PENGUMUMAN NOMOR HKI.1-PB.05.01-293 TENTANG LELANG BARANG MILIK NEGARA
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta IV akan melaksanakan Lelang Non Eksekusi Wajib Barang Milik Negara (BMN) berupa:
1 (satu) Paket Inventaris Kantor DJKI
Nilai Limit : Rp19.927.000
Uang Jaminan : Rp19.927.000
Pelaksanaan Lelang
Hari, Tanggal : Rabu, 8 Juli 2026
Batas Akhir Penawaran : Rabu, 8 Juli 2026
Pukul 11.00 WIB (waktu server e-Auction)
Alamat Domain : www.lelang.go.id
Tempat Lelang : Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. 8-9 Kuningan Jakarta Selatan
Penetapan Pemenang : Setelah batas akhir penawaran
Syarat-Syarat dan Ketentuan Lelang:
1. Penawaran Lelang dilakukan tanpa kehadiran peserta (e-auction) dengan metode open bidding melalui aplikasi lelang pada alamat domain portal.lelang.go.id atau www.lelang.go.id;
2. Peserta lelang wajib menyetor uang jaminan dengan ketentuan jumlah yang disetorkan harus sama dengan uang jaminan yang ditetapkan dalam pengumuman ini dan disetor sekaligus (bukan dicicil) serta harus efektif diterima oleh KPKNL Jakarta IV paling lambat 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan lelang;
3. Pemenang lelang wajib melunasi pokok lelang ditambah bea lelang 2% paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang. Apabila tidak dilunasi, maka pemenang lelang dinyatakan wanprestasi dan uang jaminan lelang akan disetor ke Kas Negara;
4. Objek lelang dijual dengan kondisi apa adanya (as is). Foto dan spesifikasi tentang objek lelang dapat dilihat melalui alamat domain di atas;
5. Calon peserta lelang dapat melihat objek lelang pada hari Selasa, 7 Juli 2026 pukul 10.00 s.d 12.00 WIB, bertempat di Kantor Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Jl. H.R. Rasuna Said Kav. 8-9 Kuningan Jakarta Selatan;
6. Pemenang lelang dilarang melakukan pemeriksaan fisik atau survei terhadap objek lelang sebelum melunasi harga lelang yang dibuktikan dengan kuitansi atau bukti pelunasan;
7. Peserta lelang yang tidak melihat objek lelang dianggap telah mengetahui, memahami, dan menyetujui seluruh syarat, ketentuan, serta kondisi objek lelang;
8. Informasi mengenai spesifikasi barang dapat diperoleh dengan menghubungi Panitia Penghapusan BMN Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual melalui Novianti (WhatsApp 0852-6682-8686). Layanan hanya menerima pesan teks pada hari dan jam kerja.
Jakarta, 3 Juli 2026
Sekretaris Direktorat Jenderal
Kekayaan Intelektual,
Tessa Harumdila
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta IV akan melaksanakan Lelang Non Eksekusi Wajib Barang Milik Negara berupa Peralatan dan Mesin dengan rincian sebagai berikut:
Jumat, 12 Juni 2026
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta IV akan melaksanakan Lelang Non Eksekusi Wajib Barang Milik Negara berupa Peralatan dan Mesin
Jumat, 5 Juni 2026
Sebuah platform penghargaan regional yang memberikan apresiasi kepada perusahaan dan individu yang secara strategis menggunakan aset tak berwujud dan kekayaan intelektual (ATB/KI) untuk menciptakan nilai, memperkuat daya saing, dan mendorong pertumbuhan, yang dipersembahkan oleh IPOS (Intellectual Property Office of Singapore). A regional awards platform recognising enterprises and individuals that use intangible assets and intellectual property (IA/IP) strategically to create value, strengthen competitiveness and drive growth by IPOS (Intellectual Property Office of Singapore).
Jumat, 5 Juni 2026
Selasa, 14 Juli 2026
Rabu, 15 Juli 2026
Rabu, 15 Juli 2026