Ajarkan Tata Cara Permohonan Paten Terkini, DJKI Tingkatkan Kemampuan Seluruh Pegawai

Jakarta - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) yang dipimpin oleh Yasonna H. Laoly, melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) kembali menyelenggarakan Organisasi Pembelajar (Opera) DJKI dengan tema Tata Cara Pendaftaran Permohonan Paten melalui aplikasi zoom pada Jumat, 25 Februari 2022.

Acara ini merupakan usaha peningkatan kualitas pegawai agar dapat berdaya saing, serta merupakan salah satu dari program DJKI aktif Belajar dan Mengajar yang diusung oleh Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal kekayaan Intelektual (Dirjen KI), Razilu.

Dalam kesempatan ini, Dede Mia Yusanti, Direktur Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST), dan Rahasia Dagang (RD) mengharapkan dengan adanya pelatihan ini, para pegawai DJKI dapat mengetahui dan memahami proses bagaimana tata cara pengajuan permohonan paten.

“Kesempatan ini merupakan kesempatan yang baik untuk seluruh pegawai DJKI agar bisa memahami paling tidak bisa menyampaikan atau mensosialisasikan kepada orang lain ketika diminta menjadi narasumber dan ada yang bertanya tentang paten, kita tahu paling tidak bagaimana tata cara permohonan paten,” ujar Dede.

Dalam paparannya, Raden Muhammad Agung Triadi, Analis Kekayaan Intelektual menjelaskan bahwa saat ini seluruh pengajuan permohonan Paten dapat dilakukan secara online melalui paten.dgip.go.id atau dapat ditemukan pula di dalam menu paten pada website resmi DJKI, dgip.go.id.

Menurutnya, pemohon saat ini tidak perlu datang ke DJKI dengan membawa alat atau produk yang akan didaftarkan patennya. Selain sudah secara online, pemohon juga diharuskan mampu untuk menuangkan spesifikasi produk atau prosesnya dalam suatu dokumen deskripsi paten.

Selanjutnya, hal-hal yang harus dipersiapkan oleh para pemohon sebelum mengajukan permohonan yaitu dokumen Deskripsi Paten, Surat Pengalihan Hak dari inventor kepada pemohon, Surat Kepemilikan Invensi oleh inventor, Surat Pendirian Lembaga, dan biaya-biaya yang harus dibayarkan.

Menutup materi pada Opera DJKI hari ini, Agung menginformasikan bahwa seluruh panduan permohonan, format dan contoh dokumen yang wajib disertakan dapat diunduh pada website resmi DJKI di dgip.go.id.

“Saat ini panduan permohonan dan contoh format dokumen-dokumen yang wajib dilampirkan dapat diunduh di website DJKI,” terang Agung. (daw/kad)


TAGS

#Paten

LIPUTAN TERKAIT

Yang Harus Diperhatikan Sebelum Mengajukan Permohonan Paten

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM merupakan instansi yang bertanggung jawab dalam memberikan kepastian dan pelindungan hukum di bidang kekayaan intelektual (KI), salah satunya paten.

Kamis, 30 Maret 2023

Temui SwissCham Indonesia, DJKI Siap Tindak Tegas Penjual Obat Palsu

Jakarta - Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Anom Wibowo menerima kunjungan delegasi Swiss-Indonesia Chamber of  Commerce (SwissCham Indonesia) di Kantor DJKI pada Kamis, 30 Maret 2023.

Kamis, 30 Maret 2023

DJKI Gelar Focus Group Discussion Untuk Optimalkan Penyelesaian Piutang Paten

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) terus mencari solusi terbaik dalam penyelesaian piutang negara. Berbagai upaya telah dilakukan diantaranya dengan melakukan perubahan manajemen, regulasi, dan administrasi serta peningkatan koordinasi dan komunikasi antara DJKI dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta II.

Rabu, 29 Maret 2023

Selengkapnya