Pemerintah Susun Rencana Induk KI Nasional untuk Perkuat Ekosistem Kekayaan Intelektual

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum tengah menyusun Rencana Induk Kekayaan Intelektual (RIKIN) Nasional 2027–2036 sebagai strategi lintas sektor untuk menjadikan kekayaan intelektual sebagai motor penggerak transformasi ekonomi menuju Indonesia Emas 2045. Dokumen tersebut disusun secara kolaboratif bersama 37 kementerian/lembaga, akademisi, pelaku industri, dan para pakar guna memperkuat ekosistem kekayaan intelektual dari hulu hingga hilir, mulai dari penciptaan, pelindungan, hingga komersialisasi.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar mengatakan penyusunan RIKIN merupakan tindak lanjut atas dorongan World Intellectual Property Organization (WIPO) agar setiap negara memiliki strategi nasional kekayaan intelektual. Menurutnya, Indonesia masih memiliki ruang yang sangat besar untuk meningkatkan pemanfaatan aset kekayaan intelektual sebagai penggerak ekonomi. 

"Indonesia baru melakukan komersialisasi kekayaan intelektual sekitar 7 persen, sementara di negara maju sudah mencapai lebih dari 40 persen. Ini menunjukkan peluang yang masih sangat besar untuk kita dorong bersama," ujar Hermansyah dalam Forum Koordinasi Nasional Kekayaan Intelektual pada 5 Agustus 2026 di Fairmont Jakarta.

Hermansyah menjelaskan, RIKIN akan memuat enam arah kebijakan, 12 strategi, 27 program, 55 kegiatan, dan 207 rencana aksi yang akan dijalankan oleh masing-masing kementerian dan lembaga sesuai tugas dan fungsinya. Selain memperkuat regulasi, DJKI juga terus mempercepat layanan kekayaan intelektual, membangun integrasi data, serta mengembangkan IP Business Bridge untuk mempertemukan pemilik kekayaan intelektual dengan dunia usaha sehingga hasil inovasi dan kreativitas dapat lebih mudah dikomersialisasikan.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Biro Pengembangan Kreatif WIPO pada periode 2001-2019 sekaligus musisi Candra Darusman menilai Indonesia perlu mempercepat transformasi ekosistem kekayaan intelektual agar mampu mengejar ketertinggalan daya saing global. Menurutnya, keberhasilan negara lain menunjukkan bahwa inovasi dan kreativitas harus didukung oleh ekosistem yang mampu mempercepat proses perlindungan hingga komersialisasi. 

"Kita bukan hanya ingin meningkatkan diri, tetapi harus berlari lebih cepat untuk mengejar ketertinggalan," kata Candra.

Candra mengusulkan pembangunan collaboration hub berbasis teknologi blockchain sebagai infrastruktur yang mampu menghubungkan berbagai sistem dan pemangku kepentingan dalam satu ekosistem nasional. Menurutnya, pencatatan seluruh siklus hidup kekayaan intelektual dalam satu ledger nasional akan membantu mengatasi fragmentasi data, memperkuat penegakan hukum, menyediakan rekam jejak yang dibutuhkan dalam pembiayaan berbasis kekayaan intelektual, sekaligus mempercepat komersialisasi aset intelektual nasional.

Melalui penyusunan RIKIN, DJKI berharap seluruh pemangku kepentingan dapat bergerak dalam satu arah untuk membangun ekosistem kekayaan intelektual yang terintegrasi, sehingga inovasi dan kreativitas masyarakat tidak hanya memperoleh pelindungan hukum, tetapi juga mampu menciptakan nilai tambah ekonomi, membuka lapangan kerja, dan meningkatkan daya saing Indonesia di tingkat global.



LIPUTAN TERKAIT

TENTANG UNDANGAN PENYAMPAIAN PROPOSAL KERJA SAMA PENYELENGGARAAN PELATIHAN CALON KONSULTAN KEKAYAAN INTELEKTUAL

Dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2021 tentang Konsultan Kekayaan Intelektual sebagaimana diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Hukum Nomor 15 Tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2021 tentang Konsultan Kekayaan Intelektual, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (“DJKI”) Kementerian Hukum Republik Indonesia mengundang perguruan tinggi di Indonesia, baik perguruan tinggi negeri ataupun perguruan tinggi swasta, untuk menyampaikan proposal kerja sama penyelenggaraan Pelatihan Calon Konsultan Kekayaan Intelektual.

Selasa, 11 Agustus 2026

SURAT EDARAN NOMOR HKI-14.KI.05.02 TAHUN 2026 TENTANG SERTIFIKAT ELEKTRONIK PATEN

Dalam rangka mewujudkan pelayanan publik di bidang kekayaan intelektual yang efisien, transparan, dan akuntabel, serta sejalan dengan semangat digitalisasi tata kelola pemerintahan, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual senantiasa berupaya meningkatkan kualitas layanan penerbitan Sertifikat Paten kepada masyarakat. Sertifikat Paten merupakan dokumen resmi yang diterbitkan oleh Menteri Hukum yang digunakan sebagai bukti kepemilikan Paten atau Paten sederhana. Sertifikat Paten atau Paten sederhana yang telah diberikan Sertifikat dicatat dan diumumkan oleh Menteri, serta pengumuman dimaksud dilakukan melalui sarana elektronik dan/atau nonelektronik.

Jumat, 17 Juli 2026

PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 30 TAHUN 2026 Tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kementerian Hukum

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual menginformasikan bahwa tarif layanan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kementerian Hukum mulai berlaku pada 1 Agustus 2026.

Jumat, 17 Juli 2026

Selengkapnya