Bahas Rencana Aksi Kekayaan Intelektual, Delegasi Indonesia Hadiri Pertemuan AWGIPC ke-60

Filipina – Direktur Kerja Sama dan Pemberdayaan Kekayaan Intelektual (KI), Erni Widhyastari mewakili Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM menghadiri Pertemuan ASEAN Working Group on Intellectual Property Cooperation (AWGIPC) ke-60 yang di selenggarakan di Holiday Inn, Baguio City, Senin (11/11/2019).

Pertemuan ini membahas agenda prioritas Rencana Aksi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) negara ASEAN untuk tahun 2020.

Dalam Rencana Aksi HKI ASEAN ini, Indonesia adalah negara terdepan dalam memprakarsai kebijakan pelindungan Sumber Daya Genetik, Pengetahuan Tradisional dan Ekspresi Budaya Tradisional (SDGPTEBT), pelindungan Hak Cipta termasuk di dalamnya pengaturan mengenai Lembaga Manajemen Kolektif, dan pembentukan Akademi KI. Serta mendukung pengembangan pelaku Usaha Mikro, Kecil, Menengah (UMKM).

Menurut Chairman AWGIPC yang juga menjabat sebagai Deputy Director General of IP Viet Nam, Le Ngoc Nam, kekayaan intelektual merupakan salah satu pilar penting dalam mencapai integrasi ekonomi dalam ASEAN, karenanya untuk memajukan KI di negara ASEAN diperlukan manajemen sistem yang baik.

Untuk itu, pada kesempatan ini diagendakan pula konsultasi dengan Mitra Dialog ASEAN dalam membahas implementsi dari Rencana Aksi Hak Kekayaan Intelektual. Diantaranya konsultasi dengan The ARISE Plus Intellectual Property Rights (ARISE+ IPR) terkait progres dari Annual Work Plan 2 (AWP2), dan konsultasi dengan Japan Patent Office (JPO) terkait ASEAN-Japan IPR Action Plan for 2020-2021.
Kemudian akan dilaksanakan konsultasi dengan Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia (WIPO) terkait Proyek Pembersihan Data Paten dan peluncuran Mobile ASEAN Patentscope. Adapun konsultasi dengan United Kingdom Intellectual Property Office (UKIPO)  membahas mengenai progres dari Draft Manual Penegakan KI di ASEAN.

Terakhir, konsultasi dengan ASEAN IP Association (AIPA) untuk membahas perkembangan Pan-ASEAN Trademark Application System (PATMA).

Pertemuan yang diselenggarakan pada tanggal 11 s.d 15 November 2019 ini dihadiri oleh 9 Negara ASEAN yaitu, Filipina, Singapura, Malaysia, Brunei, Laos, Vietnam, Indonesia, Thailand, Kamboja dan Sekretariat ASEAN.

Penulis: DAW
Editor: KAD


LIPUTAN TERKAIT

DJKI Yakin Potensi Paten di Jawa Timur Tinggi

Jawa Timur menjadi provinsi ke sembilan pelaksanaan Patent One Stop Service dari total 33 provinsi yang akan disambangi DJKI. Kegiatan ini dilaksanakan di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur pada Selasa, 23 April 2024.

Selasa, 23 April 2024

Dukung Peningkatan Kuantitas dan Kualitas Paten Dalam Negeri, Patent One Stop Service Hadir di Bumi Melayu

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) bekerja sama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jambi menyelenggarakan kegiatan Patent One Stop Service (POSS) bagi Perguruan Tinggi, Lembaga Penelitian dan Pengembangan (Litbang), dan Pelaku Usaha demi meningkatkan jumlah permohonan serta penyelesaian paten pada 23 s.d. 25 April 2024.

Selasa, 23 April 2024

DJKI Hadir Pada Pertemuan AWGIPC ke-72

Delegasi Indonesia yang diwakili oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menghadiri Pertemuan ASEAN Working Group on Intellectual Property Cooperation (AWGIPC) ke-72 yang diselenggarakan pada 22 s.d. 26 April 2024 di Da Nang, VietNam. AWGIPC merupakan forum pertemuan rutin antar negara anggota ASEAN yang dihadiri oleh perwakilan dari kantor kekayaan intelektual dari masing-masing negara untuk membahas ASEAN Intellectual Property Rights Action Plan (AIPRAP) 2016—2025 yang belum terlaksana atau sedang dalam pelaksanaan bersama dengan mitra dialog AWGIPC.

Senin, 22 April 2024

Selengkapnya