Ajak Para Kreator Berkreasi untuk Saling Menghargai, DJKI Sosialisasikan Hak Cipta
Oleh Admin
Ajak Para Kreator Berkreasi untuk Saling Menghargai, DJKI Sosialisasikan Hak Cipta
Jakarta - Di era digital saat ini, media sosial memberikan peluang
bagi siapapun untuk berkarya. Para content creator berlomba-lomba
memproduksi konten yang menarik bagi netizen. Kini sebuah konten bisa berisi
tulisan, lagu, foto, potongan video, dan atribut lainnya untuk menyampaikan
pesan dari kreatornya lewat berbagai platform digital.
“Karena serba digital, kreator bisa dengan mudah mendapatkan
bahan untuk kontennya. Di sinilah rawan terjadi pelanggaran hak cipta”, kata
Syarifuddin, Direktur Hak Cipta dan Desain Industri, Direktorat Jenderal
Kekayaan Intelektual. Hal ini disampaikan Syarifuddin saat menjadi narasumber talk
show “Hak Cipta : Berkreasi untuk Saling Menghargai” yang diselenggarakan
oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika pada Kamis (5/8/2021) secara live
di aplikasi TikTok.
Syarifuddin menambahkan bahwa hak cipta adalah hak eksklusif
yang didapatkan oleh pencipta secara otomatis setelah mewujudkan idenya menjadi
sebuah karya nyata. Oleh karena itu, ketika ingin menggunakan karya orang lain,
misalnya seperti lagu, musik, atau literasi sebaiknya meminta izin dan
membicarakan pembagian keuntungan ekonomi kepada penciptanya terlebih dahulu.
Hal ini perlu dilakukan sebagai wujud apresiasi juga mencegah terjadinya
sengketa di kemudian hari.
Talk show ini juga menghadirkan Ndoro Kakung, seorang
pengamat media sosial sebagai narasumber.
Ndoro kakung menyatakan setiap hari ada banyak konten yang diproduksi di media
sosial. Konten yang viral rawan untuk ditiru, di-reshare, di-remake,
sehingga membuat bias siapa pencipta aslinya. Ketidaktahuan dan ketidakpedulian
akan hak cipta membuat potensi pelanggaran ini semakin tinggi.
Sangat penting untuk para konten kreator memahami terms
& conditions juga community guidelines di tiap-tiap platform
media sosial. Hal ini sangat penting karena di dalamnya terdapat larangan untuk
menggunakan karya ciptaan orang lain dengan tanpa hak. Jika dilaporkan bisa
membuat konten itu dihapus bahkan akunnya di-suspend sehingga merugikan
kreatornya sendiri.
Sebagai penutup, Syarifuddin menyampaikan bahwa hak cipta
bukan untuk mempersulit para kreator untuk berkreasi, namun justru melindungi
hak ekonomi juga moral para kreatornya. Saat ini DJKI sedang membuat sistem dan
peraturan perundang-undangan yang relevan dengan perkembangan zaman untuk
semakin memperkuat pelindungan hak cipta di Indonesia.