Jakarta – Belakangan ini media sosial diramaikan dengan tren pembelian dan penjualan karya seni hasil modifikasi dari lukisan maupun karya visual yang telah ada sebelumnya. Fenomena tersebut memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat: apakah memodifikasi lukisan atau karya seni milik orang lain diperbolehkan menurut hukum hak cipta?
Menanggapi hal tersebut, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menegaskan bahwa modifikasi terhadap suatu karya cipta tetap memerlukan izin dari pencipta atau pemegang hak cipta selama masa pelindungannya masih berlaku. Ketentuan ini penting dipahami oleh masyarakat, khususnya pelaku industri kreatif, seniman, kreator konten, maupun pihak yang memanfaatkan karya seni untuk kepentingan komersial.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar menjelaskan bahwa perubahan atau modifikasi terhadap suatu ciptaan tidak serta merta menghilangkan hak yang melekat pada pencipta asli.
“Memodifikasi satu ciptaan ini sudah merupakan bentuk pelanggaran apabila tidak mendapatkan izin dari penciptanya. Kalau penciptanya sudah meninggal ya tentu ahli warisnya. Karena pelindungan hak cipta itu seumur hidup pencipta plus 70 tahun,” ujar Hermansyah di Kantor DJKI pada Rabu, 3 Juni 2026.
Menurutnya, ketentuan tersebut juga berlaku terhadap karya seni rupa seperti lukisan, ilustrasi, patung, dan bentuk karya visual lainnya. Oleh karena itu, masyarakat perlu berhati-hati sebelum mengubah, mengkomersialkan, atau memperjualbelikan karya yang berasal dari ciptaan pihak lain.
Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Agung Damarsasongko menambahkan bahwa pemanfaatan karya seni rupa untuk memperoleh keuntungan ekonomi wajib mendapatkan persetujuan dari pencipta atau ahli warisnya. Agung menjelaskan bahwa dalam praktiknya, sengketa hak cipta tidak selalu langsung berujung pada proses pidana.
Biasanya penyelesaian diawali dengan mediasi atau peringatan kepada pihak yang melakukan komersialisasi tanpa izin. Apabila tidak tercapai kesepakatan, pencipta atau ahli waris dapat mengajukan gugatan ganti rugi atas kerugian yang ditimbulkan.
“Pemanfaatan atas karya seni rupa juga pelindungannya sama dengan karya cipta lainnya. Ketika dia dilakukan pemanfaatan untuk tujuan komersial atau mendapatkan keuntungan secara ekonomi, maka dia harus mendapatkan izin dari pencipta atau dari ahli warisnya,” kata Agung.
Ia menegaskan bahwa tuntutan pidana merupakan upaya terakhir dalam penyelesaian sengketa hak cipta. Namun demikian, setiap pelanggaran tetap memiliki konsekuensi hukum yang harus dipertanggungjawabkan.
DJKI mengimbau masyarakat untuk selalu memastikan status hak cipta suatu karya sebelum melakukan modifikasi maupun pemanfaatan lebih lanjut. Menghormati hak cipta merupakan bentuk penghargaan terhadap kreativitas para pencipta sekaligus upaya menciptakan ekosistem ekonomi kreatif yang sehat dan berkelanjutan. Selain itu, para pencipta juga didorong untuk mencatatkan ciptaannya sebagai alat bukti yang kuat apabila terjadi sengketa di kemudian hari.
Jakarta – Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia menggelar sidang terbuka atas permohonan banding yang diajukan PT Makuku Care Indonesia terhadap penolakan Permohonan Paten Nomor S00202313055 yang berjudul Inti Sap Komposit dengan Struktur Alur Pemandu Aliran pada Kamis, 2 Juli 2026 di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Jakarta.
Kamis, 2 Juli 2026
Bimbingan Teknis Penguatan Kekayaan Intelektual (KI) bagi Sentra KI Perguruan Tinggi yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum di Universitas Airlangga pada Senin, 29 Juni 2026 memberikan manfaat nyata bagi para peneliti dan inventor dalam memahami proses pelindungan paten.
Senin, 29 Juni 2026
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum terus meningkatkan kualitas permohonan paten melalui penguatan kapasitas Sentra Kekayaan Intelektual (KI) di perguruan tinggi. Upaya tersebut dilakukan melalui Bimbingan Teknis Pembinaan dan Penguatan Sentra KI di Universitas Airlangga, Surabaya, pada 29 - 30 Juni 2026.
Senin, 29 Juni 2026
Kamis, 16 Juli 2026
Senin, 13 Juli 2026
Selasa, 14 Juli 2026