Jakarta – Pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menegaskan komitmennya dalam memperkuat pelindungan hak cipta di era digital. Saat ini, Dewan Perwakilan Rakyat tengah menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) Hak Cipta yang ditargetkan rampung dalam waktu dekat. Rikson Sitorus, Analis Hukum Ahli Madya pada Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri, menyampaikan pembahasan akan segera dilanjutkan bersama pemerintah.
“Revisi undang-undang sangat penting untuk mengantisipasi berbagai bentuk pelanggaran di era digital. Ketentuan pidana yang berlaku saat ini mencakup pelanggaran seperti perusakan informasi manajemen hak cipta, reproduksi tanpa izin, hingga penjualan barang bajakan. Semua bentuk pelanggaran ini memiliki konsekuensi hukum yang serius,” ujar Rikson dalam kegiatan ASEAN-USPTO Workshop on Copyright Law and Enforcement Against Copyright Piracy yang digelar secara virtual pada Kamis, 11 September 2025.
Sesuai ketentuan yang berlaku, pelaku pelanggaran dapat diancam dengan pidana penjara dan/atau denda. Penegakan hukum ini diharapkan mampu memberikan efek jera dan mencegah praktik pembajakan yang masih marak terjadi, baik di sektor musik, film, maupun karya tulis.
Selain penegakan hukum, pemerintah juga menyiapkan strategi penguatan ekosistem hak cipta. Salah satunya adalah pengembangan sistem elektronik untuk memantau penggunaan lagu secara digital. Sistem ini akan membantu memastikan distribusi royalti yang lebih transparan dan adil melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK/CMO).
“Pengaturan baru yang direncanakan terdapat dalam RUU hak cipta adalah pengaturan tentang kecerdasan buatan (AI). Aturan ini penting agar pemanfaatan AI dalam penciptaan dan distribusi karya tetap menghormati hak cipta, dengan mengacu pada praktik terbaik internasional yang sudah lebih dahulu diterapkan di berbagai negara,” sambung Rikson.
Langkah-langkah tersebut sejalan dengan misi pemerintah untuk menciptakan iklim kreatif yang sehat dan berkelanjutan. Dengan adanya kepastian hukum, para pencipta, pelaku usaha, hingga konsumen akan mendapatkan manfaat yang lebih adil dari karya intelektual yang dihasilkan.
DJKI menekankan bahwa pelindungan hak cipta bukan hanya soal penegakan hukum, tetapi juga dukungan terhadap tumbuhnya industri kreatif nasional. Masyarakat diimbau untuk selalu menggunakan karya asli dan menghargai hak pencipta sebagai bagian dari upaya bersama menjaga kreativitas Indonesia.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menyosialisasikan pelaksanaan Indonesia Patent Awards 2026 kepada konsultan kekayaan intelektual (KI) dalam pertemuan daring pada 3 September 2026. Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkenalkan mekanisme dan kategori penghargaan yang akan diberikan dalam ajang apresiasi paten tersebut.
Kamis, 3 September 2026
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum mendorong peningkatan kesadaran perempuan untuk melakukan deteksi dini dan vaksinasi sebagai langkah pencegahan kanker serviks. Upaya tersebut dilakukan melalui seminar kesehatan bertema “Sayangi Dirimu: Deteksi Dini dan Vaksinasi untuk Hidup Lebih Sehat, Perempuan Berdaya, Bebas Kanker Serviks” yang digelar di Aula Niko Kansil, Lantai 8 Gedung DJKI, Selasa, 1 September 2026.
Selasa, 1 September 2026
Jakarta - Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia menolak permohonan banding yang diajukan Darmawan Utomo atas penolakan permohonan paten berjudul Metode Pelangsiran dan Pemasangan Atap Panjang Bergelombang. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka yang dipimpin Ketua Majelis Banding Paten, Mahruzar, di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Jakarta, pada Kamis, 27 Agustus 2026.
Kamis, 27 Agustus 2026