Jakarta – Masyarakat yang memiliki sertifikat kekayaan intelektual (KI) dapat memanfaatkannya untuk mengakses Kredit Usaha Rakyat (KUR). Pemerintah menyiapkan alokasi awal sebesar Rp10 triliun untuk pembiayaan berbasis KI sebagai upaya mendorong komersialisasi inovasi sekaligus memperkuat ekosistem kekayaan intelektual nasional.
Hal tersebut disampaikan Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, yang menyatakan bahwa pemerintah telah menyiapkan Rp10 triliun pada 2026. Kebijakan tersebut sejalan dengan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2026 yang mengatur bahwa aset tidak berwujud, termasuk kekayaan intelektual, dapat menjadi agunan tambahan KUR sesuai kebijakan dan penilaian objektif bank penyalur.
"Tahun ini pemerintah sudah menyiapkan pembiayaan berbasis kekayaan intelektual, di mana kolateralnya adalah sertifikat kekayaan intelektual. Kita sudah memulai dan pagunya sudah disepakati Rp10 triliun tahun ini. Walaupun belum sebesar negara-negara lain, tapi setidak-tidaknya kita memulai," ujar Supratman pada 5 Agustus 2026 di Fairmont Jakarta.
Deputi Koordinasi Energi dan Sumber Daya Mineral Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Elen Setiadi menambahkan bahwa pemerintah melihat kekayaan intelektual sebagai salah satu sumber pertumbuhan ekonomi Indonesia pada masa mendatang. Karena itu, pemerintah bersama Kementerian Hukum sepakat memperluas akses pembiayaan bagi para pemilik kekayaan intelektual melalui skema KUR.
"Kami melihat kekayaan intelektual memiliki potensi ekonomi yang sangat besar dan akan menjadi salah satu sumber pertumbuhan ekonomi ke depan. Karena itu, pemerintah memberikan dukungan dari sisi pembiayaan melalui KUR dengan sertifikat KI sebagai agunannya," ujar Elen.
Lebih lanjut Elen menjelaskan besaran pembiayaan yang dapat diperoleh akan ditentukan berdasarkan hasil penilaian oleh lembaga yang berwenang. Pemilik sertifikat KI cukup mengajukan permohonan kepada bank penyalur KUR, sementara pemerintah siap memfasilitasi apabila terdapat kendala selama proses pengajuan.
"Kami juga telah menyepakati alokasi awal sebesar Rp10 triliun untuk pembiayaan berbasis kekayaan intelektual. Nilai tersebut dapat terus ditingkatkan sesuai perkembangan kebutuhan dan penyaluran oleh bank. Kemenko Perekonomian akan terus mendukung potensi ekonomi di bidang kekayaan intelektual agar benar-benar menjadi fondasi menuju Indonesia yang adil dan berdaulat," lanjutnya.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar menyatakan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual berperan sebagai validator data KI dalam skema pembiayaan tersebut. DJKI menjadi sumber data legal yang melakukan verifikasi status pendaftaran dan pencatatan KI yang akan dijadikan jaminan.
Menurut Hermansyah, merek, paten, dan hak cipta yang telah terdaftar dan dimanfaatkan secara komersial dapat menjadi aset yang layak mendapatkan pembiayaan dari bank. Langkah ini juga mendorong pelaku usaha untuk lebih sadar mendaftarkan, mencatatkan dan mengelola kekayaan intelektualnya.
Dukungan pembiayaan tersebut melengkapi kebijakan KUR yang telah memberi ruang bagi kekayaan intelektual sebagai agunan. Pemerintah juga tengah menyempurnakan regulasi agar sertifikat kekayaan intelektual semakin memiliki kepastian sebagai instrumen agunan dalam pembiayaan.
“Pemanfaatan KI sebagai agunan memberi kepastian hukum sekaligus akses pembiayaan bagi pelaku usaha. Skema ini diharapkan mendorong pelaku usaha ekonomi kreatif naik kelas dan lebih kompetitif dengan menjadikannya sebagai agunan tambahan untuk pembiayaan di atas Rp100 juta s.d. Rp500 juta,” terang Hermansyah.
Kebijakan ini diharapkan semakin mendorong pelaku ekonomi kreatif untuk melindungi karya dan inovasinya melalui pendaftaran kekayaan intelektual. Selain memperoleh kepastian hukum, sertifikat KI kini memiliki nilai tambah sebagai aset ekonomi yang dapat dimanfaatkan untuk memperoleh akses permodalan, sehingga mendorong lahirnya lebih banyak inovasi dan usaha berbasis kekayaan intelektual di Indonesia.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menghadirkan booth layanan kekayaan intelektual (KI) dalam kegiatan Fun Walk Hari Pengayoman ke-81 di kawasan Car Free Day Rasuna Said, Jakarta, Minggu 9 Agustus 2026. Kehadiran layanan tersebut menjadi bagian dari upaya DJKI mendekatkan layanan KI kepada masyarakat sekaligus meningkatkan kesadaran akan pentingnya pelindungan kekayaan intelektual.
Minggu, 9 Agustus 2026
Jakarta – Menteri Hukum Supratman Andi Agtas memastikan masyarakat memperoleh kepastian hukum atas berbagai persoalan kekayaan intelektual (KI), mulai dari dugaan pelanggaran hak cipta hingga peredaran produk palsu yang merugikan pemilik merek. Hal tersebut disampaikan dalam kegiatan Pasti Ada Solusi di Hotel Borobudur, Jakarta, pada Jumat 7 Agustus 2026.
Jumat, 7 Agustus 2026
Sekretaris Bidang Perumusan Kebijakan dan Peraturan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Achmad Iqbal Taufiq, menekankan pentingnya strategi pelindungan kekayaan intelektual (KI) bagi pelaku industri gim nasional. Hal tersebut disampaikannya dalam kegiatan Industrial Design and Copyright Forum IP Talks Copyright Forum yang menghadirkan DJKI sebagai salah satu narasumber di Summarecon Mall Serpong, 7 Agustus 2026.
Jumat, 7 Agustus 2026