Songket Pandai Sikek, Indikasi Geografis asal Sumatera Barat

Jakarta, 10 Desember 2025 — Songket Pandai Sikek merupakan salah satu kekayaan intelektual asal Sumatera Barat. Keindahannya tidak hanya berasal dari ragam motif yang anggun, tetapi juga teknik tenun rumit yang diwariskan lintas generasi. Agar Songket Pandai Sikek diakui dan terlindungi secara hukum sebagai kekayaan intelektual Sumatera Barat, pemerintah setempat telah mendaftarkannya sebagai indikasi geografis di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum.

Kerumitan teknik menenun Songket Pandai Sikek adalah hal yang menjadi pembeda utama dari produk tekstil tradisional lainnya. Ketua Masyarakat Peduli Indikasi Geografis Songket Pandai Sikek Eridal menjelaskan bahwa pendesain menerapkan teknik cucuk dan sesangkak dalam pembuatan tenun tersebut. Kedua teknik ini menuntut ketelitian tinggi saat menyusun benang lungsi dan pakan. 

“Urutan benang harus tepat, hitungan helainya tidak boleh keliru, dan pola pun harus dihafal sepenuhnya tanpa bantuan alat modern. Satu kesalahan kecil saja dapat merusak keseluruhan komposisi motif, sehingga keterampilan ini hanya dapat dikuasai melalui latihan panjang bertahun-tahun,” ujar Eridal.

Daya tarik Songket Pandai Sikek semakin terlihat pada ragam motifnya yang masing-masing mengandung filosofi mendalam, seperti Motif Pucuk Rabuang melambangkan pertumbuhan dan Itiak Pulang Patang yang menggambarkan keteraturan hidup. Kekayaan filosofi ini menjadikan songket tak hanya indah, tapi juga menyimpan nilai sosial masyarakat Minangkabau yang tetap relevan hingga kini.

Tidak hanya kedua motif di atas, Eridal juga memberikan penjelasan mengenai motif lainnya yang disebut Kaluak Paku. Motif yang menjadi salah satu identitas khas Pandai Sikek ini merepresentasikan kecerdasan membaca alam.

“Kaluak paku itu tumbuhan pakis yang sebelum berkembang daunnya menggulung ke dalam. Dalam pepatah Minang disebut kaluak paku kacang balimbiang, anak dipangku kamanakan dibimbiang, urang kampuang dipatenggangan juo,” kata Eridal. Ia melanjutkan bahwa motif Gelungan itu mengajarkan bahwa sebelum kita mengoreksi orang lain, maka harus mengoreksi diri sendiri terlebih dahulu.

Sementara itu, menurut dokumen indikasi geografis yang dilampirkan pada saat proses pendaftaran Songket Pandai Sikek di tahun 2021, para pengrajin tenun ini masih tetap mempertahankan alat tenun tradisional yang terbuat dari kayu tertentu dan hanya digunakan di Pandai Sikek. Pemilihan bahan tenun pun dilakukan dengan cermat. Benang katun, sutra, hingga benang emas dan perak harus memenuhi standar mutu yang ditetapkan. Ketepatan bahan dan teknik inilah yang menjadikan tenun ini sulit ditiru, terutama oleh produksi massal yang mengandalkan mesin.

Songket bagi masyarakat Pandai Sikek merupakan bagian tak terpisahkan dari identitas adat Minangkabau. Sejak masa Kerajaan Pagaruyung, songket hadir dalam upacara adat, pakaian penghulu, hingga simbol kehormatan perempuan Minang. Para pendesain dipandang sebagai penjaga nilai budaya, yang melalui setiap ikatan benang menjaga keberlanjutan tradisi yang sarat makna.

Pada suatu kesempatan wawancara, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar menegaskan pentingnya menjaga mutu dan reputasi indikasi geografis seperti Songket Pandai Sikek agar nilainya tidak tergerus oleh tiruan maupun produksi massal.

“Songket Pandai Sikek adalah bukti bahwa warisan budaya kita memiliki standar teknis yang tinggi dan tidak boleh disamakan dengan produk tiruan. Pelindungan Indikasi Geografis memastikan bahwa identitas budaya, keterampilan tradisional, dan reputasi masyarakat Pandai Sikek tetap terjaga di tengah persaingan pasar,” ucap Hermansyah.

Kerumitan teknik serta kuatnya nilai budaya menjadikan pelindungan indikasi geografis sangat penting. Tanpa pengakuan resmi, nama Pandai Sikek berpotensi digunakan oleh produsen yang tidak menguasai teknik tradisional atau tidak berasal dari daerah asal. Dampaknya bukan hanya merugikan pendesain, tetapi juga mengaburkan identitas Minangkabau yang melekat pada setiap helai songket.

 



LIPUTAN TERKAIT

KBP Kabulkan Banding Koreksi Paten Nokia dan Nippon Soda

Jakarta - Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia (RI) menggelar sidang terbuka untuk dua permohonan banding yang diajukan Nokia Technologies OY dan Nippon Soda Co., Ltd. yang berlangsung pada 13 Januari 2026 di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.

Selasa, 13 Januari 2026

Menteri Hukum Lantik Tiga Pimpinan Tinggi DJKI

Kementerian Hukum Republik Indonesia (Kemenkum RI) menggelar Pelantikan dan Serah Terima Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama pada Kamis, 8 Januari 2026, di Graha Pengayoman, Jakarta. Pelantikan tersebut dipimpin langsung oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas.

Kamis, 8 Januari 2026

Pelantikan Pejabat Fungsional DJKI, Wujud Penguatan Layanan KI yang Profesional

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI menggelar pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan fungsional Pemeriksa Paten Ahli Madya, Pemeriksa Merek Ahli Madya, serta Analis Hukum Ahli Pertama. Pelantikan ini dipimpin langsung oleh Sekretaris DJKI Andrieansjah pada Selasa, 6 Januari 2026 di Kantor DJKI.

Selasa, 6 Januari 2026

Selengkapnya