12 KI Komunal Kabupaten Fakfak Menambah Daftar KIK Tercatat di Papua Barat

Manokwari – Penyusunan peta potensi ekonomi kekayaan intelektual komunal (KIK) serta pendampingan khusus inventarisasi KIK Papua Barat yang dilakukan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) berhasil mencatatkan 12  KIK yang terdiri dari 11  ekspresi budaya tradisional dan 1  pengetahuan tradisional dari Kabupaten Fakfak.

Agenda lanjutan ini dilaksanakan oleh DJKI bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Provinsi Papua Barat dan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Fakfak di Kanwil Kemenkumham Provinsi Papua Barat pada Kamis, 6 Oktober 2022.

Kepala Seksi Fasilitasi KIK dan Hubungan Antar Lembaga dan Wilayah Kabupaten Fakfak Petronela, mengatakan bahwa proses pencatatan KIK di Kabupaten Fakfak tidak sulit namun tetap membutuhkan koordinasi dengan masyarakat dan dewan adat setempat agar tidak terjadi kesalahpahaman antara pemerintah daerah dengan lembaga atau masyarakat adat. 

“Dengan pencatatan ini kita bisa memperjelas bahwa budaya yang dicatatkan bukan berarti milik personal, dinas atau masyarakat tertentu, namun pencatatan ini sebagai bukti kepedulian negara untuk melindungi budaya di seluruh Indonesia,” Ujar Petronela.

Petronela menambahkan bahwa pelindungan yang ia maksud adalah pelindungan atas klaim negara lain atau oknum yang berniat curang atau tidak adil atas penggunaan budaya milik Indonesia.

Dalam kesempatan yang sama, Koordinator Pemberdayaan KI Erni Purnamasari menegaskan kembali bahwa dengan pencatatan KIK, akan timbul nilai ekonomi dan nilai ekonomi tersebut berdampak pada ekonomi masyarakat daerah. 

“KIK sangat terkait dengan ekoturisme, pariwisata, ekonomi kreatif dan kebudayaan. Sehingga peran pemerintah daerah sangat besar untuk pemanfaatan KIK,” Jelas Erni.

Adapun 12 KIK tercatat pada agenda ini meliputi: Kalipan; Jer; Tumbyom (Lopalopa); Kabari; Nggehum; Titir; Tummour; Huer; Qpirianggah; Not magi; Ndaram Tekniha Teknihu; dan Singgoli Kapih. (AMO/SYL)



LIPUTAN TERKAIT

Tim Ahli IG Bersama Dengan DJKI Lakukan Pemeriksaan Substantif Tenun Donggala

Tim Pemeriksaan Substantif Indikasi Geografis (IG) melakukan kunjungan lapangan ke Sentra Produksi Tenun Donggala dalam rangka Pemeriksaan Substantif atas Permohonan IG Tenun Donggala pada Rabu, 27 Maret 2024, di Kabupaten Donggala.

Kamis, 28 Maret 2024

Kenali Gerabah Kasongan dari Bantul Yogyakarta

Bantul - Gerabah Kasongan merupakan jenis produk yang dilestarikan oleh Masyarakat Pelindungan Indikasi Geografis (MPIG) yang menjadi ikon tersendiri Kabupaten Bantul. Kasongan sendiri merupakan industri yang berfokus pada kerajinan gerabah (tanah liat) atau kerajinan keramik yang merupakan aset dari Bantul, Yogyakarta.

Sabtu, 9 Maret 2024

DJKI Gelar Audiensi Bersama UNPAD Terkait Pemanfataan KIK

Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) adalah kekayaan intelektual (KI) yang berupa Ekspresi Budaya Tradisional (EBT), Pengetahuan Tradisonal (PT), Sumber Daya Genetik (SDG) dan Potensi Indikasi Geografis sehingga KIK merupakan identitas suatu kelompok atau masyarakat. Adapun kepemilikan KIK berbeda dengan KI lainnya karena bersifat kelompok.

Rabu, 10 Januari 2024

Selengkapnya