Jakarta - Proses pendaftaran merek dipercepat. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan percepatan tersebut menjadi salah satu kado di peringatan Hari Pengayoman ke-81 sekaligus bentuk komitmen pemerintah untuk menghadirkan layanan kekayaan intelektual (KI) yang lebih cepat bagi masyarakat.
“Kebijakan ini membuat proses pendaftaran merek yang tadinya enam bulan kini menjadi hanya lima bulan,” ujar Supratman dalam upacara peringatan Hari Pengayoman ke-81 di Jakarta, 19 Agustus 2026.
Tak hanya merek, percepatan layanan juga disiapkan untuk desain industri. Supratman menyampaikan proses permohonan desain industri yang selama ini membutuhkan waktu hingga 12 bulan akan dipangkas menjadi lima bulan sebagai bagian dari komitmen peningkatan kualitas pelayanan.
“Teman-teman di Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri, telah berkomitmen untuk mewujudkan hal ini,” ucapnya.
Menyambung pernyataan Supratman, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar mengatakan bahwa kebijakan yang berlaku 18 Agustus 2026 tersebut dilaksanakan dengan tetap menjaga kualitas pemeriksaan.
“Kualitas layanan dan kecepatan prosesnya adalah dua hal yang harus berjalan beriringan,” kata Hermansyah.
Bagi masyarakat dan pelaku usaha, percepatan layanan menjadi bagian penting dari upaya memperoleh pelindungan atas KI yang dimiliki. Karena itu, pemilik merek maupun desain industri perlu segera mendaftarkan KI-nya melalui layanan DJKI untuk memperoleh kepastian hukum dan mencegah penggunaan tanpa hak oleh pihak lain.
Langkah tersebut menegaskan bahwa pelindungan KI tidak hanya berkaitan dengan pemberian hak, tetapi juga kualitas layanan yang mendukung masyarakat memperoleh kepastian secara lebih cepat. Melalui percepatan proses pendaftaran, DJKI terus mendorong agar pelindungan KI semakin mudah diakses dan memberikan manfaat nyata bagi pemiliknya.
Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas, menegaskan komitmennya untuk memastikan pembayaran royalti musik hanya diberikan kepada pihak yang benar-benar berhak. Hal itu disampaikan menanggapi perwakilan komunitas dangdut yang menyampaikan berbagai aspirasi, mulai dari pelindungan hak pencipta lagu, mekanisme royalti untuk pertunjukan hajatan, hingga keterlibatan komunitas dangdut dalam pembahasan kebijakan hak cipta nasional.
Jumat, 11 September 2026
Konsumen ke depan dapat lebih mudah menelusuri asal-usul produk indikasi geografis melalui sistem ketelusuran (traceability) yang tengah disiapkan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum. Sistem ini dirancang agar informasi mengenai produk dapat diakses melalui QR Code yang terhubung dengan data indikasi geografis.
Kamis, 10 September 2026
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum, Hermansyah Siregar, dan Direktur Teknologi Informasi KI Chusni Thamrin melakukan audiensi dengan Sekretaris Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Asep Kurnia pada 10 September 2026 di Gedung Imigrasi, Jakarta Selatan. Pertemuan ini membahas peningkatan pelayanan publik kepada masyarakat yang lebih akuntabel dan transparan untuk kedua kementerian.
Kamis, 10 September 2026
Jumat, 11 September 2026
Kamis, 10 September 2026
Kamis, 10 September 2026