Bekasi - Legal drafting sangat erat kaitannya dengan perancangan hukum yang dibuat oleh subjek hukum, baik perorangan dan/atau badan hukum yang berwenang. Hal ini bisa dalam bentuk Memorandum of Understanding (MoU), perjanjian kerja sama, maupun perjanjian/kontrak.
Pemahaman yang utuh mengenai legal drafting sangat krusial bagi para pegawai di unit pelayanan hukum, karena sering dihadapkan pada situasi harus menyusun perancangan hukum untuk kepentingan hukum.
Oleh sebab itu, dalam rangka mewujudkan peningkatan pemahaman dan kemampuan pegawai mengenai teknik penyusunan rancangan naskah hukum, maka Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM mengadakan Kegiatan Pelatihan Legal Drafting pada 28 November s.d 01 Desember 2023 di Avenzel Hotel & Convention, Cibubur.
Diyah Pramusari selaku Sub Koordinator Umum Kepegawaian dalam sambutannya menyampaikan bahwa unit pelayanan hukum harus bisa mengerti dan memahami legal drafting secara mendalam.
“Penyusunan legal drafting harus bisa memperhatikan teori, asas, dan kaidah yang diatur oleh peraturan perundang-undangan serta norma, standar, dan praktik hukum secara universal,” kata Diyah.
Menurutnya, DJKI sebagai bagian dari Kementerian Hukum dan HAM yang merupakan institusi pelayanan masyarakat dituntut untuk mampu merancang serta mengkonsep naskah hukum guna menunjang tugas dan fungsi agar mendapatkan solusi hukum atas permasalahan dalam penanganannya.
“Untuk itu dengan adanya pedoman yang sudah diikuti, diharapkan keabsahan produk legal drafting yang telah disepakati dan kepentingan hukum para pihak yang menyusun legal drafting dapat terlindungi secara hukum,” ungkap Diyah.
Diyah berharap melalui kegiatan ini dapat menjadi sarana bagi para pegawai dalam meningkatkan kompetensi di bidang hukum, serta untuk memperkaya literasi sebagai rujukan yang dapat memperkaya pengetahuan penulisan yang baik dan sesuai dengan kaidah yang berlaku. (uh/sas)
Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menghimpun masukan dari berbagai mitra strategis untuk memperkuat persiapan Focus Group Discussion (FGD) Forum Bisnis Paten Indonesia (FBPI) 2026. Audiensi yang berlangsung di Gedung DJKI Rabu 12 Agustus 2026, secara khusus membahas penguatan valuasi dan lisensi paten sebagai bagian dari upaya mendorong komersialisasi kekayaan intelektual.
Rabu, 12 Agustus 2026
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum mematangkan konsep pelaksanaan Forum Bisnis Paten Indonesia (FBPI) sebagai wadah untuk mempertemukan inventor, pemegang paten, industri, investor, dan pemerintah dalam mendorong pemanfaatan serta komersialisasi paten di Indonesia. Pembahasan tersebut dilakukan dalam rapat koordinasi FBPI yang digelar di Ruang Rapat Lantai 7 Direktorat Paten, DTLST, dan Rahasia Dagang, Selasa 11 Agustus 2026.
Selasa, 11 Agustus 2026
Jakarta - Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia menggelar sidang terbuka untuk dua permohonan banding paten yang diajukan oleh Sriwulan Hariantono dan LAKSHMI MACHINE WORKS LIMITED pada 6 Agustus 2026 di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).
Kamis, 6 Agustus 2026