Pendaftaran Paten dan Monetisasinya Rendah, Peneliti di Indonesia Perlu Kolaborasi dengan Industri

Jakarta - Data Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia (WIPO) menunjukkan bahwa daftar paten oleh peneliti Indonesia hanya satu per enam dari peneliti asing di Tanah Air. Hal ini diakui Achmad Affadi, Direktur Inovasi Institut Teknologi Surabaya dan Dede Mia Yusanti, Direktur Paten DTLST, Rahasia Dagang dan Paten karena masih kurangnya kolaborasi antara peneliti dengan industri yang mengerti kebutuhan pasar.

Sebagai data perbandingan pada 2009, bahkan paten yang didaftarkan di Indonesia sejumlah 415 sedangkan dari penemu asing sebanyak 4.103 aplikasi. Paten yang mendapat grant di Indonesia mulai tercatat pada 2016 sebanyak 292 paten dari penemu Indonesia, sedangkan dari asing sebanyak 2.713 paten terdaftar. 

“Kenapa kebanyakan dari asing, karena dari asing lebih banyak yang mengajukan permohonan. Sementara itu, pemahaman kita terhadap paten juga masih kurang. Biasanya penelti kita jago dalam penelitiannya, tapi ketika menuangkan invensinya itu nggak nyambung dengan klaimnya. Jadi harus revisi berkali-kali, jadi itu kenapa alasan kenapa (paten) dalam negeri agak lama (bertambah jumlahnya),” papar Dede dalam IP Talks bertajuk The Art of Monetizing Your Patent yang digelar secara live streaming di YouTube DJKI Kemenkumham, Jumat (24/4).

Affandi sepakat bahwa pada awal 2000, para perguruan tinggi Indonesia baru bergeser ke budaya penelitian. Hal itu terlihat pula dalam grafik data WIPO pada 2016-2018 di mana pendaftaran paten peneliti Indonesia sudah mencapai 1.400-an aplikasi. 

“Dalam karir saya 30 tahun di ITS, memang harus diakui ada kesulitan para peneliti menuliskan invensinya dengan bahasa hukum ya. Dulu memang belum ke arah komersialisasi orientasinya, lebih berakhir ke laporan. Tapi di tahun 2015 ke sini, kami mulai bekerjasama dengan pihak industri untuk melakukan komersialisasi,” papar Affandi.

Menurut Dede, monetisasi paten di Indonesia untuk industri baru sekitar 10 persen dari yang didaftarkan. Hal itu sebetulnya merugikan peneliti sendiri karena harus terus membayar pelindungan patennya, namun tidak mendapatkan keuntungan ekonomi dari penemuannya.

Di sisi lain, Affandi mengatakan penyebaran pandemi Covid-19 telah menunjukkan kesadaran itu pada para akademisi dalam membuat invensi untuk menyokong industri nasional. ITS yang bekerjasama dengan Rumah Sakit UNAIR dan BPFK telah membuat low cost ventilator untuk menambal kekurangan ventilator di rumah sakit yang merawat pasien Corona. 

“Kami berkolaborasi dengan industri dan pemerintah untuk memenuhi kebutuhan ini….Kami belajar banyak dari Covid ini sehingga ke depan kita akan bisa lebih mandiri dalam mengembangkan industri nasional dalam pendaftaran patennya ini bisa lebih tinggi, karena kalau masih pakai teknologi luar artinya kita masih impor teknologi,” kata Affandi.

Dede menjelaskan bahwa meski masih dalam pengembangan, ventilator tersebut bisa dilindungi patennya asalkan sudah memenuhi syarat-syarat pendaftaran paten. Pendaftaran tersebut tidak hanya penting untuk pelindungan invensi, tetapi juga penghargaan bagi para penemunya dari sisi ekonomi dan untuk pengembangan invensi lebih lanjut.

“Invensi tanpa komersialisasi itu bukan invensi. Sebuah invensi sangat penting untuk dikomersialisasikan, caranya ada banyak seperti dijual putus, dilisensikan, diproduksi sendiri produknya, dipindahkah kepemilikannya berdasarkan kontrak, merger dan akuisisi hingga klaim pelanggaran paten,” lanjutnya. 

Affandi juga menambahkan bahwa ada banyak perusahaan atau venture IP yang tertarik untuk membeli atau membiayai produksi paten. Hanya saja, para peneliti harus mengetahui kebutuhan pasar sehingga invensinya relevan. Kata dia, tidak boleh ada ego sektoral antara peneliti, perusahaan dan pemerintah dalam pengembangan inovasi guna mengembangkan industri nasional, terutama di masa sulit ini.

“Dalam era Covid ini, kita terpuruk, ekonomi kita terpukur, tapi dengan IP dan kebersamaan ini kita bisa bersama-sama bangkit,” pungkasnya.

Penulis: DAW
Editor: KAD


TAGS

#Paten

LIPUTAN TERKAIT

Begini Cara Daftarin Desain Industri Kamu, Jangan Sampai Salah ya!

Desain Industri merupakan salah satu bentuk kekayaan intelektual yang memiliki nilai strategis bagi pelaku usaha dan juga desainer. Melalui pendaftaran Desain Industri, pemohon dapat memperoleh hak eksklusif atas tampilan visual suatu produk, yang tidak hanya dapat melindungi produk tersebut dari peniruan dan penggunaan tanpa izin oleh pihak lain tetapi juga memungkinkan pemohon mendapat nilai ekonomis dari lisensi.

Kamis, 5 Februari 2026

DJKI Perkuat Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar rapat belanja masalah Direktorat Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual (Ditgakum) di ruang rapat lantai 10 DJKI pada Rabu, 4 Januari 2026 yang dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar. Rapat ini membahas kebutuhan sumber daya manusia, sarana prasarana, serta sinkronisasi perencanaan anggaran guna menjawab tantangan pelanggaran kekayaan intelektual (KI) yang semakin kompleks.

Rabu, 4 Februari 2026

Dirjen KI Arahkan Analis Hukum Perkuat Regulasi

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Hermansyah Siregar memberikan arahan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) DJKI yang menjabat sebagai analis hukum terkait penguatan regulasi Kekayaan Intelektual (KI), di kantor DJKI ruang rapat lantai 7 Selasa, 03 Februari 2026.

Selasa, 3 Februari 2026

Selengkapnya