Jakarta - Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan intelektual (DJKI) membuka sekaligus memberikan pengarahan pada kegiatan orientasi Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan DJKI pada Rabu, 13 Maret 2024, di Aula Oemar Seno Adji, Lantai 18, Gedung Eks Sentra Mulia.
“Pengarahan ini bertujuan untuk memberikan informasi serta pengetahuan kepada rekan-rekan sekalian yang masuk menjadi PPPK, sehingga saat ditempatkan nantinya dapat betul-betul memahami tugas dan fungsi dari masing-masing direktorat,” ucap Sucipto dalam pengarahannya.
Selanjutnya, Sucipto juga menegaskan kepada para PPPK bahwa yang menentukan maju dan mundurnya kinerja kita sebagai pegawai adalah diri sendiri, serta meminta agar seluruh PPPK yang hadir dapat mendengarkan dan memahami dengan benar materi yang akan disampaikan oleh para direktur.
“Tunjukan bahwa memang niatnya mengikuti kegiatan ini untuk mendapatkan materi yang baik. Jadilah PPPK yang memiliki etika dan moralitas yang nantinya akan menjadi warna di DJKI,” ujar Sucipto.
Selain itu, Sucipto juga menyampaikan bahwa jika hak sudah didapatkan maka kewajibannya harus dilaksanakan, karena jika tidak nantinya akan menjadi masalah. Harapannya, kegiatan orientasi ini dapat diikuti dengan sungguh-sungguh agar nantinya dapat menjadi PPPK yang mendapatkan hak dan menjalankan kewajibannya dengan baik.
“Silahkan dalami dengan baik dan dilaksanakan dengan baik, nantinya akan ada kesempatan ke jenjang berikutnya. Kemarin sudah disampaikan bahwa evaluasi PPPK tidak dilakukan lima tahun sekali, tetapi setiap hari,” pungkas Sucipto.
Sebagai tambahan, pada kegiatan yang sama juga dilakukan penandatanganan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di lingkungan DJKI yang disaksikan oleh Sekretaris DJKI, Direktur Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, dan Rahasia Dagang, dan Direktur Hak Cipta dan Desain Industri.
Sebagai bagian dari komitmen mewujudkan kebijakan layanan publik yang transparan dan partisipatif, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum membuka ruang dialog melalui uji publik penyesuaian jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) layanan kekayaan intelektual (KI).
Kamis, 9 April 2026
Jakarta - Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia (RI) menggelar sidang terbuka untuk tiga permohonan banding atas uraian deskripsi dan klaim dari Inventprise, Inc., QUALCOMM INCORPORATED, 4teen4 Pharmaceuticals Gmbh di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada Selasa, 9 April 2026.
Kamis, 9 April 2026
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual menggelar FGD Pembahasan Jenis dan Tarif PNBP Layanan Kekayaan Intelektual sebagai bagian dari persiapan uji publik perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024. Kegiatan yang dilaksanakan pada 7 s.d 10 April 2026 ini bertujuan mematangkan substansi kebijakan penyesuaian tarif layanan KI.
Selasa, 7 April 2026