Pelindungan Kekayaan Intelektual Menjamin Kepastian Hukum Produk Ekspor

Pelindungan hukum kekayaan intelektual (KI) suatu produk dan indikasi geografis (IG) suatu daerah sangat dibutuhkan untuk meningkatkan perdagangan dan perekonomian negara ditingkat internasional. Terlebih produk tersebut untuk dijual ke pasar ekspor.

Hal tersebut disampaikan Direktur Merek dan Indikasi Geografis, Nofli saat rapat virtual dengan Direktorat Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional Kementerian Perdagangan RI dalam membahas program pendampingan dan fasilitasi sertifikasi terkait KI produk ekspor.

“Indonesia memiliki kekayaan sumber daya alam yang sangat kaya dengan keanekaragamannya, maka indikasi geografis suatu daerah harus diberi pelindungan untuk menaikkan citra suatu daerah dan nilai ekonomi,” kata Nofli, Selasa (16/2/2021).

Menurut dia, produk yang akan di ekspor, KI-nya perlu didaftrakan terlebih dahulu ke DJKI, agar terlindungi dari pihak yang tidak bertanggung jawab.

“Inovasi serta kreativitas yang kita kenal dengan Kekayaan Intelektual, yang harus di lindungi dari pihak yang tidak bertanggung jawab. Baik kekayaan intelektual yang dimiliki oleh pribadi maupun komunal,” ucap Nofli.

Ia berharap adanya kerja sama antara Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM dengan Kementerian Perdagangan dapat mendorong para pengusaha khususnya usaha mikro kecil menengah untuk mendaftarkan kekayaan intelektualnya pada DJKI.

“Dengan begitu, produknya dapat bersaing dalam perdagangan internasional,” ujar Nofli.


TAGS

LIPUTAN TERKAIT

Begini Cara Daftarin Desain Industri Kamu, Jangan Sampai Salah ya!

Desain Industri merupakan salah satu bentuk kekayaan intelektual yang memiliki nilai strategis bagi pelaku usaha dan juga desainer. Melalui pendaftaran Desain Industri, pemohon dapat memperoleh hak eksklusif atas tampilan visual suatu produk, yang tidak hanya dapat melindungi produk tersebut dari peniruan dan penggunaan tanpa izin oleh pihak lain tetapi juga memungkinkan pemohon mendapat nilai ekonomis dari lisensi.

Kamis, 5 Februari 2026

DJKI Perkuat Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar rapat belanja masalah Direktorat Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual (Ditgakum) di ruang rapat lantai 10 DJKI pada Rabu, 4 Januari 2026 yang dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar. Rapat ini membahas kebutuhan sumber daya manusia, sarana prasarana, serta sinkronisasi perencanaan anggaran guna menjawab tantangan pelanggaran kekayaan intelektual (KI) yang semakin kompleks.

Rabu, 4 Februari 2026

Dirjen KI Arahkan Analis Hukum Perkuat Regulasi

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Hermansyah Siregar memberikan arahan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) DJKI yang menjabat sebagai analis hukum terkait penguatan regulasi Kekayaan Intelektual (KI), di kantor DJKI ruang rapat lantai 7 Selasa, 03 Februari 2026.

Selasa, 3 Februari 2026

Selengkapnya