Bahas Soal Proses Penyelesaian Sengketa KI di Indonesia, DJKI Terima Audiensi BAMHKI

Jakarta - Sebagai lembaga pelindungan dan penegakan hukum kekayaan intelektual (KI) di Indonesia, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM memiliki wewenang dalam penyelesaian sengketa KI. Adapun, salah satu cara untuk penyelesaian sengketa adalah melalui mediasi.

Anom Wibowo selaku Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa KI mewakili Direktur Jenderal KI menerima kunjungan audiensi Badan Arbitrase dan Mediasi Hak Kekayaan Intelektual (BAMHKI) pada Selasa, 22 Agustus 2023 di Gedung Eks Sentra Mulia. 

Pada audiensi ini membahas  tentang masalah KI dan peran BAMHKI dalam membantu proses penyelesaiannya. Pembahasan tersebut dianggap penting karena KI telah menjadi bagian dan aset bagi pemiliknya serta mengandung kepentingan ekonomi. Akibatnya bila terjadi permasalahan dapat  berujung sengketa sehingga dapat mengganggu atau berdampak pada aktivitas pelaku usaha.

Selain itu juga dibahas perencanaan kerja sama oleh BAMHKI dengan beberapa pihak dan mengharapkan dukungan DJKI sebagai lembaga yang memiliki wewenang dalam penyelesaian sengketa.

Oleh karena itu, Anom sangat menyambut baik dan mendukung inisiasi yang diberikan oleh BAMHKI dalam membantu proses penyelesaian masalah KI terutama dibidang Hak Cipta.

Seperti dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta pasal 95 ayat 4 juga disampaikan bahwa pelanggaran Hak Cipta harus menempuh terlebih dahulu penyelesaian sengketa melalui proses mediasi sebelum melakukan tuntutan pidana.

"Mediasi yang diberikan BAMHKI akan sangat membantu DJKI dalam menyelesaikan sengketa KI," ungkap Anom

Selain itu, mediasi memiliki banyak keuntungan, diantaranya menyelesaikan sengketa secara lebih sederhana, tuntutan sesuai dengan kebutuhan dan kepentingan, serta penyelesaian yang lebih cepat dan biaya lebih murah. Tidak hanya itu, hubungan yang baik antar pihak terkait juga masih terjalin.

Sebagai informasi, BAMHKI dibentuk pada 21 April 2011 untuk mewujudkan dan membantu pelaksanaan pelindungan dan penegakan hukum di bidang KI. BAMHKI yang berkedudukan di Jakarta memberikan jasa penyelesaian sengketa KI yang bersifat adjudikatif, yakni Arbitrase dan bersifat non-Adjudikatif.  (Dim/Ver)



LIPUTAN TERKAIT

Evaluasi Kinerja DJKI Tahun 2023 untuk Optimalkan Kinerja Organisasi

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM menyelenggarakan Evaluasi Kinerja Tahun 2023 dengan tema Membangun Ekosistem Kekayaan Intelektual dalam Mendorong Transformasi Ekonomi Nasional pada 6 s.d 9 November 2023 di Hotel Meliá Purosani, Daerah Istimewa Yogyakarta.

Rabu, 6 Desember 2023

Direktur Anom Wibowo Kaji Hubungan Status Priority Watch List dengan Minat Investasi Asing ke Indonesia

Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Anom Wibowo menyampaikan hasil kajiannya terkait dampak status Priority Watch List Indonesia pada Special 301 Report tentang fasilitas Generalized System of Preference dari Amerika Serikat terhadap minat investasi dan minat ekspor di Indonesia. Kajian dilakukan menggunakan pendekatan kualitatif dengan Grounded Theory type dengan teknik coding dan analisis literatur sistematis.

Rabu, 6 Desember 2023

DJKI - WIPO Bahas Isu Kerja Sama Digitalisasi dan Standarisasi KI Melalui WIPO Publish

Swiss - DJKI melalui Direktorat Teknologi Informasi Kekayaan Intelektual (KI) melakukan diskusi dengan Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia (WIPO) membahas isu-isu terkini di bidang teknologi informasi KI khususnya terkait digitalisasi dan standarisasi data.

Selasa, 5 Desember 2023

Selengkapnya