Arsiparis DJKI Gelar Rapat Lanjutan Membahas Standar Operasional Prosedur (SOP) Kearsipan

Jakarta - Arsiparis Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) kembali menggelar rapat lanjutan bersama dengan Biro Umum membahas standar operasional prosedur kearsipan (SOP) melalui aplikasi zoom pada Rabu, (01/09/2021).
 
Rapat lanjutan ini membahas penyempurnaan standar operasional prosedur kearsipan (SOP) yang sudah dibuat oleh TIM Penyusunan SOP DJKI. 

Selain itu, dalam rapat ini juga membahas mengenai materi yang akan dibuat dalam penyusunan SOP, seperti mempersiapkan kegiatan pemindahan arsip inaktif, mempersiapkan peralatan yang dibutuhkan dalam rangka pemindahan arsip inaktif, menyusun rencana pemindahan arsip inaktif, melaksanakan pemindahan arsip dari unit pengolah ke unit persiapan untuk dilakukan verifikasi, menyerahkan arsip inaktif dari unit pengolah ke unit kearsipan, dan menerima hasil monitoring dan rekomendasi.

Sementara itu, perwakilan Arsiparis Muda Ditjen KI, Restu Fajar Satyagrah, menyarankan agar dalam penyusunan SOP Kearsipan ini lebih efisien dan efektifitas maka sebaiknya mengundang narasumber dari Lembaga Administrasi Negara (LAN) dan Arsip Nasional Republik Indonesia. 

“Hal ini sangat penting dilakukan mengingat narasumber dari kedua instansi tersebut dianggap kompeten dalam penyusunan SOP,” ujar Restu. 

Sebagai informasi, tindak lanjut dari kegiatan ini akan diadakannya lagi rapat pembahasan selanjutnya. Peserta rapat ini berjumlah 11 orang diantaranya Kasubbag Persuratan Ditjen KI, Arsiparis Muda Ditjen KI, perwakilan Biro Umum Sekretaris Jenderal, perwakilan Arsiparis Muda Biro Umum, serta perwakilan dari Biro Hukerma. 


TAGS

#Agenda KI

LIPUTAN TERKAIT

DJKI Berikan Pelayanan KI Terbaik melalui Sistem Teknologi Informasi

Untuk mewujudkan Kantor Kekayaan Intelektual (KI) Berkelas Dunia, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM telah menerapkan teknologi informasi dalam pelayanan publik. Hal ini ditunjukkan guna memberikan kemudahan kepada pengguna layanan KI.

Kamis, 7 Desember 2023

Capaian Direktorat Merek dan Indikasi Geografis Melampaui Target

Yogyakarta -  Koordinator Pelayanan Hukum dan Fasilitasi Komisi Banding Merek, Nova Susanti mewakili Direktur Merek dan Indikasi Geografis mengatakan bahwa selama tahun 2023 berjalan ini, Direktorat Merek dan Indikasi Geografis telah berhasil memenuhi target capaian kinerja.

Kamis, 7 Desember 2023

Tingkatkan Pelindungan KI melalui Edukasi, Kolaborasi, dan Kerja Sama

irektorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM sebagai focal point dalam pelindungan dan penegakan terhadap kekayaan intelektual (KI) memiliki peran untuk meningkatkan kualitas hidup dan ekonomi masyarakat melalui KI. Oleh karena itu untuk mewujudkan hal tersebut, edukasi kepada masyarakat terus dilakukan dan yang tidak kalah penting juga adalah kerja sama dan kolaborasi dibidang KI dengan stakeholder terkait.

Kamis, 7 Desember 2023

Selengkapnya