Upaya DJKI Tingkatkan Keamanan Data

Purwakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum RI menegaskan komitmennya dalam melindungi data kekayaan intelektual (KI) melalui penguatan infrastruktur dan peningkatan kapasitas teknologi informasi. Hal ini diwujudkan melalui kegiatan Sharing Knowledge bersama PT. Aplikanusa Lintasarta yang diselenggarakan pada 10–11 Juni 2025 di dua lokasi, yakni Purwakarta dan Bandung, Jawa Barat.

Direktur Teknologi Informasi DJKI Ika Ahyani Kurniawati menyampaikan pelindungan terhadap data KI bukan hanya tanggung jawab administratif, tetapi juga teknis.

“Data kekayaan intelektual adalah data sensitif yang harus dilindungi bertahun-tahun ke depan. Keamanannya harus dipastikan melalui sistem yang kuat dan terus diperbarui,” ujar Ika saat membuka kegiatan di Data Center Lintasarta.

Kegiatan ini menjadi momentum penting bagi pegawai DJKI, khususnya dari Direktorat Teknologi Informasi untuk belajar langsung mengenai teknologi Graphics Processing Unit (GPU), kecerdasan buatan (AI), keamanan siber, dan manajemen pusat data. “Kami harus selalu responsif dan adaptif terhadap kemajuan teknologi, namun tetap dalam koridor hukum yang berlaku,” tambah Ika.

Dalam sambutannya, Delivery & Operation Director Lintasarta Ginandjar Alibasyah menyambut baik kunjungan DJKI dan menjelaskan pentingnya kolaborasi dengan instansi pemerintah. “Kami merasa terhormat menerima kunjungan dari DJKI. Data center ini merupakan salah satu dari empat fasilitas utama kami, dan kami berharap kolaborasi ini dapat memperkuat sistem digital nasional, termasuk dalam sektor perlindungan kekayaan intelektual,” ungkap Ginandjar.

Tim DJKI juga melakukan peninjauan langsung ke fasilitas Data Center Lintasarta. Dari kunjungan tersebut, DJKI memperoleh pemahaman menyeluruh terkait pengelolaan GPU data center, termasuk sistem pendingin canggih, jaringan dan penyimpanan berkecepatan tinggi, manajemen orkestrasi GPU, serta keamanan dan kepatuhan terhadap standar sertifikasi.

Selain aspek teknis, perhatian terhadap keamanan siber turut menjadi sorotan utama. Pesatnya penggunaan AI di berbagai sektor meningkatkan risiko kebocoran dan penyalahgunaan data. Karena itu, perlindungan sistem informasi kekayaan intelektual harus dirancang dengan prinsip keamanan sejak tahap awal perencanaan.

Melalui kegiatan ini, DJKI terus memperkuat sistem pelindungan kekayaan intelektual nasional dengan mengedepankan teknologi yang aman, andal, dan sesuai regulasi. DJKI juga mengimbau masyarakat untuk mendaftarkan karya dan hak kekayaan intelektualnya secara resmi, serta menjaga keamanan data pribadi dan komersial melalui layanan yang tersedia di DJKI. (yun/daw)



TAGS

LIPUTAN TERKAIT

KBP Putuskan Tiga Banding Paten: Arcellx Diterima, Dua Ditolak

Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) melalui Komisi Banding Paten (KBP) kembali menegaskan komitmennya dalam memberikan kepastian hukum bagi para inventor dan pemegang paten. Dalam tiga sidang terbuka yang digelar di Gedung DJKI pada 13 November 2025, KBP memutuskan untuk menerima satu permohonan banding dan menolak dua permohonan banding yang diajukan oleh Arcellx, Inc., PT Pamapersada Nusantara, dan Yamaha Hatsudoki Kabushiki Kaisha atas sejumlah invensi di bidang bioteknologi, permesinan, dan otomotif.

Kamis, 13 November 2025

DJKI Bahas Strategi Percepatan Permohonan Indikasi Geografis

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar Rapat Koordinasi Percepatan Penyelesaian Permohonan Indikasi Geografis pada Senin, 10 November 2025 di Gedung DJKI, Jakarta. Rapat ini membahas proses penanganan permohonan indikasi geografis serta mengidentifikasi kendala yang dihadapi dalam prosesnya.

Senin, 10 November 2025

Pelantikan Pejabat Fungsional DJKI: Wujud Profesionalisme dan Transformasi Digital Pelayanan KI

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum terus memperkuat kualitas sumber daya manusia melalui Pelantikan Kenaikan Jenjang Jabatan Fungsional Analis Sumber Daya Manusia Aparatur dan Pranata Komputer di Ruangan Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Sesditjen KI) pada Senin, 10 November 2025.

Senin, 10 November 2025

Selengkapnya