PDKI sebagai Sarana Transparansi dan Data Referensi Layanan DJKI

Jakarta - Perkembangan digital yang sangat pesat, memacu Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) untuk selalu berupaya memberikan pelayan publik yang terbaik. Tuntutan perkembangan digital dijawab DJKI salah satunya dengan penggunaan Pangkalan Data Kekayaan Intelektual (PDKI). Organisasi Pembelajar (Opera) kali ini membahas penggunaan PDKI tersebut melalui aplikasi Zoom, Jumat, 18 Maret 2022.

Aplikasi PDKI merupakan sarana pendukung utama dalam pelaksanaan tugas pelayanan informasi dan dokumentasi di lingkungan DJKI. Masyarakat dapat melakukan penelusuran melalui laman https://pdki-indonesia.dgip.go.id/.

Untuk kemudahan masyarakat, PDKI memiliki beberapa manfaat. Pertama, PDKI bermanfaat untuk transparansi informasi.

“Masyarakat bisa mendapatkan informasi status terkini terkait permohonan Kekayaan Intelektual yang telah diajukan ke kantor DJKI,” tutur Dede Mia Yusanti, Direktur Teknologi Informasi Kekayaan Intelektual.

Manfaat lainnya ialah sebagai data referensi. Masyarakat dapat menggunakan PDKI sebagai referensi sebelum mengajukan permohonan kekayaan intelektual.

“Masyarakat bisa mengecek apakah produk kekayaan intelektual yang akan didaftarkan sudah didaftarkan pihak lain atau belum, dengan melakukan pengecekan pada PDKI akan memperbesar kemungkinan permohonan diterima,” jelas Dede.

Sejak 17 Agustus 2019 seluruh pengajuan permohonan merek, paten, hak cipta, dan desain industri telah dilakukan secara online. Inovasi terus dilakukan oleh DJKI demi kemudahan dan kecepatan pelayanan. 

Untuk itu, DJKI membuat One Stop Service (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) pada website dgip.go.id. Pada sistem one stop service DJKI mengintegrasikan berbagai jenis pelayanan di  website dgip.go.id, salah satunya layanan PDKI. 
Untuk mengoptimalkan layanan informasi dimaksud, DJKI terus berupaya memaksimalkan pemberian informasi kepada masyarakat pengguna layanan DJKI. Upaya ini sejalan dengan visi DJKI untuk menjadi Kantor KI Berkelas Dunia 2024. (DES/KAD)


TAGS

LIPUTAN TERKAIT

Komisi Banding Paten Tolak Banding Mitsubishi Chemical

Jakarta – Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia menolak permohonan banding Mitsubishi Chemical Corporation atas penolakan Permohonan Paten Nomor P00202007371 dengan judul invensi Film Poliester untuk Penahan Film Kering pada Sidang Terbuka untuk Umum pada Kamis, 13 Agustus 2026 di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Jakarta.

Kamis, 13 Agustus 2026

DJKI Himpun Masukan Strategis untuk FBPI 2026

Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menghimpun masukan dari berbagai mitra strategis untuk memperkuat persiapan Focus Group Discussion (FGD) Forum Bisnis Paten Indonesia (FBPI) 2026. Audiensi yang berlangsung di Gedung DJKI Rabu 12 Agustus 2026, secara khusus membahas penguatan valuasi dan lisensi paten sebagai bagian dari upaya mendorong komersialisasi kekayaan intelektual.

Rabu, 12 Agustus 2026

DJKI Matangkan Persiapan Forum Bisnis Paten Indonesia

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum mematangkan konsep pelaksanaan Forum Bisnis Paten Indonesia (FBPI) sebagai wadah untuk mempertemukan inventor, pemegang paten, industri, investor, dan pemerintah dalam mendorong pemanfaatan serta komersialisasi paten di Indonesia. Pembahasan tersebut dilakukan dalam rapat koordinasi FBPI yang digelar di Ruang Rapat Lantai 7 Direktorat Paten, DTLST, dan Rahasia Dagang, Selasa 11 Agustus 2026.

Selasa, 11 Agustus 2026

Selengkapnya