PENGUMUMAN NOMOR HKI.1-PB.05.01-178 TENTANG LELANG BARANG MILIK NEGARA
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta IV akan melaksanakan Lelang Non Eksekusi Wajib Barang Milik Negara berupa Peralatan dan Mesin dengan rincian sebagai berikut:
1 (satu) Paket Inventaris Kantor DJKI
Nilai Limit : Rp19.927.000
Uang Jaminan : Rp5.000.000
Pelaksanaan Lelang :
Hari, Tanggal : Rabu, 17 Juni 2026
Batas Akhir Penawaran : Rabu, 17 Juni 2026
Pukul 11.00 waktu server e-Auction (WIB)
Alamat Domain : www.lelang.go.id
Tempat Lelang : Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. 8-9 Kuningan Jakarta Selatan
Penetapan Pemenang : Setelah batas akhir penawaran
Syarat-Syarat dan Ketentuan Lelang:
1. Penawaran Lelang dilakukan tanpa kehadiran peserta (e-auction) dengan open bidding yang ditayangkan pada aplikasi lelang pada alamat domain portal.lelang.go.id atau www.lelang.go.id;
2. Peserta lelang wajib menyetor uang jaminan dengan ketentuan jumlah yang disetorkan harus sama dengan uang jaminan yang diisyaratkan dalam pengumuman ini dan disetor sekaligus (bukan dicicil) serta harus efektif diterima oleh KPKNL Jakarta IV selambat-lambatnya 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan lelang;
3. Pemenang lelang wajib melunasi pokok lelang ditambah bea lelang 2% paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang, apabila tidak dilunasi uang jaminan akan disetor ke Kas Negara;
4. Objek dilelang dengan kondisi apa adanya (as is) foto dan spesifikasi tentang objek lelang dapat dilihat pada alamat domain di atas. Calon peserta lelang dapat melihat objek lelang pada Senin tanggal 15 Juni 2026 pukul 10.00 s.d 12.00 WIB, bertempat di Kantor Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Jl. H.R. Rasuna Said Kav. 8-9 Kuningan Jakarta Selatan;
5. Untuk informasi spesifikasi barang dapat menghubungi Panitia Penghapusan BMN Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Cp: Novianti 085266828686 hanya menerima WhatsApp teks pada jam kerja, apabila menghubungi di luar jam kerja maka tidak akan direspon;
6. Peserta lelang yang tidak hadir/tidak melihat objek lelang dianggap telah mengetahui dan menyetujui ketentuan dan syarat lelang serta kondisi objek lelang.
Jakarta, 4 Juni 2026
Sekretaris Direktorat Jenderal
Kekayaan Intelektual,
Tessa Harumdila
Jenewa - Indonesia mendorong penguatan kolaborasi internasional, pemanfaatan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI), serta peningkatan kapasitas institusi untuk menghadapi tantangan penegakan hukum kekayaan intelektual (KI) di era digital. Sikap tersebut disampaikan dalam Sidang Umum ke-68 World Intellectual Property Organization (WIPO) saat pembahasan laporan Advisory Committee on Enforcement (ACE) di Jenewa, Swiss, pada Selasa, 14 Juli 2026.
Selasa, 14 Juli 2026
Indonesia menegaskan komitmennya untuk mempercepat transformasi digital di bidang kekayaan intelektual (KI) melalui penguatan implementasi standar global. Komitmen tersebut disampaikan Direktur Merek dan Indikasi Geografis Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum, Fajar Sulaeman Taman saat mewakili Indonesia dalam Sidang Umum World Intellectual Property Organization (WIPO) pada pembahasan Laporan Committee on WIPO Standards (CWS), Selasa, 14 Juli 2026.
Rabu, 15 Juli 2026
Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej menyampaikan capaian kinerja Kementerian Hukum Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Kerja bersama Komisi XIII DPR RI di Gedung DPR RI, Jakarta, 15 Juli 2026.
Rabu, 15 Juli 2026
Selasa, 14 Juli 2026
Rabu, 15 Juli 2026
Rabu, 15 Juli 2026