Sosialisasi Pendaftaran Merek Internasional Melalui Madrid Protokol

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengadakan Sosialisasi Pendaftaran Merek Internasional melalui Madrid Protocol di Hotel Borobudur, Jakarta, Selasa (5/12/2017).

Tujuan diadakannya sosialisasi ini adalah untuk memberikan pemahaman akan manfaat dan keuntungan aksesi Madrid Protocol bagi para pelaku usaha/ UKM, Kementerian/Lembaga dan para pemangku kepentingan kekayaan intelektual (KI).

Selain itu, kegiatan ini bertujuan untuk mensosialisasikan persiapan-persiapan apa saja yang telah dilakukan DJKI dalam mengimplementasikan Madrid Protocol, serta menjelaskan tata cara dan prosedur untuk mengajukan permohonan pendaftaran merek internasional.

Mengingat dalam ketentuan World Intellectual Property Organization (WIPO), 3 (tiga) bulan setelah mengaksesi Protokol Madrid, Indonesia harus mengimplementasikan pendaftaran merek internasional.

Direktur Kerja Sama dan Pemberdayaan Kekayaan Intelektual, Molan Tarigan mengatakan saat ini DJKI dengan bantuan WIPO tengah mempersiapkan sumber daya manusia, regulasi dan infrastruktur agar dapat melaksanakan sistem Madrid Protocol di Indonesia pada Januari tahun depan.

“Tanggal 2 Januari 2018 nanti, Indonesia sudah dapat menerima pendaftaran merek internasional melalui Madrid Protocol,” ujar Molan Tarigan dalam sambutan acara.

Dalam paparannya, Direktur Merek dan Indikasi Geografis, Fathlurachman menyampaikan bahwa DJKI saat ini telah melakukan persiapan implementasi Protokol Madrid dengan mengacu road map yang meliputi, membentuk Tim Aksesi, melakukan penyesuaian materi muatan Peraturan Perundang-undangan yang sesuai dengan Protokol Madrid, dan membentuk Madrid Unit.

Lanjutnya, Fathlurachman mengatakan DJKI juga menyusun peraturan internal yang akan mengatur Business Process dan Standar Operasional Prosedur, serta mengembangkan sistem TI dan otomatisasi.

“Business process akan disesuaikan dengan fungsi DJKI sebagai negara asal permohonan merek internasional yang ditujukan ke luar negeri dan fungsi DJKI sebagai negara tujuan pendaftaran merek internasional yang berasal dari luar negeri,” ujar Fathlurachman.

Kepala Sub Direktorat Merek, Didik Taryadi menjelaskan ada 5 (lima) peran DJKI sebagai kantor negara asal, Pertama, menyediakan sarana konsultasi dengan pemohon/kuasa terkait permohonan internasional.

Kedua, melakukan validasi dan sertifikasi permohonan internasional sebelum dikirimkan ke Biro Internasional. Ketiga, memenuhi kekurangan atau memperbaiki kesalahan dalam formulir permohonan internasional.

Keempat, memantau status pelindungan pendaftaran/ permohonan merek yang dijadikan dasar permohonan internasional dalam jangka waktu 5 tahun, dan Kelima, memberikan notifikasi kepada Biro Internasional jika status pelindungan merek yang dijadikan dasar permohonan internasional hilang dalam jangka waktu 5 tahun.

Sedangkan Pemeriksa Merek Ditjen KI, Agung Indriyanto menjelaskan bahwa status pendaftaran internasional terhitung sejak tanggal pendaftaran internasional atau tanggal penunjukan berikutnya, pendaftaran internasional yang ditujukan ke Indonesia memiliki akibat, yaitu Pendaftaran internasional diterima sebagai permohonan oleh DJKI, dan Pemeriksaan substantif dilakukan berdasarkan Undang-undang seperti permohonan yang diajukan langsung ke DJKI.


TAGS

LIPUTAN TERKAIT

Lewat Bali Joint Statement, Forum Jurnalis ASEAN Serukan Pelindungan Karya Jurnalistik di Era Digital dan AI

ASEAN Forum on the Protection of Journalistic Works in the Copyright Regime in the Digital Era ditutup dengan pembacaan Bali Joint Statement on Protection of Journalistic Works in the Digital and AI Era oleh Ketua Dewan Pers Komarudin Hidayat di The Patra Hotel, Bali, pada Sabtu, 10 Oktober 2026. Pernyataan bersama tersebut menegaskan komitmen peserta forum dari negara-negara ASEAN untuk melindungi karya jurnalistik, mengakui nilai ekonominya, serta membangun ekosistem informasi digital yang adil dan berkelanjutan.

Sabtu, 10 Oktober 2026

Karya Jurnalistik di Era AI, Siapa yang Melindungi Hak Cipta?

Bali - Penggunaan karya jurnalistik oleh platform kecerdasan buatan (AI) menghadirkan tantangan bagi pelindungan hak cipta dan keberlanjutan industri media, terutama ketika izin penggunaan dan kompensasi belum jelas. Persoalan ini menjadi salah satu bahasan dalam diskusi bertema “The Legal Status and Protection Practices of Journalistic Works under the Copyright Regime” di The Patra Hotel, Bali, pada 10 Oktober 2026.

Sabtu, 10 Oktober 2026

AI Bantu Kerja Jurnalistik, Media ASEAN Soroti Ketimpangan Posisi Tawar dengan Big Tech

Kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) membantu meningkatkan produktivitas kerja jurnalistik, tetapi manfaat tersebut belum tentu berbanding lurus dengan peningkatan independensi media. Tantangan utamanya bukan hanya bagaimana media memanfaatkan teknologi, melainkan juga siapa yang menguasai akses kepada audiens dan memperoleh nilai ekonomi dari karya jurnalistik di tengah dominasi platform digital dan perusahaan teknologi besar.

Sabtu, 10 Oktober 2026

Selengkapnya