Asosiasi Merek AS Sebut Peredaran Barang Palsu Melonjak Pasca Covid-19

Washington DC – Wabah Covid-19 yang melanda dunia juga mempengaruhi pola masyarakat dalam dunia bisnis. Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat membuat banyak masyarakat memilih berbelanja secara online daripada berbelanja di pasar fisik. Kemudahan transaksi secara digital ternyata tidak luput dari bahaya pemalsuan produk. Hal inilah yang dibahas dalam Annual Meeting International Trademark Association (INTA) 2022 di Walter E. Washington Convention Centre, pada Sabtu, 30 April 2022.

Pada kegiatan tersebut, Adrian Pedersen selaku Vice President Global Brand Protection Juul Labs, Inc. menjelaskan bahwa melindungi konsumen dan identitas merek perusahaan saat ini lebih sulit dari masa sebelumnya karena peredaran produk palsu melonjak setelah wabah Covid-19.

“Di masa pandemi, di mana masyarakat lebih memilih berbelanja secara online, para pelaku pemalsuan memanfaatkan peluang tersebut untuk mendapatkan keuntungan dengan memanfaatkan tingginya permintaan. Salah satunya melalui platform seperti Amazon atau e-Bay dengan kenaikan harga yang signifikan,” tutur Adrian.



Peredaran produk palsu tidak hanya merugikan produsen, namun juga konsumen. Hal tersebut dikarenakan peredaran barang palsu yang tidak memenuhi standar dapat membahayakan kesehatan dan keselamatan konsumen. Permasalahan ini harus mempertimbangkan pendekatan holistik yang melibatkan pendekatan yang menyeluruh dan melibatkan banyak pihak terkait.

“Strategi yang dapat kita lakukan ialah melakukan audit pelindungan merek secara internal, mendaftarkan hak kekayaan intelektual, dan memantau secara rutin penggunaan merek yang tidak sah baik di pasar online maupun pasar fisik,” jelas Adrian.

Sangat penting untuk melakukan pencarian di e-commerce secara berkala sebagai bukti aktivitas pelanggaran. Banyak situs e-commerce memfasilitasi penghapusan barang yang melanggar kekayaan intelektual.
 

Sejalan dengan semangat memerangi peredaran barang palsu, Perwakilan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) yang diwakili oleh Anom Wibowo selaku Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa mengungkapkan strategi DJKI dalam memerangi peredaran barang palsu di Indonesia.

“Indonesia secara serius memerangi pelanggaran kekayaan intelektual. Strategi yang dilakukan DJKI untuk menghilangkan pelanggaran kekayaan intelektual yang terjadi melalui e-commerce ialah dengan pembentukan satuan tugas lintas Kementerian/Lembaga,” ungkap Anom.

Saat ini, satuan tugas Intellectual Property Task Force (IP Task Force) telah menggandeng banyak instansi. Lembaga yang telah bergabung pada satuan tugas antara lain DJKI, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Kesehatan, Kementerian Perdagangan, serta Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. (DES/KAD)
 


TAGS

LIPUTAN TERKAIT

Mudik Aman dan Berkah, Yasonna Lepas Keberangkatan Para Abdi Negara dengan 28 Bus

Jakarta - Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly mengatakan bahwa mudik merupakan momen penting yang selalu ditunggu ketika bulan Ramadan akan mencapai akhirnya. Perjalanan pulang kampung yang dilakukan bukan hanya sekedar perjalanan fisik, tetapi juga perjalanan spiritual dalam rangka mencari kebersamaan yang membahagiakan diri di hari kemenangan.

Jumat, 5 April 2024

Menkumham Yasonna Lantik Pejabat Eselon I dan II Baru di Lingkungan Kemenkumham

Jakarta - Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly, melantik sejumlah pejabat baru pada Jumat, 5 Maret 2024 di Graha Pengayoman, Jakarta Selatan. Di antara para pejabat yang dilantik yakni Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga Kemenkumham, Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Sekretaris DJKI) dan Direktur Hak Cipta dan Desain Industri di lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).

Jumat, 5 April 2024

DJKI Kembalikan 1.668 Krat Gelas kepada PT Karya Indah Multikreasindo

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), dalam hal ini Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Kekayaan Intelektual (KI) Anom Wibowo menyerahkan barang bukti sebanyak 1.668 Krat Gelas kepada PT Karya Indah Multikreasindo pada Kamis, 4 April 2024, di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Surabaya.

Jumat, 5 April 2024

Selengkapnya