Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum kembali menyelenggarakan Webinar OKE KI dengan tema “Advokasi Pelindungan Hukum Desain Industri” pada Senin, 1 September 2025. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat terkait pentingnya pelindungan desain industri.
Krissantyo Adinda, Pemeriksa Desain Industri Ahli Madya DJKI sebagai narasumber webinar ini menjelaskan, bahwa pelindungan desain industri memiliki dasar hukum yang kuat, salah satunya melalui Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri.
Sebagai bagian dari kekayaan intelektual (KI), desain industri berperan strategis dalam mendorong pertumbuhan ekonomi kreatif nasional melalui kreasi inovatif yang dapat diproduksi secara massal.
“Desain industri bukan sekadar bentuk estetis, tetapi juga instrumen penting yang memberikan nilai tambah pada produk dan menciptakan daya saing di pasar. Tanpa pelindungan yang memadai, karya inovatif sangat rentan terhadap penjiplakan,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya strategi pelindungan preventif dan represif. Secara preventif, pendesain harus segera mendaftarkan desainnya ke DJKI untuk memperoleh hak eksklusif. Sedangkan secara represif, pemegang hak dapat menempuh jalur non litigasi seperti mediasi dan negosiasi, maupun jalur litigasi berupa gugatan ke Pengadilan Niaga jika terjadi pelanggaran.
“Advokasi dalam konteks desain industri bukan hanya soal pembelaan hukum, tetapi juga edukasi publik. Kami ingin masyarakat memahami cara melindungi karya mereka sejak awal, bagaimana mengajukan permohonan dengan benar, serta langkah yang dapat ditempuh bila terjadi sengketa,” ujarnya
Ia juga menambahkan bahwa pelindungan hukum desain industri tidak hanya melindungi hak moral pendesain, tetapi juga memberikan hak ekonomi berupa manfaat finansial dari karya yang dihasilkan.
“Hak eksklusif yang diberikan negara berlaku selama 10 tahun sejak tanggal penerimaan. Ini adalah peluang besar bagi pendesain untuk memanfaatkan karya mereka secara optimal,” tambahnya.
Melalui kegiatan ini, DJKI berharap semakin banyak masyarakat, khususnya pelaku industri kreatif, memahami bahwa desain industri adalah aset berharga yang harus dijaga. Dengan meningkatnya kesadaran dan pemanfaatan KI, ekosistem inovasi di Indonesia dapat semakin berkembang.
“Pelindungan desain industri secara hukum sangatlah penting. Dengan adanya advokasi, kita dapat menciptakan iklim yang kondusif untuk kreasi dan inovasi di bidang desain industri, sehingga dapat menjadi penggerak ekonomi nasional,” tutupnya (EYS/DAW)
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum terus mematangkan penyusunan Rancangan Peraturan Menteri Hukum (Permenkum) tentang Tata Kelola Royalti di Bidang Hak Cipta. Hal ini masih dilakukan sebagai upaya memperkuat perlindungan dan kesejahteraan para pencipta melalui sistem royalti yang lebih transparan, akuntabel, dan adaptif terhadap perkembangan teknologi.
Senin, 7 September 2026
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menyosialisasikan pelaksanaan Indonesia Patent Awards 2026 kepada konsultan kekayaan intelektual (KI) dalam pertemuan daring pada 3 September 2026. Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkenalkan mekanisme dan kategori penghargaan yang akan diberikan dalam ajang apresiasi paten tersebut.
Kamis, 3 September 2026
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum mendorong peningkatan kesadaran perempuan untuk melakukan deteksi dini dan vaksinasi sebagai langkah pencegahan kanker serviks. Upaya tersebut dilakukan melalui seminar kesehatan bertema “Sayangi Dirimu: Deteksi Dini dan Vaksinasi untuk Hidup Lebih Sehat, Perempuan Berdaya, Bebas Kanker Serviks” yang digelar di Aula Niko Kansil, Lantai 8 Gedung DJKI, Selasa, 1 September 2026.
Selasa, 1 September 2026
Jumat, 11 September 2026
Kamis, 10 September 2026
Kamis, 10 September 2026