Jakarta - Tiga karya dari bidang seni lukis, seni tari, dan buku memperoleh surat pencatatan hak cipta yang diserahkan secara simbolis oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas bersama Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej pada peringatan Hari Pengayoman ke-81 di Jakarta, 19 Agustus 2026.
Surat pencatatan tersebut diberikan kepada Moh. Aswan untuk ciptaan seni lukis berjudul Imaji 19 dan Elly Susilawati untuk ciptaan tari atau sendra tari berjudul Tari Rampak Surapati.
Sementara itu, surat pencatatan untuk karya buku berjudul 25 Tahun Desentralisasi Fiskal di Indonesia diberikan kepada Muhammad Zilal Hamzah, Tasum, dan Eleonora Sofilda.
Penyerahan tersebut menjadi bagian dari upaya memberikan kepastian dan pelindungan hukum terhadap karya masyarakat. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa hukum tidak seharusnya berhenti pada aturan tertulis, tetapi harus memberikan manfaat yang dapat dirasakan masyarakat.
“Hukum tidak boleh berhenti menjadi kumpulan peraturan. Hukum harus memberikan kepastian. Hukum harus memberikan perlindungan. Dan hukum harus mampu menghadirkan solusi,” ujar Supratman.
Sejalan dengan itu, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar menegaskan pentingnya pencatatan hak cipta sebagai langkah preventif bagi pencipta atau pemegang hak.
“Pencatatan mempermudah pembuktian apabila terjadi sengketa dan memperkuat posisi hukum pencipta atau pemegang hak. Ini adalah langkah preventif yang sangat kami anjurkan,” tutur Hermansyah.
Pencatatan hak cipta memberikan bukti administratif atas ciptaan sekaligus memperkuat posisi pencipta atau pemegang hak ketika menghadapi persoalan terkait kepemilikan atau penggunaan karya tanpa hak. Masyarakat dapat mengajukan pencatatan secara daring melalui laman resmi hakcipta.dgip.go.id.
Ragam karya yang dicatatkan tersebut menunjukkan bahwa pelindungan hak cipta mencakup berbagai bentuk ekspresi, mulai dari seni lukis, seni tari, hingga karya buku. Karena itu, pencipta atau pemegang hak perlu melindungi karya sejak awal agar kreativitas yang dihasilkan memiliki kepastian hukum dan dapat terus dikembangkan.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum terus mematangkan penyusunan Rancangan Peraturan Menteri Hukum (Permenkum) tentang Tata Kelola Royalti di Bidang Hak Cipta. Hal ini masih dilakukan sebagai upaya memperkuat perlindungan dan kesejahteraan para pencipta melalui sistem royalti yang lebih transparan, akuntabel, dan adaptif terhadap perkembangan teknologi.
Senin, 7 September 2026
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menyosialisasikan pelaksanaan Indonesia Patent Awards 2026 kepada konsultan kekayaan intelektual (KI) dalam pertemuan daring pada 3 September 2026. Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkenalkan mekanisme dan kategori penghargaan yang akan diberikan dalam ajang apresiasi paten tersebut.
Kamis, 3 September 2026
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum mendorong peningkatan kesadaran perempuan untuk melakukan deteksi dini dan vaksinasi sebagai langkah pencegahan kanker serviks. Upaya tersebut dilakukan melalui seminar kesehatan bertema “Sayangi Dirimu: Deteksi Dini dan Vaksinasi untuk Hidup Lebih Sehat, Perempuan Berdaya, Bebas Kanker Serviks” yang digelar di Aula Niko Kansil, Lantai 8 Gedung DJKI, Selasa, 1 September 2026.
Selasa, 1 September 2026
Jumat, 11 September 2026
Kamis, 10 September 2026
Kamis, 10 September 2026