Sidang Terbuka KBP: Satu Diterima, Satu Ditolak

Jakarta – Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia menggelar sidang terbuka untuk dua permohonan banding uraian deskripsi dan klaim dari Huawei Technologies Co., Ltd. dan Jiangsu Favored Nanotechnology Co., Ltd. yang berlangsung pada 28 Agustus 2025 di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.

Dalam sidang pertama, Ketua Majelis Banding Paten M. Adril Husni memutuskan menerima permohonan Banding Koreksi dengan Nomor Registrasi 19/KBP/VIII/2024 atas klaim 1 sampai dengan klaim 28 yang berjudul metode pemrosesan informasi, peralatan, dan peranti komunikasi.

Adril menyatakan berdasarkan data dan fakta yang telah diuraikan, Majelis Banding menilai bahwa klaim 1 sampai dengan klaim 28 dinilai baru, mengandung langkah inventif, dan dapat diterapkan dalam industri, serta telah memenuhi ketentuan Pasal 3 ayat (1), Pasal 5, Pasal 7, Pasal 8, dan Pasal 25 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten.

Sementara itu, pada sidang kedua yang dipimpin Erlina Susilawati selaku Ketua Majelis Banding Paten memutuskan menolak klaim 1 sampai dengan klaim 32 dari permohonan banding dengan nomor registrasi 2/KBP/II/2024 terhadap Penolakan Permohonan Paten Nomor P00202207258 dengan judul peralatan penyalut dan metode penyalutan.

“Majelis Banding menilai bahwa lingkup pelindungan yang diinginkan dari klaim 1 sampai dengan klaim 32 dinilai tidak jelas, sehingga klaim 1 sampai dengan klaim 32 dinilai tidak dapat diperiksa kebaruan, langkah inventif, dan penerapannya dalam industri,” tutur Erlina.

Lebih lanjut Erlina menyampaikan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut di atas, majelis banding berkesimpulan bahwa klaim 1 sampai dengan klaim 32 dari Permohonan Banding Nomor Registrasi 2/KBP/II/2024 terhadap Penolakan Permohonan Paten Nomor P00202207258 dinilai tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 62 ayat (1) dan ayat (9) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten. 

“Berdasarkan keputusan tersebut, Majelis Banding meminta Menteri Hukum Republik Indonesia untuk mencatat dan mengumumkan hasil putusan Majelis Banding ini melalui media elektronik dan/atau non-elektronik,” pungkasnya. (SGT/IWM)

 



TAGS

#Paten

LIPUTAN TERKAIT

DJKI Matangkan Regulasi Tata Kelola Royalti

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum terus mematangkan penyusunan Rancangan Peraturan Menteri Hukum (Permenkum) tentang Tata Kelola Royalti di Bidang Hak Cipta. Hal ini masih dilakukan sebagai upaya memperkuat perlindungan dan kesejahteraan para pencipta melalui sistem royalti yang lebih transparan, akuntabel, dan adaptif terhadap perkembangan teknologi.

Senin, 7 September 2026

Indonesia Patent Awards Dorong Paten Tak Berhenti pada Sertifikasi

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menyosialisasikan pelaksanaan Indonesia Patent Awards 2026 kepada konsultan kekayaan intelektual (KI) dalam pertemuan daring pada 3 September 2026. Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkenalkan mekanisme dan kategori penghargaan yang akan diberikan dalam ajang apresiasi paten tersebut.

Kamis, 3 September 2026

DJKI Dorong Deteksi Dini dan Vaksinasi Cegah Kanker Serviks

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum mendorong peningkatan kesadaran perempuan untuk melakukan deteksi dini dan vaksinasi sebagai langkah pencegahan kanker serviks. Upaya tersebut dilakukan melalui seminar kesehatan bertema “Sayangi Dirimu: Deteksi Dini dan Vaksinasi untuk Hidup Lebih Sehat, Perempuan Berdaya, Bebas Kanker Serviks” yang digelar di Aula Niko Kansil, Lantai 8 Gedung DJKI, Selasa, 1 September 2026.

Selasa, 1 September 2026

Selengkapnya