Program PASTI Ada Solusi, DJKI Percepat Layanan Pendaftaran Merek

Jakarta - Kementerian Hukum terus mendorong pelayanan kekayaan intelektual yang lebih cepat dan memberikan kepastian bagi masyarakat. Melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), proses pendaftaran merek dipercepat agar pemohon dapat memperoleh sertifikat merek dalam waktu yang lebih singkat.

Direktur Merek dan Indikasi Geografis DJKI, Fajar Sulaeman Taman, menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-undang tentang Merek dan Indikasi Geogradis, keseluruhan proses pendaftaran merek dapat berlangsung hingga sembilan bulan. Namun, DJKI melakukan berbagai upaya percepatan sehingga proses tersebut dapat diselesaikan dalam waktu sekitar enam bulan.

“Proses secara Undang-Undang Merek dan Indikasi Geografis itu sembilan bulan, tetapi kini dipercepat menjadi enam bulan. Prosesnya dimulai dari pendaftaran permohonan, pemeriksaan formalitas dan publikasi selama dua bulan, kemudian masuk ke pemeriksaan substantif,” ujar Fajar pada Program PASTI Ada Solusi pada Jumat, 14 Agustus 2025.

Manfaat percepatan tersebut dirasakan langsung oleh pemohon. Restu Yoga Nugrahaning Widhi, pendiri sekaligus pengurus badan hukum, mengapresiasi pelayanan DJKI setelah sertifikat merek yang diajukannya sejak Februari 2026 akhirnya terbit lebih cepat.

“Kami mengajukan sertifikat merek sejak Februari dan kemarin sertifikatnya sudah keluar. Kami sangat mengapresiasi karena sekarang sertifikatnya sudah terbit,” ujar Restu.

Ia menjelaskan percepatan juga dilakukan pada tahap pemeriksaan substantif. Jika dalam alur normal pemeriksaan substantif berlangsung selama 150 hari, DJKI mempercepatnya menjadi 90 hari.

“Ini dari 150 hari menjadi 90 hari. Seharusnya sertifikatnya keluar tanggal 26 Agustus, tetapi bisa selesai lebih cepat,” kata Fajar.

Percepatan proses pendaftaran merek tersebut merupakan bagian dari komitmen DJKI untuk memberikan pelayanan yang lebih responsif sekaligus memberikan kepastian kepada masyarakat dan pelaku usaha. Dengan proses yang lebih cepat, pemilik merek dapat segera memperoleh kepastian hukum atas merek yang didaftarkan dan memanfaatkannya untuk mendukung kegiatan usaha.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar menyatakan bahwa langkah percepatan tersebut menunjukkan komitmen Kementerian Hukum untuk terus menghadirkan layanan kekayaan intelektual yang mudah, cepat, dan memberikan kepastian bagi masyarakat. “Percepatan pelayanan publik senantiasa menjadi komitmen kami sehingga masyarakat bisa segera mendapatkan hak kekayaan intelektual mereka di mata hukum. Tahun ini, DJKI akan melakukan perubahan regulasi yang akan mendukung upaya tersebut,” ungkapnya.

Melalui Program PASTI Ada Solusi, pelayanan publik di bidang kekayaan intelektual diarahkan tidak hanya menyelesaikan proses administrasi, tetapi juga memberikan solusi nyata bagi kebutuhan masyarakat.

 



TAGS

#Merek

LIPUTAN TERKAIT

Kemenkum dan Kementerian PANRB Bahas Penataan Organisasi

Kementerian Hukum bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) membahas usulan perubahan Peraturan Presiden Nomor 155 Tahun 2024 tentang Kementerian Hukum dalam rangka memperkuat struktur organisasi, efektivitas pelaksanaan tugas, serta transformasi layanan pemerintahan. Rapat persiapan pembahasan tersebut berlangsung di Ruang Rapat Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana, Kementerian PANRB, Jakarta, Kamis 3 September 2026.

Kamis, 3 September 2026

DJKI Perkuat Kualitas Perencanaan Anggaran Program Pelayanan Hukum TA 2027

Bali - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum melaksanakan Kegiatan Supervisi Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA-K/L) Pagu Anggaran Program Pelayanan Hukum pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum Tahun Anggaran 2027 di Holiday Inn Baruna Bali, pada 1 s.d 4 September 2026. Kegiatan ini dilaksanakan untuk memastikan perencanaan dan penganggaran program di Kantor Wilayah selaras dengan arah kebijakan, prioritas, dan target kinerja.

Rabu, 2 September 2026

Indonesia Dorong Reformasi KI dan Tata Kelola Royalti Digital Global pada Pertemuan BRICS di India

NEW DELHI – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia memaparkan arah transformasi ekosistem kekayaan intelektual nasional dalam Pertemuan ke-18 Kepala Kantor Kekayaan Intelektual BRICS (18th Meeting of Heads of IP BRICS Offices) yang berlangsung di New Delhi, India. Dalam forum tersebut, Indonesia menegaskan komitmen untuk memperkuat sistem pelindungan KI melalui reformasi regulasi, penyusunan Rencana Induk Kekayaan Intelektual Nasional (RIKIN) 2027–2036, serta penguatan kerja sama internasional dalam tata kelola royalti digital.

Selasa, 1 September 2026

Selengkapnya