Tangkal Pelanggaran Digital, Indonesia Dorong Kolaborasi Global dan Pemanfaatan AI untuk Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual di WIPO

Jenewa - Indonesia mendorong penguatan kolaborasi internasional, pemanfaatan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI), serta peningkatan kapasitas institusi untuk menghadapi tantangan penegakan hukum kekayaan intelektual (KI) di era digital. Sikap tersebut disampaikan dalam Sidang Umum ke-68 World Intellectual Property Organization (WIPO) saat pembahasan laporan Advisory Committee on Enforcement (ACE) di Jenewa, Swiss, pada Selasa, 14 Juli 2026.

Direktur Kerja Sama, Pemberdayaan dan Edukasi DJKI Yasmon mengatakan Indonesia mendukung penguatan sistem penegakan hukum KI yang mampu menjawab tantangan perkembangan teknologi digital tanpa mengabaikan kepentingan pembangunan nasional dan kepentingan publik.

"Indonesia berpandangan bahwa penegakan hukum KI harus dilakukan secara seimbang, adaptif terhadap kondisi masing-masing negara, serta tetap memperhatikan tingkat perkembangan ekonomi dan kepentingan publik. Di saat yang sama, kerja sama internasional perlu terus diperkuat untuk menghadapi berbagai bentuk pelanggaran KI di ruang digital," ujar Yasmon.

Dalam pernyataannya, Indonesia menyambut baik laporan kerja ACE ke-18 yang berfokus pada pertukaran pengalaman dan praktik terbaik antarnegara anggota dalam membangun penghormatan terhadap KI. Indonesia, forum tersebut menjadi wadah penting untuk memperkuat kapasitas negara anggota dalam menghadapi tantangan penegakan hukum KI yang semakin kompleks.

Indonesia juga menekankan bahwa perkembangan teknologi digital menghadirkan tantangan baru, khususnya terhadap pelanggaran KI secara daring. Oleh karena itu, pemanfaatan teknologi modern, termasuk AI, dinilai dapat mendukung upaya deteksi dan penanganan pelanggaran KI secara lebih efektif.

Selain mendorong pemanfaatan teknologi, Indonesia menilai peningkatan kesadaran masyarakat dan pembangunan kapasitas aparatur penegak hukum merupakan faktor penting dalam menciptakan ekosistem pelindungan KI yang kuat. Untuk itu, Indonesia meminta Sekretariat WIPO terus menyediakan program pelatihan dan bantuan teknis yang bersifat demand-driven atau disesuaikan dengan kebutuhan negara anggota, khususnya negara berkembang.

"Penguatan kapasitas, pertukaran pengalaman, dan dukungan teknis yang inklusif akan membantu negara-negara anggota meningkatkan efektivitas penegakan hukum KI di tengah pesatnya transformasi digital," kata Yasmon.

Pada sidang tersebut, Indonesia juga menegaskan dukungannya terhadap pencatatan laporan ACE dan menyatakan komitmennya untuk terus berpartisipasi secara konstruktif dalam pembahasan agenda-agenda komite pada masa mendatang. Melalui kolaborasi internasional dan pemanfaatan teknologi, Indonesia berharap sistem pelindungan KI global semakin efektif, adil, dan mampu menjawab tantangan di era digital.

Sebagai bagian dari upaya tersebut, DJKI mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif dalam melindungi KI dengan menghormati hak KI orang lain, menggunakan produk dan konten yang legal, serta segera mendaftarkan karya, merek, paten, desain industri, maupun bentuk KI lainnya agar memperoleh pelindungan hukum.

 



LIPUTAN TERKAIT

TENTANG UNDANGAN PENYAMPAIAN PROPOSAL KERJA SAMA PENYELENGGARAAN PELATIHAN CALON KONSULTAN KEKAYAAN INTELEKTUAL

Dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2021 tentang Konsultan Kekayaan Intelektual sebagaimana diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Hukum Nomor 15 Tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2021 tentang Konsultan Kekayaan Intelektual, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (“DJKI”) Kementerian Hukum Republik Indonesia mengundang perguruan tinggi di Indonesia, baik perguruan tinggi negeri ataupun perguruan tinggi swasta, untuk menyampaikan proposal kerja sama penyelenggaraan Pelatihan Calon Konsultan Kekayaan Intelektual.

Selasa, 11 Agustus 2026

SURAT EDARAN NOMOR HKI-14.KI.05.02 TAHUN 2026 TENTANG SERTIFIKAT ELEKTRONIK PATEN

Dalam rangka mewujudkan pelayanan publik di bidang kekayaan intelektual yang efisien, transparan, dan akuntabel, serta sejalan dengan semangat digitalisasi tata kelola pemerintahan, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual senantiasa berupaya meningkatkan kualitas layanan penerbitan Sertifikat Paten kepada masyarakat. Sertifikat Paten merupakan dokumen resmi yang diterbitkan oleh Menteri Hukum yang digunakan sebagai bukti kepemilikan Paten atau Paten sederhana. Sertifikat Paten atau Paten sederhana yang telah diberikan Sertifikat dicatat dan diumumkan oleh Menteri, serta pengumuman dimaksud dilakukan melalui sarana elektronik dan/atau nonelektronik.

Jumat, 17 Juli 2026

PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 30 TAHUN 2026 Tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kementerian Hukum

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual menginformasikan bahwa tarif layanan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kementerian Hukum mulai berlaku pada 1 Agustus 2026.

Jumat, 17 Juli 2026

Selengkapnya