Adakan Nonton Bareng Tanpa Izin, DJKI Tindak Bar di Yogyakarta

Yogyakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) melalui Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa melakukan penindakan pelanggaran hak cipta di Spark Resto & Sport Bar, D.I. Yogyakarta pada Minggu (23/5/2021).

DJKI didampingi oleh Korwas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bareskrim Polri serta PPNS Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi D.I. Yogyakarta menggeledah tempat yang diduga melanggar hak siar penayangan Liga Inggris yang dimiliki PT Global Media Visual atau Mola TV dengan menggelar nonton bersama tanpa izin.

“Tujuan penindakan ini selain memberikan efek jera kepada pelaku, juga wujud komitmen DJKI untuk hadir dalam memberikan pelindungan hukum kepada setiap pemegang hak kekayaan intelektual”, kata Anom Wibowo, Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa, DJKI.
  Kepala Subdit Penindakan dan Pemantauan, Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa, DJKI, Christ Andrey I. Napitupulu menyatakan bahwa Mola TV sebagai pemegang resmi hak siar Liga Inggris telah melayangkan 2 kali somasi kepada pihak Spark Resto & Sport Bar. Namun pada saat pemantauan dan olah TKP, bar ini diketahui masih menggelar nonton bareng tanpa izin. Dari penggeledahan ini, PPNS DJKI menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan pelanggaran tersebut.

Penindakan pelanggaran hak cipta dilakukan setelah adanya aduan dari Mola TV kepada DJKI. Pelanggar dapat dijerat Pasal 118 ayat (1) jo. Pasal 25 ayat (2) Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
“Berdasarkan Undang-undang Hak Cipta, pemilik bar dapat terancam hukuman
pidana maksimal hingga 4 (empat) tahun penjara dan denda hingga Rp.1.000.000.000 (satu milyar rupiah),” ungkap Cecep Sarip Hidayat, Kepala Seksi Pencegahan, Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa, DJKI sekaligus Ketua Tim.
  Cecep juga menyatakan bahwa seharusnya para pemilik tempat publik seperti restoran, bar, atau cafe paham jika layanan berlangganan Mola TV tersebut terbatas untuk konsumsi pribadi, tidak untuk ditayangkan di tempat publik tanpa seizin Mola TV. Ditambah lagi tayangan tersebut memberikan keuntungan ekonomi bagi tempat tersebut.   Pemilik bar beserta karyawan dan para saksi telah dipanggil untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi D.I. Yogyakarta pada Senin (24/5/2021).   Di waktu yang bersamaan, PPNS DJKI juga melakukan penindakan atas aduan yang sama di Kota Padang, Pekanbaru dan Batam.  


TAGS

#Hak Cipta

LIPUTAN TERKAIT

DJKI Lakukan Pencanangan Pelayanan Publik Berbasis HAM

Melaksanakan pelayanan publik yang cepat, tepat, berkualitas, dan non-diskriminatif merupakan komitmen Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dalam menyelenggarakan pelayanan publik yang prima.

Senin, 25 Maret 2024

DJKI Lantik JFT Analis KI dan Arsiparis

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) melantik sejumlah pejabat fungsional tertentu (JFT) untuk jabatan arsiparis muda dan mada serta analis kekayaan intelektual pertama dan muda pada Senin, 25 Maret 2024 di Aula Oemar Seno Adjie, Jakarta Selatan. Pengambilan sumpah jabatan dari sejumlah 59 orang ini dilakukan melalui daring maupun luring.

Senin, 25 Maret 2024

Delegasi Indonesia Hadiri Pertemuan ANIEE ke-13 di Singapura

Delegasi Republik Indonesia yang dipimpin oleh Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Anom Wibowo menghadiri pertemuan Asian Network of Intellectual Property Enforcement Expert (ANIEE) di Singapura pada Jum’at, 22 Maret 2024.

Sabtu, 23 Maret 2024

Selengkapnya