Apresiasi Penulis Bidang Hukum KI, Menkumham Serahkan Surat Pencatatan Hak Cipta di FH Unpad

Bandung - Pengetahuan mengenai hukum kekayaan intelektual (KI) sangat penting diketahui oleh masyarakat luas, terutama untuk memberikan wawasan tentang perkembangannya di era transformasi digital pada saat ini.

Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly dalam kesempatannya memberikan sambutan dalam acara Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama dan Peluncuran Buku di Aula Grha Sanusi Hardjadinata, Universitas Padjadjaran (Unpad), Bandung pada Senin 24 Oktober 2022.

“Semoga dengan adanya buku-buku tentang hukum, terutama di bidang kekayaan intelektual ini diharapkan turut menjawab permasalahan-permasalahan yang timbul seiring dengan berkembangnya zaman,” ujar Yasonna.

Salah satu buku yang diluncurkan merupakan hasil karya dari Prof. Dr. Ahmad M. Ramli, seorang guru besar Fakultas Hukum (FH)  Universitas Padjadjaran yang juga merupakan guru  besar di bidang KI.

Menurut Yasonna, kekayaan intelektual berupa buku merupakan salah satu hal hebat yang dapat memberikan manfaat kepada masyarakat yang membacanya.

Oleh sebab itu, untuk mengapresiasi sumbangsih dari para penulis ini, menkumham memberikan secara langsung surat pencatatan hak cipta atas buku-buku yang baru saja diluncurkan pada hari ini.

Adapun surat pencatatan hak cipta atas buku-buku tentang hukum kekayaan intelektual tersebut diberikan untuk Prof. Dr. Ahmad M. Ramli, Dr. Tasya Safiranita Ramli, Reihan Ahmad Millaudy, Dr. Rani Fauza Mayana, dan Tisni Santika.

Yasonna mengharapkan agar hal ini dapat menjadi pemantik kepada para penulis-penulis muda lainnya baik di bidang hukum ataupun bidang keilmuan yang lain untuk tetap memberikan sumbangsih pemikirannya demi perkembangan ilmu pengetahuan.

Sejalan dengan hal itu, Prof. Ramli menjelaskan bahwa selama ini kebiasaan menulis memang dibangun dengan sungguh-sungguh sebagai kultur ilmiah di Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran.

Menurutnya, melalui buku yang telah ditulisnya, Prof. Ramli mulai mengajak untuk mulai memberikan perhatian kepada para penyanyi dan musisi di Indonesia untuk dijadikan sebagai kekuatan diplomasi budaya.

“KI adalah salah satu concern yang diajarkan oleh FH Unpad. Kami meneliti, kami mengkaji, menulis, dan mengajarkannya kepada para mahasiswa untuk masyarakat Indonesia yang lebih baik,” pungkasnya. (daw/dit)



LIPUTAN TERKAIT

Manifestasi Upaya Pelindungan Kekayaan Intelektual melalui Peringatan Hari HAM Sedunia ke-57

Pelindungan HAM menyangkut banyak sekali aspek, salah satunya adalah pelindungan hak ekonomi dan budaya yang di dalamnya mencakup kekayaan intelektual. Oleh karena itu, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) turut berpartisipasi memeriahkan rangkaian acara peringatan Hari HAM sedunia ke-75 dengan tema “Harmoni Dalam Keberagaman” yang diselenggarakan pada Minggu, 10 Desember 2023 di Lapangan Banteng, Jakarta.

Minggu, 10 Desember 2023

Bahas Komersialisasi KI, DJKI Hadir dalam Business Intellectual Property Asia Forum (BIP Asia Forum) di Hong Kong

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) membahas strategi kekayaan intelektual di era digital di Business Intellectual Property (BIP) Asia Forum 2023 di Hong Kong. Ini merupakan partisipasi DJKI untuk pertama kalinya dalam BIP Asia Forum yang dihadiri oleh dua ribu peserta dari seluruh dunia.

Jumat, 8 Desember 2023

Hampir Tembus 100%, Kemenkumham Optimalkan Rencana Kerja Tahunan Reformasi Birokrasi di Seluruh Satuan Kerja

Kegiatan Monitoring dan Evaluasi Rencana Kerja Tahunan (RKT) Reformasi Birokrasi (RB) Triwulan IV (B12) yang diselenggarakan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) di Hotel Harper Malioboro, Yogyakarta telah memasuki hari terakhir pada Kamis, 7 Desember 2023.

Kamis, 7 Desember 2023

Selengkapnya