancangan Teknokratik Rencana Strategis (Renstra) DJKI Kemenkumham 2025-2029 pada tanggal 26-27 Maret 2024 di Hotel The Rinra Makassar.

Rabu, 27 Maret 2024

Indonesia Hadir Dalam WIPO Regional Meeting on Strengthening The ASEAN Regional Technology and Innovation Support Center Network

Dalam rangka mendorong pertukaran pengalaman dan praktik terbaik serta mendorong kerja sama antar negara anggota ASEAN dalam mengembangkan jaringan Technology and Innovation Support Center (TISC) nasional yang efektif dan berkelanjuntan, World Intellectual Property Organization (WIPO) dengan dukungan Japan Patent Office (JPO) menyelenggarakan WIPO Regional Meeting on Strengthening the ASEAN Regional Technology and Innovation Support Center (TISC) Network, 21 – 22 Maret 2024 di Vientiane, Laos.

Jumat, 22 Maret 2024

DJKI Terima Kunjungan Universitas Hasanuddin Bahas Peningkatan Permohonan Paten

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menerima kunjungan perwakilan dari Universitas Hasanuddin Makassar pada Kamis, 21 Maret 2024 di Kantor DJKI, Jakarta. Kunjungan dilakukan dalam rangka untuk berdiskusi terkait upaya peningkatan permohonan paten di Universitas Hasanuddin.

Kamis, 21 Maret 2024

Selengkapnya