Tingkatkan Kapasitas Penegak Hukum, DJKI Gelar Internalisasi KUHP dan KUHAP bagi PPNS

Depok - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum (Kemenkum) menyelenggarakan kegiatan Internalisasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) bagi Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kekayaan Intelektual (KI) di lingkungan Kemenkum. Kegiatan ini berlangsung pada tanggal 23 hingga 25 Juni 2026 di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kemenkum, Cinere.

Kegiatan ini secara khusus ditujukan untuk meningkatkan pemahaman dan kapasitas aparatur penegakan hukum di lingkungan DJKI, utamanya di Direktorat Penegakan Hukum, dalam merespons dinamika hukum pidana serta potensi sengketa dan pelanggaran KI di Indonesia.

Direktur Penegakan Hukum DJKI, Arie Ardian Rishadi, menjelaskan bahwa langkah ini krusial agar seluruh penyidik memiliki dasar pengetahuan yang kuat terkait aturan hukum yang berlaku.

"Perlunya meningkatkan kapasitas PPNS Kekayaan Intelektual untuk memahami regulasi yang berlaku, sehingga dapat meningkatkan kualitas pelayanan hukum, baik di pusat maupun di wilayah," tegas Arie.

Agenda internalisasi ini dihadiri oleh para PPNS di lingkungan pusat DJKI serta perwakilan dari 33 Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkum di seluruh Indonesia. Kehadiran perwakilan wilayah diharapkan mampu menyelaraskan standar dan menyamakan persepsi atas regulasi hukum KI.

Guna memberikan materi yang komprehensif dari perspektif kepolisian dan praktisi hukum, kegiatan ini menghadirkan empat narasumber ahli, yaitu Kombes Pol. Mohammad Rois (Divisi Hukum POLRI), Kombes Pol. Gani Fernando Siahaan (Korwas PPNS POLRI), Kombes Pol. Prof. Dr. Dadang Herli S. (Akademisi), dan Rivai Kusumanegara (PERADI)

Melalui sinergi bersama para pakar hukum tersebut, DJKI berharap para PPNS dapat bekerja lebih profesional, prosedural, dan berintegritas dalam menangani berbagai kasus pelanggaran KI di lapangan.



LIPUTAN TERKAIT

Komisi Banding Paten Tolak Banding Mitsubishi Chemical

Jakarta – Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia menolak permohonan banding Mitsubishi Chemical Corporation atas penolakan Permohonan Paten Nomor P00202007371 dengan judul invensi Film Poliester untuk Penahan Film Kering pada Sidang Terbuka untuk Umum pada Kamis, 13 Agustus 2026 di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Jakarta.

Kamis, 13 Agustus 2026

DJKI Himpun Masukan Strategis untuk FBPI 2026

Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menghimpun masukan dari berbagai mitra strategis untuk memperkuat persiapan Focus Group Discussion (FGD) Forum Bisnis Paten Indonesia (FBPI) 2026. Audiensi yang berlangsung di Gedung DJKI Rabu 12 Agustus 2026, secara khusus membahas penguatan valuasi dan lisensi paten sebagai bagian dari upaya mendorong komersialisasi kekayaan intelektual.

Rabu, 12 Agustus 2026

DJKI Matangkan Persiapan Forum Bisnis Paten Indonesia

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum mematangkan konsep pelaksanaan Forum Bisnis Paten Indonesia (FBPI) sebagai wadah untuk mempertemukan inventor, pemegang paten, industri, investor, dan pemerintah dalam mendorong pemanfaatan serta komersialisasi paten di Indonesia. Pembahasan tersebut dilakukan dalam rapat koordinasi FBPI yang digelar di Ruang Rapat Lantai 7 Direktorat Paten, DTLST, dan Rahasia Dagang, Selasa 11 Agustus 2026.

Selasa, 11 Agustus 2026

Selengkapnya