Jakarta – Usul tolak permohonan pendaftaran merek bukanlah akhir dari proses mendapatkan pelindungan merek. Pemohon masih memiliki kesempatan untuk mengajukan tanggapan atas usul penolakan dengan menyampaikan alasan dan bukti pendukung agar permohonannya dapat ditinjau kembali. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen memberikan kepastian hukum sekaligus membuka ruang bagi masyarakat untuk memperoleh penjelasan atas setiap proses layanan kekayaan intelektual.
“Setiap masukan dan pengaduan menjadi bahan evaluasi agar pelayanan publik, termasuk di bidang merek, semakin transparan, akuntabel, dan memberikan perlakuan yang adil bagi seluruh pemohon,” ujarnya pada program Pasti Ada Solusi yang digelar Kementerian Hukum pada Jumat, 10 Juli 2026 di Kuningan, Jakarta Selatan, saat menjawab pertanyaan masyarakat yang disampaikan melalui Kanal Lapor.
Pertanyaan yang diajukan masyarakat berkaitan dengan penolakan pendaftaran merek yang disertai lukisan. Pemohon mempertanyakan apakah frasa yang umum digunakan dapat menjadi dasar penolakan permohonan merek.
Menjawab hal tersebut, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar menjelaskan bahwa ketika pemeriksaan substantif pemeriksa merek menemukan indikasi tidak dapat didaftarnya suatu permohonan pendaftaran merek atau dapat ditolaknya suatu permohonan pendaftaran merek, pemohon akan menerima surat usulan penolakan. Namun, pemohon memiliki hak untuk menyampaikan tanggapan atas usul tersebut.
"Pemohon dapat mengajukan tanggapan atas usul tolak dengan menyampaikan alasan dan bukti yang mendukung. Apabila alasan tersebut dinilai tepat dan dapat diterima oleh pemeriksa maupun atasan pemeriksa, maka permohonan dapat diproses kembali untuk diusulkan menjadi pendaftaran merek," ujar Hermansyah.
Hermansyah menjelaskan, tanggapan yang diajukan juga harus didukung argumentasi hukum dan bukti yang relevan. Misalnya, apabila usul tolak muncul karena adanya persamaan dengan merek yang sebenarnya juga dimiliki oleh pemohon sendiri atau terdapat kondisi lain yang dapat dijelaskan secara hukum, maka hal tersebut dapat menjadi bahan pertimbangan dalam proses pemeriksaan lanjutan. DJKI, lanjutnya, terbuka untuk melakukan koreksi apabila tanggapan yang diajukan memang beralasan dan sesuai ketentuan.
Pemohon dapat menyampaikan tanggapan tertulis secara resmi dalam waktu paling lama 30 hari kerja terhitung sejak tanggal pengiriman surat pemberitahuan usul tolak. Pemberitahuan disampaikan melalui inbox aplikasi permohonan serta email yang digunakan pemohon untuk melakukan pendaftaran.
Jika dalam 30 hari kerja pemohon tidak menyampaikan tanggapan, pemeriksa merek akan langsung menetapkan keputusan bahwa permohonan merek tersebut ditolak secara tetap (Pemberitahuan Penolakan Tetap). Setelah ditolak tetap, pemohon juga masih dapat mengajukan banding ke Komisi Banding Merek dalam waktu 90 hari terhitung tanggal surat pemberitahuan penolakan permohonan.
Pelindungan merek merupakan salah satu instrumen penting untuk menjaga identitas usaha sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha. Oleh karena itu, pemilik merek perlu memastikan merek yang akan didaftarkan memiliki daya pembeda, tidak memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek terdaftar milik pihak lain, serta aktif mengikuti setiap tahapan pemeriksaan. Apabila menerima usul penolakan, pemohon sebaiknya segera memanfaatkan haknya untuk mengajukan tanggapan sesuai prosedur yang berlaku agar seluruh alasan dapat dipertimbangkan secara objektif.
Melalui layanan konsultasi dan penyelesaian permasalahan kekayaan intelektual, DJKI terus mendorong masyarakat untuk memahami mekanisme pendaftaran merek secara menyeluruh. Dengan memanfaatkan hak-hak yang tersedia dalam proses pemeriksaan, pelaku usaha diharapkan dapat memperoleh perlindungan merek secara optimal sekaligus mendukung terciptanya iklim usaha yang sehat, adil, dan menghormati hak kekayaan intelektual.
Aroma harum kopi arabika langsung menyeruak begitu biji kopi hitam itu diseduh. Dari balik cangkir yang mengepul, ada sebuah perjalanan panjang sejauh ribuan kilometer perjalanan yang membawa sebungkus kopi dari pelosok pegunungan Tana Toraja, Sulawesi Selatan, hingga mendarat di meja-meja penikmat kopi di Inggris, Jerman, China, hingga Malaysia.
Selasa, 28 Juli 2026
Bagi sebagian orang, sensasi “berpasir” seolah sudah menjadi ciri khas buah sawo. Namun, anggapan itu tidak berlaku bagi Sawo Sukatali Sumedang. Ketika matang, daging buahnya justru halus, nyaris tanpa serat.
Minggu, 19 Juli 2026
Tim Pengawas Indikasi Geografis Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali menyusuri Kabupaten Karangasem, Bali, untuk memantau tiga produk Indikasi Geografis, yakni Tenun Gringsing Bali, Mete Kubu Bali, dan Salak Sibetan Karangasem Bali. Pengawasan yang dilakukan selama 13–17 Juli 2026 ini berlangsung di Kabupaten Karangasem.
Sabtu, 18 Juli 2026