Ilustrasi
Banten - Talas Beneng Pandeglang kini makin dekat untuk mendapatkan pelindungan kekayaan intelektual melalui status Indikasi Geografis, sebuah langkah strategis yang penting untuk melindungi identitas, kualitas, dan reputasi produk unggulan lokal sekaligus meningkatkan kesejahteraan petani dan pelaku usaha di Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten. Pelindungannya juga menjadi instrumen untuk mencegah pemalsuan serta penyalahgunaan nama Talas Beneng yang dapat merugikan konsumen dan komunitas lokal.
Talas Beneng dikenal sebagai umbi khas Pandeglang yang berukuran besar dan berwarna kuning, tumbuh di lereng Gunung Karang dan sudah lama menjadi komoditas pertanian unggulan. Saat ini, produk-talasan ini sudah menembus pasar ekspor dalam bentuk olahan maupun bahan baku, termasuk ke negara seperti Belanda, Australia, Selandia Baru, bahkan mencapai ratusan ton per bulan.
Upaya pendaftaran Indikasi Geografis Talas Beneng difasilitasi oleh Perkumpulan Talas Beneng Indonesia (TABENINDO) dengan Ketua Dedi Muhadi, yang sejak awal menggagas pelindungan ini demi menjaga mutu, ciri khas, dan keterkaitan produk dengan wilayah asalnya. Dalam proses penyusunan dokumen deskripsi produk sebagai bagian penting dari permohonan Indikasi Geografis, Mayarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) TABENINDO terlibat langsung bersama tim DJKI dan pemangku kepentingan lain untuk memastikan seluruh karakteristik Talas Beneng tercatat secara komprehensif.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar menegaskan bahwa pelindungan melalui indikasi geografis bukan sekadar formalitas, tetapi memberikan pelindungan hukum sekaligus peluang ekonomi yang tinggi bagi produk lokal.
“Pelindungan indikasi geografis bukan hanya memberikan kepastian hukum bagi Talas Beneng Pandeglang, tetapi juga menjaga reputasi, kualitas, dan identitas produk khas daerah agar memiliki daya saing yang kuat di pasar nasional maupun internasional,” ujar Hermansyah saat di hubungi via Whatsapp Sabtu, 23 Mei 2026.
Menurutnya, proteksi ini membantu mencegah penyalahgunaan nama, menjamin kualitas dan keaslian produk, serta mendorong peningkatan nilai tambah dan daya saing di pasar domestik maupun internasional.
“Melalui pelindungan kekayaan intelektual, masyarakat dan petani lokal dapat memperoleh nilai tambah ekonomi sekaligus terlindungi dari penyalahgunaan nama dan pemalsuan produk yang merugikan komunitas asal,” tambah Hermansyah Siregar.
Sementara itu, Ketua TABENINDO, Dedi Muhadi, mengatakan bahwa pengajuan indikasi geografis menjadi langkah penting untuk menjaga mutu dan keberlanjutan Talas Beneng sebagai produk unggulan Pandeglang.
“Dengan adanya pelindungan indikasi geografis, kami berharap Talas Beneng semakin dikenal luas, memiliki standar kualitas yang terjaga, dan mampu meningkatkan kesejahteraan petani serta pelaku usaha lokal di Pandeglang,” ujar Dedi Muhadi.
Proses pendaftaran indikasi geografis Talas Beneng kini memasuki tahap pemeriksaan substantif yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual bersama tim di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten. Pemeriksaan ini mencakup verifikasi karakteristik unik produk, keterikatan geografis, serta aspek budidaya yang membedakan Talas Beneng dari talas lainnya.
Pendaftaran ini, jika berhasil, akan menjadikan Talas Beneng salah satu produk pertanian pertama di Indonesia dan yang pertama dari jenis talas memperoleh status indikasi geografis. Status tersebut diharapkan mampu memperluas pangsa pasar, meningkatkan nilai jual produk, serta memberikan jaminan pelindungan hukum terhadap eksploitasi nama tanpa izin.
Selain aspek ekonomi, pelindungan indikasi geografis juga berkontribusi pada pelestarian pengetahuan tradisional dan budaya lokal yang berkembang di komunitas petani Pandeglang. Melalui dukungan pelindungan kekayaan intelektual, Talas Beneng tidak hanya dilindungi sebagai komoditas, tetapi juga diakui sebagai bagian dari warisan budaya yang memiliki nilai strategis dalam pembangunan ekonomi daerah.
Proses ini mencerminkan sinergi antara pemerintah pusat melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum, pemerintah daerah, dan masyarakat setempat dalam memanfaatkan pelindungan kekayaan intelektual untuk memajukan produk unggulan daerah dan memperkuat ketahanan ekonomi lokal.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) memfasilitasi pertemuan antara World Intellectual Property Organization (WIPO) dan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) di Jakarta pada 12 Juni 2026. Pertemuan ini menjadi wadah bagi para pemangku kepentingan untuk bertukar pengalaman dan pengetahuan mengenai pengelolaan hak ekonomi pencipta, tata kelola royalti, serta berbagai praktik internasional dalam mendukung ekosistem hak cipta.
Jumat, 12 Juni 2026
Kementerian Hukum terus membuka ruang dialog dengan masyarakat untuk menyerap masukan, aduan, dan evaluasi terhadap layanan hukum yang diberikan. Melalui program PASTI Ada Solusi yang digelar secara hybrid dari Lobi Kementerian Hukum, Jakarta, pada Jumat, 12 Juni 2026, masyarakat dapat menyampaikan secara langsung berbagai persoalan dan usulan perbaikan layanan kepada jajaran pimpinan Kementerian Hukum, termasuk Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).
Jumat, 12 Juni 2026
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menerima audiensi perwakilan Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah di gedung DJKI pada 11 Juni 2026. Agenda tersebut bertujuan membahas peluang kerja sama dalam penguatan ekosistem kekayaan intelektual (KI) di lingkungan pendidikan Muhammadiyah.
Kamis, 11 Juni 2026
Jumat, 12 Juni 2026
Jumat, 12 Juni 2026
Jumat, 12 Juni 2026