288.000 Bolpoin Tiruan Asal Tiongkok, Gagal Masuk Indonesia

Semarang - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai beserta instansi terkait kembali melakukan pemeriksaan barang impor yang diduga melanggar kekayaan intelektual (KI) merek terdaftar berupa bolpoin sebanyak 288.000 buah.

Pemeriksaan bolpoin diduga palsu yang diimpor oleh PT Vikom Cahaya Cemerlang dari Tiongkok ini dilakukan di Tempat Penimbunan Pabean KPPBC TMP Tanjung Emas, Semarang, Jumat 5 November 2021.

Barang tersebut sebelumnya telah dilakukan penangguhan oleh Bea Cukai berdasarkan surat penangguhan dari pengadilan Nomor 1/Pdt.Sus-Penangguhan Sementara/2021/PN.Smg tanggal 29 Oktober 2021.


Kasubdit Pemeriksaan Merek Agung Indriyanto selaku saksi ahli DJKI mengatakan bahwa barang yang diimpor oleh PT Vikom Cahaya Cemerlang dari Tiongkok terdapat persamaan pada keseluruhan dari produk PT Standardpen Industries, selaku pemilik merek Standard, AE7 dan Alfatip.

“Jika akan dibawa ke pidana, ini bisa masuk Pasal 100 Ayat 1 dengan hukuman penjara 5 tahun dan atau denda maksimal 2 miliar,” tegas Agung.

Hakim Pengadilan Niaga Semarang Eko Budi Supriyanto menerangkan bahwa hasil dari pemeriksaan fisik akan menjadi dasar hakim dalam menetapkan putusan pada sidang besok Senin.

Kasubdit Pencegahan dan Penyelesaian Sengketa DJKI Ahmad Rifadi menjelaskan bahwa penegakan hukum KI yang dilakukan saat ini merupakan konsen pemerintah dalam memberantas peredaran barang palsu di Indonesia.


Terlebih, kata Rifadi, Indonesia menyandang status Priority Watch List (PWL) yang dirilis Perwakilan Dagang Amerika Serikat (USTR) karena dinilai sebagai negara yang memiliki pelanggaran KI cukup berat.


"Pemerintah telah membentuk Satuan Tugas Operasi Penanggulangan Status PWL sebagai komitmen untuk keluar dari PWL," terang Rifadi

Sebagai upaya mempermudah pemerintah dalam menindak barang palsu yang masuk ke wilayah Indonesia, Rifadi menyarankan kepada para pemilik KI untuk melakukan rekordasi ke Ditjen Bea dan Cukai. 

“Pemerintah berharap para pemilik KI segera melakukan rekordasi agar petugas-petugas bea cukai bisa melakukan penahanan jika ditemukan adanya impor barang palsu,” tutur Rifadi.

Rekordasi adalah perekaman yang dilakukan oleh bea cukai terhadap produk atau barang yang telah memiliki pelindungan KI. Sistem rekordasi ini akan memberikan notifikasi kepada right holder jika diduga terjadi impor atau ekspor yang melanggar 
KI.

"Dengan adanya rekordasi, Bea Cukai bisa mendukung pelindungan merek lokal dari ancaman barang palsu yang masuk dari luar negeri," pungkas Anton Martin, Kepala KPPBC TMP Tanjung Emas.


Sebelumnya pada awal Januari 2020, DJKI dan Bea Cukai juga melakukan penindakan terhadap pelanggaran impor atas produk yang sama sebanyak 858.240 buah.


Project Manager PT Standardpen Industries, Marsudi mengapresiasi keberhasilan pemerintah menggagalkan impor ilegal yang telah merugikan perusahaan.

“Terima kasih pemerintah telah membantu kami menyelamatkan merek yang telah kita bangun selama 50 tahun,” ujar Marsudi.

Di tempat yang berbeda, Ketua Satuan Tugas Operasi Penanggulangan Status PWL Anom Wibowo menemui USTR di Kantor Kedutaan Besar Indonesia di Amerika Serikat untuk memaparkan aksi nyata yang telah dilakukan Indonesia dalam melakukan penegakan hukum kekayaan intelektual.


“Satgas Ops akan terus melakukan komunikasi dengan USTR dan aksi nyata di lapangan karena kita serius ingin keluar dari status Priority Watch List,” tegas Anom.


LIPUTAN TERKAIT

Mudik Aman dan Berkah, Yasonna Lepas Keberangkatan Para Abdi Negara dengan 28 Bus

Jakarta - Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly mengatakan bahwa mudik merupakan momen penting yang selalu ditunggu ketika bulan Ramadan akan mencapai akhirnya. Perjalanan pulang kampung yang dilakukan bukan hanya sekedar perjalanan fisik, tetapi juga perjalanan spiritual dalam rangka mencari kebersamaan yang membahagiakan diri di hari kemenangan.

Jumat, 5 April 2024

Menkumham Yasonna Lantik Pejabat Eselon I dan II Baru di Lingkungan Kemenkumham

Jakarta - Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly, melantik sejumlah pejabat baru pada Jumat, 5 Maret 2024 di Graha Pengayoman, Jakarta Selatan. Di antara para pejabat yang dilantik yakni Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga Kemenkumham, Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Sekretaris DJKI) dan Direktur Hak Cipta dan Desain Industri di lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).

Jumat, 5 April 2024

DJKI Kembalikan 1.668 Krat Gelas kepada PT Karya Indah Multikreasindo

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), dalam hal ini Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Kekayaan Intelektual (KI) Anom Wibowo menyerahkan barang bukti sebanyak 1.668 Krat Gelas kepada PT Karya Indah Multikreasindo pada Kamis, 4 April 2024, di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Surabaya.

Jumat, 5 April 2024

Selengkapnya