Workshop Implementasi Penghapusan Merek Terdaftar Atas Prakarsa Menteri

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) bekerja sama dengan Japan International Cooperation Agency (JICA) menyelenggarakan Workshop tentang Implementasi Undang-undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis Mengenai Penghapusan Merek Terdaftar Atas Prakarsa Menteri.

Dalam mendukung penguatan pelindungan kekayaan intelektual (KI) dan untuk meningkatkan harmonisasi dalam mekanisme pelaksanaan penghapusan merek terdaftar, workshop ini menghadirkan tenaga ahli dari Japan Patent Office (JPO), Komisi Banding Merek, Hakim Agung, serta Akademisi Universitas Indonesia sebagai narasumber.

Workshop ini merupakan ajang untuk bertukar informasi mengenai mekanisme pelaksanaan penghapusan merek terdaftar atas prakarsa Menteri sebagaimana diterangkan dalam pasal 72 ayat 6 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.

Direktur Merek dan Indikasi Geografis, Fathlurachman mengatakan, bahwa ada beberapa hal yang melandasi penghapusan merek terdaftar, yaitu apabila suatu merek memiliki persamaan pada pokoknya dan/ atau keseluruhannya dengan Indikasi Geografis (IG);  bertentangan dengan ideologi negara, peraturan perundang-undangan, moralitas, agama, kesusilaan, ketertiban umum; atau memiliki kesamaan pada keseluruhannya dengan ekspresi budaya tradisional, warisan budaya tak benda, atau nama atau logo yang sudah merupakan tradisi turun temurun.

Fathlurachman menambahkan, penghapusan tersebut dapat dilakukan setelah mendapatkan rekomendasi dari Komisi Banding Merek.

“Ketentuan ini memberikan makna baru dan juga memberikan tugas baru kepada komisi banding merek untuk memberikan sesuatu rekomendasi apakah suatu merek terdaftar layak dihapus atau tidak”, ujar Fathlurachman di Ritz Carlton, Mega Kuningan, Jakarta, Selasa (28/11/2017).

Mengingat mekanisme penghapusan merek terdaftar atas prakarsa Menteri sangat penting untuk segera di publikasikan dan timnya perlu disosialisasikan kepada seluruh masyarakat di tanah air.Fathlurachman berharap dengan di gelarnya  workshop ini  dapat dijadikan sumber masukan dan pedoman dalam pelaksanaan sistem penghapusan merek terdaftar atas prakarsa Menteri.


TAGS

#Merek

LIPUTAN TERKAIT

Menkum: Saya Tidak Akan Toleransi Royalti Dibayarkan kepada yang Tidak Berhak

Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas, menegaskan komitmennya untuk memastikan pembayaran royalti musik hanya diberikan kepada pihak yang benar-benar berhak. Hal itu disampaikan menanggapi perwakilan komunitas dangdut yang menyampaikan berbagai aspirasi, mulai dari pelindungan hak pencipta lagu, mekanisme royalti untuk pertunjukan hajatan, hingga keterlibatan komunitas dangdut dalam pembahasan kebijakan hak cipta nasional.

Jumat, 11 September 2026

DJKI Siapkan Ketelusuran untuk Pastikan Asal Produk Indikasi Geografis

Konsumen ke depan dapat lebih mudah menelusuri asal-usul produk indikasi geografis melalui sistem ketelusuran (traceability) yang tengah disiapkan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum. Sistem ini dirancang agar informasi mengenai produk dapat diakses melalui QR Code yang terhubung dengan data indikasi geografis.

Kamis, 10 September 2026

Audiensi Dirjen KI dengan Sekretaris Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum, Hermansyah Siregar, dan Direktur Teknologi Informasi KI Chusni Thamrin melakukan audiensi dengan Sekretaris Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Asep Kurnia pada 10 September 2026 di Gedung Imigrasi, Jakarta Selatan. Pertemuan ini membahas peningkatan pelayanan publik kepada masyarakat yang lebih akuntabel dan transparan untuk kedua kementerian.

Kamis, 10 September 2026

Selengkapnya