Jakarta - Tiga karya dari bidang seni lukis, seni tari, dan buku memperoleh surat pencatatan hak cipta yang diserahkan secara simbolis oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas bersama Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej pada peringatan Hari Pengayoman ke-81 di Jakarta, 19 Agustus 2026.
Surat pencatatan tersebut diberikan kepada Moh. Aswan untuk ciptaan seni lukis berjudul Imaji 19 dan Elly Susilawati untuk ciptaan tari atau sendra tari berjudul Tari Rampak Surapati.
Sementara itu, surat pencatatan untuk karya buku berjudul 25 Tahun Desentralisasi Fiskal di Indonesia diberikan kepada Muhammad Zilal Hamzah, Tasum, dan Eleonora Sofilda.
Penyerahan tersebut menjadi bagian dari upaya memberikan kepastian dan pelindungan hukum terhadap karya masyarakat. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa hukum tidak seharusnya berhenti pada aturan tertulis, tetapi harus memberikan manfaat yang dapat dirasakan masyarakat.
“Hukum tidak boleh berhenti menjadi kumpulan peraturan. Hukum harus memberikan kepastian. Hukum harus memberikan perlindungan. Dan hukum harus mampu menghadirkan solusi,” ujar Supratman.
Sejalan dengan itu, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar menegaskan pentingnya pencatatan hak cipta sebagai langkah preventif bagi pencipta atau pemegang hak.
“Pencatatan mempermudah pembuktian apabila terjadi sengketa dan memperkuat posisi hukum pencipta atau pemegang hak. Ini adalah langkah preventif yang sangat kami anjurkan,” tutur Hermansyah.
Pencatatan hak cipta memberikan bukti administratif atas ciptaan sekaligus memperkuat posisi pencipta atau pemegang hak ketika menghadapi persoalan terkait kepemilikan atau penggunaan karya tanpa hak. Masyarakat dapat mengajukan pencatatan secara daring melalui laman resmi hakcipta.dgip.go.id.
Ragam karya yang dicatatkan tersebut menunjukkan bahwa pelindungan hak cipta mencakup berbagai bentuk ekspresi, mulai dari seni lukis, seni tari, hingga karya buku. Karena itu, pencipta atau pemegang hak perlu melindungi karya sejak awal agar kreativitas yang dihasilkan memiliki kepastian hukum dan dapat terus dikembangkan.
Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas, menegaskan komitmennya untuk memastikan pembayaran royalti musik hanya diberikan kepada pihak yang benar-benar berhak. Hal itu disampaikan menanggapi perwakilan komunitas dangdut yang menyampaikan berbagai aspirasi, mulai dari pelindungan hak pencipta lagu, mekanisme royalti untuk pertunjukan hajatan, hingga keterlibatan komunitas dangdut dalam pembahasan kebijakan hak cipta nasional.
Jumat, 11 September 2026
Konsumen ke depan dapat lebih mudah menelusuri asal-usul produk indikasi geografis melalui sistem ketelusuran (traceability) yang tengah disiapkan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum. Sistem ini dirancang agar informasi mengenai produk dapat diakses melalui QR Code yang terhubung dengan data indikasi geografis.
Kamis, 10 September 2026
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum, Hermansyah Siregar, dan Direktur Teknologi Informasi KI Chusni Thamrin melakukan audiensi dengan Sekretaris Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Asep Kurnia pada 10 September 2026 di Gedung Imigrasi, Jakarta Selatan. Pertemuan ini membahas peningkatan pelayanan publik kepada masyarakat yang lebih akuntabel dan transparan untuk kedua kementerian.
Kamis, 10 September 2026
Jumat, 11 September 2026
Kamis, 10 September 2026
Kamis, 10 September 2026