Proses Pendaftaran Merek dan Desain Industri Dipangkas Jadi Lima Bulan

Jakarta - Proses pendaftaran merek dipercepat. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan percepatan tersebut menjadi salah satu kado di peringatan Hari Pengayoman ke-81 sekaligus bentuk komitmen pemerintah untuk menghadirkan layanan kekayaan intelektual (KI) yang lebih cepat bagi masyarakat.

“Kebijakan ini membuat proses pendaftaran merek yang tadinya enam bulan kini menjadi hanya lima bulan,” ujar Supratman dalam upacara peringatan Hari Pengayoman ke-81 di Jakarta, 19 Agustus 2026.

Tak hanya merek, percepatan layanan juga disiapkan untuk desain industri. Supratman menyampaikan proses permohonan desain industri yang selama ini membutuhkan waktu hingga 12 bulan akan dipangkas menjadi lima bulan sebagai bagian dari komitmen peningkatan kualitas pelayanan.

“Teman-teman di Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri, telah berkomitmen untuk mewujudkan hal ini,” ucapnya.

Menyambung pernyataan Supratman, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar mengatakan bahwa kebijakan yang berlaku 18 Agustus 2026 tersebut dilaksanakan dengan tetap menjaga kualitas pemeriksaan.

“Kualitas layanan dan kecepatan prosesnya adalah dua hal yang harus berjalan beriringan,” kata Hermansyah.

Bagi masyarakat dan pelaku usaha, percepatan layanan menjadi bagian penting dari upaya memperoleh pelindungan atas KI yang dimiliki. Karena itu, pemilik merek maupun desain industri perlu segera mendaftarkan KI-nya melalui layanan DJKI untuk memperoleh kepastian hukum dan mencegah penggunaan tanpa hak oleh pihak lain.

Langkah tersebut menegaskan bahwa pelindungan KI tidak hanya berkaitan dengan pemberian hak, tetapi juga kualitas layanan yang mendukung masyarakat memperoleh kepastian secara lebih cepat. Melalui percepatan proses pendaftaran, DJKI terus mendorong agar pelindungan KI semakin mudah diakses dan memberikan manfaat nyata bagi pemiliknya.



TAGS

#KI Umum

LIPUTAN TERKAIT

Merek Terdaftar, Kopi Malotong Sukses Tembus Pasar Global

Aroma harum kopi arabika langsung menyeruak begitu biji kopi hitam itu diseduh. Dari balik cangkir yang mengepul, ada sebuah perjalanan panjang sejauh ribuan kilometer perjalanan yang membawa sebungkus kopi dari pelosok pegunungan Tana Toraja, Sulawesi Selatan, hingga mendarat di meja-meja penikmat kopi di Inggris, Jerman, China, hingga Malaysia.

Selasa, 28 Juli 2026

Mengkal di Luar, Manis dan Lembut di Dalam. Kenalan Yuk dengan Sawo Sukatali

Bagi sebagian orang, sensasi “berpasir” seolah sudah menjadi ciri khas buah sawo. Namun, anggapan itu tidak berlaku bagi Sawo Sukatali Sumedang. Ketika matang, daging buahnya justru halus, nyaris tanpa serat.

Minggu, 19 Juli 2026

Pengawasan Tiga Indikasi Geografis di Bali: Menjaga Warisan, Menguatkan Nilai Ekonomi Masyarakat

Tim Pengawas Indikasi Geografis Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali menyusuri Kabupaten Karangasem, Bali, untuk memantau tiga produk Indikasi Geografis, yakni Tenun Gringsing Bali, Mete Kubu Bali, dan Salak Sibetan Karangasem Bali. Pengawasan yang dilakukan selama 13–17 Juli 2026 ini berlangsung di Kabupaten Karangasem.

Sabtu, 18 Juli 2026

Selengkapnya