Jakarta — Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum bersama Tim Pengawas Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) menggelar rapat koordinasi di Gedung DJKI, Jakarta, pada 31 Oktober 2025. Rapat kerja ini dilakukan dalam rangka pembahasan langkah strategis peningkatan tata kelola dan transparansi pengelolaan royalti di Indonesia.
Rapat dipimpin oleh Ketua Tim Pengawas LMK dan LMKN, Arie Ardian Rishadi, serta dihadiri oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu sebagai pengarah dalam Tim Pengawas. Hadir pula anggota Tim Pengawas, Candra Darusman, Febrian Nindyo Purbowiseso, beserta jajaran pejabat DJKI.
Pertemuan ini menjadi bagian dari upaya bersama memperkuat sistem pengawasan dan pelaporan agar pengelolaan royalti berjalan transparan, akuntabel, serta memberi manfaat bagi para pencipta dan pemilik hak terkait.
Dalam arahannya, Dirjen KI Razilu menegaskan bahwa keberadaan Tim Pengawas merupakan instrumen penting pemerintah dalam memastikan tata kelola lembaga manajemen kolektif berjalan sesuai ketentuan.
“Kami ingin memastikan agar lembaga manajemen kolektif beroperasi dengan prinsip keterbukaan dan tanggung jawab. Pengawasan yang kuat dan independen menjadi bagian dari upaya menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem pengelolaan royalti di Indonesia,” ujar Razilu.
Ia menambahkan, DJKI akan terus memberikan dukungan teknis dan administratif agar kegiatan pengawasan berjalan optimal dan berdampak langsung bagi perbaikan sistem.
“DJKI mendorong agar setiap kegiatan pengawasan tidak hanya bersifat evaluatif, tetapi juga membangun. Pembinaan menjadi kunci agar lembaga manajemen kolektif dapat terus berkembang dengan tata kelola yang profesional,” tambahnya.
Sementara itu, Arie Ardian Rishadi menjelaskan bahwa tim pengawas tengah mempersiapkan penyusunan pedoman kerja, mekanisme pelaporan, dan sistem pengaduan publik agar fungsi pengawasan lebih efektif dan responsif.
“Kami berkomitmen memperkuat fungsi pengawasan dengan pendekatan yang sistematis dan terukur, sekaligus memastikan hasilnya dapat dipertanggungjawabkan secara transparan,” jelas Arie.
Dalam kesempatan yang sama, anggota Tim Pengawas, Candra Darusman, menyoroti pentingnya kolaborasi lintas lembaga dalam membangun sistem pengawasan yang seimbang antara pendekatan pembinaan dan penegakan hukum.
“Selain mengawasi, kita juga perlu mendorong masyarakat agar lebih sadar hukum dan memahami hak cipta. Edukasi menjadi bagian penting dalam mencegah pelanggaran sekaligus memperkuat kepatuhan,” ujar Candra.
Melalui sinergi antara DJKI dan Tim Pengawas LMK-LMKN, diharapkan tata kelola manajemen kolektif di Indonesia semakin transparan, tertib, dan berkeadilan, serta mampu memberikan manfaat nyata bagi para pencipta dan pelaku industri kreatif.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum kembali mempertemukan inventor dengan dunia industri dalam hari kedua Innovation Pitching Day sebagai bagian dari Forum Bisnis Paten Indonesia 2026 pada 8 Oktober 2026 di Gedung DJKI, Jakarta. Kegiatan ini menjadi ruang bagi para inventor untuk memperkenalkan hasil penelitian dan invensinya kepada industri sekaligus membuka peluang pengembangan dan pemanfaatan teknologi dalam negeri.
Kamis, 8 Oktober 2026
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum melalui Direktorat Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST), dan Rahasia Dagang (RD) menggelar Innovation Pitching Day sebagai bagian dari rangkaian Forum Bisnis Paten Indonesia (FBPI) 2026. Kegiatan yang berlangsung secara hybrid ini mempertemukan inventor dengan pihak industri untuk mendorong pemanfaatan dan hilirisasi invensi di bidang Energi Baru Terbarukan, Pertahanan dan Keamanan, Obat dan Kosmetik, serta Pupuk dan Pertanian.
Rabu, 7 Oktober 2026
Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia menggelar sidang terbuka untuk tiga permohonan banding paten yang diajukan oleh GENTING TAURX DIAGNOSTIC CENTRE SDN BHD dan Qualcomm Incorporated pada 6 Oktober 2026 di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Ketiga perkara tersebut masing-masing tercatat dengan Nomor Registrasi 32/KBP/X/2025, 43/KBP/X/2024, dan 44/KBP/X/2024.
Selasa, 6 Oktober 2026
Sabtu, 10 Oktober 2026
Sabtu, 10 Oktober 2026
Sabtu, 10 Oktober 2026