Satgas Ops Penanggulangan PWL Mendapat Undangan Kehormatan dari KJRI di Los Angeles

Los Angeles - Sudah memasuki hampir satu minggu delegasi Indonesia bertandang ke Kota Los Angeles, Amerika Serikat guna memperjuangkan negara ibu pertiwi keluar dari status daftar pemantauan prioritas atau priority watch list (PWL).

Mengingat, Indonesia dinilai sebagai negara mitra yang memiliki tingkat pelanggaran kekayaan intelektual cukup berat oleh Perwakilan Dagang Amerika Serikat (USTR).

Sejak kedatangannya di Negara Bagian California tersebut, Delegasi Indonesia yang terdiri dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham serta Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI, langsung bergerak untuk berkoordinasi dengan beberapa instansi pemerintah penegak hukum dan perusahaan besar Amerika Serikat.

Mulai dari bertemu otoritas Imigrasi, Bea Cukai, hingga Biro Investigasi Federal Amerika Serikat (FBI) serta perusahaan teknologi besar yaitu Microsoft.

Di sela padatnya kunjungan kerja, delegasi Indonesia yang diketuai oleh Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa DJKI, Anom Wibowo mendapat undangan kehormatan dari Konsul Jenderal RI di Los Angeles, Amerika Serikat, Saud Purwanto Krisnawan pada hari Rabu, 10 November 2021 waktu setempat.

Saud P. Krisnawan rela meluangkan waktu mengajak delegasi Indonesia yang juga merupakan Satuan Tugas Operasi (Satgas Ops) Penanggulangan Status PWL untuk berolahraga bersama di sekitaran Kota Santa Monica, Los Angeles.

Selain itu, dia juga mengajak rombongan Satgas Ops Penanggulangan Status PWL untuk latihan menembak di Angeles Shooting Range.

Undangan ini merupakan bentuk sambutan dari Konsulat Jenderal RI (KJRI) di Los Angeles kepada delegasi Indonesia yang telah menyempatkan hadir ke Amerika Serikat sekaligus untuk mempererat tali silahturahmi.

Dalam pertemuan undangan tersebut, Saud P. Krisnawan turut membicarakan seputar rutinitas yang dilakukan oleh KJRI di Los Angeles. Mulai dari membahas mengenai struktur organisasi, layanan publik, hingga jangkauan wilayah dari KJRI itu sendiri.

Adapun struktur organisasi pada KJRI di Los Angeles yaitu, dipimpin Konsul Jenderal yang dibantu oleh 1 (satu) Kepala Kanselarai serta 7 (tujuh) Fungsi yakni Fungsi Penerangan Sosial Budaya, Fungsi Ekonomi, Fungsi Protokol dan Konsuler, Fungsi Imigrasi, Fungsi Perdagangan, Fungsi Administrasi, dan Fungsi Komunikasi.

Selain itu, KJRI di Los Angeles memiliki 4 (empat) jenis layanan perwakilan, diantaranya, Kartu Masyarakat Indonesia di Luar Negeri, Layanan Visa, Layanan Konsuler dan Layanan Paspor. Di mana wilayah kerjanya meliputi, Arizona, Carolado, Hawai, Utah, Nevada Selatan, California Selatan dan daerah-daerah kepulauan spesifik.


TAGS

LIPUTAN TERKAIT

Komisi Banding Paten Tolak Permohonan Banding PT Makuku Care Indonesia

Jakarta – Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia menggelar sidang terbuka atas permohonan banding yang diajukan PT Makuku Care Indonesia terhadap penolakan Permohonan Paten Nomor S00202313055 yang berjudul Inti Sap Komposit dengan Struktur Alur Pemandu Aliran pada Kamis, 2 Juli 2026 di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Jakarta.

Kamis, 2 Juli 2026

Bimbingan Teknis Drafting Paten di Universitas Airlangga Tingkatkan Kesiapan Inventor Susun Permohonan Paten

Bimbingan Teknis Penguatan Kekayaan Intelektual (KI) bagi Sentra KI Perguruan Tinggi yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum di Universitas Airlangga pada Senin, 29 Juni 2026 memberikan manfaat nyata bagi para peneliti dan inventor dalam memahami proses pelindungan paten.

Senin, 29 Juni 2026

DJKI Perkuat Sentra KI Perguruan Tinggi di Universitas Airlangga, Tingkatkan Kualitas Permohonan Paten

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum terus meningkatkan kualitas permohonan paten melalui penguatan kapasitas Sentra Kekayaan Intelektual (KI) di perguruan tinggi. Upaya tersebut dilakukan melalui Bimbingan Teknis Pembinaan dan Penguatan Sentra KI di Universitas Airlangga, Surabaya, pada 29 - 30 Juni 2026.

Senin, 29 Juni 2026

Selengkapnya