Bali - Dalam Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara menjelaskan bahwa piutang negara adalah uang yang wajib dibayarkan kepada negara berdasarkan suatu peraturan, perjanjian atau sebab apapun.
Lalu dalam Pasal 34 pada UU tersebut juga ditegaskan bahwa setiap pejabat yang diberi kuasa untuk mengelola pendapatan, belanja dan kekayaan negara wajib mengusahakan agar setiap piutang negara dapat diselesaikan seluruhnya dan tepat waktu.
Sebagai upaya penyelesaian piutang negara, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menggelar kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Optimalisasi Penyelesaian Piutang Biaya (Jasa) Tahunan Paten DJKI. Kegiatan ini diadakan pada tanggal 31 Agustus s.d 03 September 2023 di Vouk Hotel & Suites Nusa Dua, Bali.
“Dalam hal ini DJKI yang merupakan salah satu satuan kerja pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan memiliki piutang negara, terus berusaha dan berupaya dalam mempercepat penyelesaian piutang paten yang belum sepenuhnya terselesaikan,” ujar Rian.
Lebih lanjut, Rian menyampaikan bahwa sudah banyak upaya yang dilakukan DJKI antara lain melakukan validasi dan rekonsiliasi data piutang negara bersama Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta II dan melakukan intensifikasi penagihan secara langsung kepada debitur.
“Kemudian DJKI juga mendukung pelaksanaan program keringanan utang (crash program), DJKI telah mengajukan usulan penghapusan bersyarat atas piutang paten yang statusnya sudah Piutang Sementara Belum Dapat Ditagih (PSBDT) dan DJKI saat ini sedang melakukan kajian untuk penghapusan piutang paten secara keseluruhan yang terdapat di DJKI,” tambah Rian.
Upaya-upaya yang telah dilakukan oleh DJKI tersebut telah mampu berkontribusi terhadap pendapatan negara yang diperoleh dari pelunasan utang. Namun demikian, menurut data laporan sampai bulan Agustus 2023, masih terdapat piutang negara sebesar kurang lebih Rp 218.1 miliar yang belum terselesaikan dengan tingkat realisasi pelunasan lebih dari 65 persen dari total piutang.
“Harapannya melalui FGD ini dapat diperoleh data yang valid sehingga selanjutnya dapat melaksanakan diskusi untuk optimalisasi penatausahaan piutang paten pada DJKI sebagai upaya percepatan penyelesaian piutang paten yang belum terselesaikan,” kata Rian (Arm/Kad)
Desain Industri merupakan salah satu bentuk kekayaan intelektual yang memiliki nilai strategis bagi pelaku usaha dan juga desainer. Melalui pendaftaran Desain Industri, pemohon dapat memperoleh hak eksklusif atas tampilan visual suatu produk, yang tidak hanya dapat melindungi produk tersebut dari peniruan dan penggunaan tanpa izin oleh pihak lain tetapi juga memungkinkan pemohon mendapat nilai ekonomis dari lisensi.
Kamis, 5 Februari 2026
Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar rapat belanja masalah Direktorat Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual (Ditgakum) di ruang rapat lantai 10 DJKI pada Rabu, 4 Januari 2026 yang dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar. Rapat ini membahas kebutuhan sumber daya manusia, sarana prasarana, serta sinkronisasi perencanaan anggaran guna menjawab tantangan pelanggaran kekayaan intelektual (KI) yang semakin kompleks.
Rabu, 4 Februari 2026
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Hermansyah Siregar memberikan arahan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) DJKI yang menjabat sebagai analis hukum terkait penguatan regulasi Kekayaan Intelektual (KI), di kantor DJKI ruang rapat lantai 7 Selasa, 03 Februari 2026.
Selasa, 3 Februari 2026