Musisi Apresiasi Terobosan Pemerintah Perkuat Transparansi Royalti Musik

Jakarta — Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyampaikan bahwa pihaknya ingin bicara dari hati ke hati dengan seluruh pemangku kepentingan di industri musik. Dia mengaku tidak memiliki kepentingan apapun di industri ini dan siap untuk memperjuangkan perbaikan ekosistem musik nasional melalui transformasi yang mengedepankan justice and fairness.

“Kita telah membagi tugas antara Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). LMK tidak boleh menarik royalti, sedangkan LMKN tidak boleh secara langsung mendistribusikan royalti ke pemilik hak. Ini dilakukan agar ada check and balance,” papar Menkum Supratman pada kesempatan Audiensi Terbuka Menteri Hukum bersama Pelaku Industri Musik Tanah Air di Graha Pengayoman, Jakarta, Jumat 31 Oktober 2025. 

Hal tersebut mendapat dukungan dari Armand Maulana (GIGI) yang juga hadir pada kesempatan yang sama. Armand menyampaikan rasa optimismenya terhadap langkah pemerintah yang kini hadir untuk mengakomodasi kepentingan pelaku industri musik setelah bertahun-tahun menghadapi kebuntuan.

“Baru kali ini permasalahan atau kekacauan yang terus berkembang dari 11–12 tahun lalu mulai dicari solusinya. Sekarang kami merasa punya bapak yang seharusnya bisa mengakomodir apa yang memang seharusnya terjadi,” ujar Armand.

Audiensi ini menjadi momentum penting bagi pemerintah dan pelaku industri untuk memperkuat kerja sama dalam menciptakan sistem pengelolaan royalti yang transparan, akuntabel, dan berbasis data digital. Kebijakan baru yang tertuang dalam Peraturan Menteri Hukum Nomor 27 Tahun 2025 juga diharapkan mampu memastikan setiap karya lagu dan musik memperoleh pelindungan hukum serta kompensasi ekonomi yang layak.

Selain itu, Supratman juga mengumumkan inisiasi pemerintah Indonesia untuk mengatur tata kelola royalti di tingkat global. Piyu (Padi) menyebut usulan kebijakan pemerintah itu sebagai langkah berani dan menjawab keresahan para pencipta lagu atas ketimpangan sistem royalti di platform digital global.

“Terus terang acara sore ini sangat berkesan buat kami karena usulan dari Pak Menteri sangat mendobrak, breakthrough, karena ini pertama kali. Ini sebetulnya juga merupakan keresahan kami melihat bagaimana platform digital memperlakukan tarif royalti yang diskriminatif. Contohnya, kami hanya mendapat royalti 0,8 dolar di salah satu platform, sedangkan di Amerika bisa mencapai 11 dolar,” ujar Piyu.

Ia menambahkan, kebijakan baru ini diharapkan dapat memperkuat posisi tawar para pencipta, penyanyi, dan pemilik master di hadapan platform digital internasional.

“Kita jadi punya daya tawar yang bisa memberikan kesejahteraan bagi pencipta lagu dan seluruh pelaku industri yang berkaitan dengan platform digital. Harapan saya, proposal ini juga mengatur pelanggaran karya cipta, terutama lagu yang diubah namanya untuk legitimasi karya, karena platform sering berlindung di balik NDA (non disclosure agreement). Semoga Indonesia bisa menunjukkan bahwa kita penduduk dan market share yang luar biasa,” tegasnya.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa pelindungan hak cipta di bidang musik bukan sekadar pengakuan terhadap karya, melainkan bagian dari komitmen pemerintah untuk mendorong kesejahteraan pelaku industri kreatif.

“Pemerintah ingin memastikan setiap pencipta dan pemilik hak terkait memperoleh imbal hasil yang adil dari karya mereka. Pelindungan hak cipta harus menjadi bagian dari kesejahteraan, bukan hanya penghargaan,” ujar Menteri Supratman.

Melalui forum ini, Kementerian Hukum mengajak seluruh pelaku industri musik untuk aktif berkolaborasi dalam membangun ekosistem musik yang sehat, transparan, dan berdaya saing global.

 



TAGS

#Hak Cipta

LIPUTAN TERKAIT

Dari Inovasi Menuju Pemanfaatan, Innovation Pitching Day Berlanjut di Hari Kedua

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum kembali mempertemukan inventor dengan dunia industri dalam hari kedua Innovation Pitching Day sebagai bagian dari Forum Bisnis Paten Indonesia 2026 pada 8 Oktober 2026 di Gedung DJKI, Jakarta. Kegiatan ini menjadi ruang bagi para inventor untuk memperkenalkan hasil penelitian dan invensinya kepada industri sekaligus membuka peluang pengembangan dan pemanfaatan teknologi dalam negeri.

Kamis, 8 Oktober 2026

DJKI Dorong Hilirisasi Paten melalui Innovation Pitching Day

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum melalui Direktorat Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST), dan Rahasia Dagang (RD) menggelar Innovation Pitching Day sebagai bagian dari rangkaian Forum Bisnis Paten Indonesia (FBPI) 2026. Kegiatan yang berlangsung secara hybrid ini mempertemukan inventor dengan pihak industri untuk mendorong pemanfaatan dan hilirisasi invensi di bidang Energi Baru Terbarukan, Pertahanan dan Keamanan, Obat dan Kosmetik, serta Pupuk dan Pertanian.

Rabu, 7 Oktober 2026

KBP Bacakan Putusan Tiga Perkara Banding Paten

Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia menggelar sidang terbuka untuk tiga permohonan banding paten yang diajukan oleh GENTING TAURX DIAGNOSTIC CENTRE SDN BHD dan Qualcomm Incorporated pada 6 Oktober 2026 di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Ketiga perkara tersebut masing-masing tercatat dengan Nomor Registrasi 32/KBP/X/2025, 43/KBP/X/2024, dan 44/KBP/X/2024.

Selasa, 6 Oktober 2026

Selengkapnya