Jakarta – Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan komitmen pemerintah untuk membangun sistem royalti musik yang lebih transparan, akuntabel, dan berkeadilan bagi para pencipta lagu Indonesia. Supratman menegaskan bahwa Indonesia akan terus memperjuangkan hak ekonomi para pencipta, baik di tingkat nasional maupun internasional.
“Indonesia tidak akan pernah mengemis soal royalti kepada siapa pun. Yang kita tuntut adalah keadilan dan transparansi,” tegasnya pada acara Pasti Ada Solusi Episode 13 pada 28 Agustus 2026 di Graha Pengayoman, Jakarta, saat menceritakan sambutannya pada pembukaan Global Forum on Intellectual Property (GFIP) dalam rangkaian Singapore IP Week 2026 di Singapura. Menurutnya, pencipta Indonesia berhak memperoleh manfaat ekonomi yang layak atas karya yang digunakan, termasuk di platform digital yang saat ini tengah menjadi fokus pembahasan pemerintah dengan berbagai pemangku kepentingan.
Penegasan tersebut disampaikan saat menerima pertanyaan dari Aribias sebagai perwakilan Aliansi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI). Aribias menyampaikan sejumlah persoalan yang masih dihadapi pencipta lagu, mulai dari distribusi royalti yang belum diterima sebagian anggota hingga persoalan kepastian hukum dalam penerbitan lisensi penggunaan musik.
“Kami sangat berharap agar penyelesaian sengketa hak cipta dapat dilakukan lebih cepat sehingga pencipta tidak harus menempuh proses litigasi yang panjang,” tambah Ari.
Menanggapi hal tersebut, Supratman meminta Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum, dan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) segera melakukan koordinasi untuk menyelesaikan berbagai persoalan yang muncul. Menurutnya, hak pencipta yang sah tidak boleh ditahan, sementara pihak yang tidak berhak tidak boleh menikmati hak milik orang lain. Ia juga meminta seluruh LMK meningkatkan transparansi pengelolaan data keanggotaan dan distribusi royalti kepada para anggotanya.
Komitmen tersebut juga sejalan dengan upaya Indonesia yang selama ini aktif mendorong lahirnya instrumen hukum internasional yang bersifat legally binding untuk memperkuat pelindungan hak kekayaan intelektual di era digital. Pemerintah terus menyuarakan pentingnya transparansi penggunaan karya dan pembagian manfaat ekonomi yang lebih adil bagi para pencipta di berbagai forum internasional.
Selain memperjuangkan hak pencipta, Supratman juga mengajak musisi dan pencipta lagu untuk segera mencatatkan karya mereka. Ia mengingatkan bahwa layanan pencatatan hak cipta kini tidak dikenakan biaya dan didukung sistem Persetujuan Otomatis Pencatatan Hak Cipta (POP HC) yang membuat proses pencatatan menjadi lebih mudah dan cepat. Pencatatan hak cipta menjadi langkah penting untuk memperkuat perlindungan hukum sekaligus memastikan hak ekonomi pencipta dapat dikelola dengan baik.
Selain itu penyanyi sekaligus pengurus LMK Anugrah Royalti Dangdut Indonesia (ARDI) Elvi Zubay juga menyatakan bahwa musik dangdut sedang diajukan ke UNESCO sebagai musik asli Indonesia dan menjadi salah satu aset identitas bangsa. Namun, pihaknya merasa dari sisi royalti musik dangdut masih termarjinalkan.
“Saya juga berharap kata-kata komersial itu bisa didetailkan di Rancangan Undang-undang hak cipta yang sedang dirancang. Jangan sampai kita mencintai music dari mana-mana, tapi music sendiri malah termarjinalkan,” tambah Elvi.
Menanggapi hal tersebut, Supratman membenarkan bahwa pemerintah saat ini memang tengah berupaya untuk memperbaiki data analog untuk penghitungan royalti. Dia berjanji, ke depan sistem ini akan menjadi lebih baik karena pemerintah tengah mengembangkannya agar tidak ada lagi survei yang belum tentu akurat untuk menentukan pembayaran royalti.
Ketua LMKN Marcell Siahaan turut menekankan pentingnya perbaikan sistem pendataan penggunaan musik agar distribusi royalti semakin akurat. Keduanya menilai dukungan pemerintah terhadap pembangunan sistem digital dan tata kelola berbasis data akan menjadi langkah penting untuk memperkuat ekosistem royalti nasional, termasuk bagi genre musik yang memiliki basis penggunaan besar seperti dangdut.
Ke depan, pemerintah akan terus mendorong transformasi pengelolaan kekayaan intelektual dari sekadar perlindungan hukum menuju pengelolaan yang mampu menciptakan nilai ekonomi bagi para pencipta. Melalui sistem yang lebih transparan dan dukungan teknologi yang memadai, pemerintah berharap para pencipta lagu dapat memperoleh haknya secara lebih adil sekaligus memperkuat daya
Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas, menegaskan komitmennya untuk memastikan pembayaran royalti musik hanya diberikan kepada pihak yang benar-benar berhak. Hal itu disampaikan menanggapi perwakilan komunitas dangdut yang menyampaikan berbagai aspirasi, mulai dari pelindungan hak pencipta lagu, mekanisme royalti untuk pertunjukan hajatan, hingga keterlibatan komunitas dangdut dalam pembahasan kebijakan hak cipta nasional.
Jumat, 11 September 2026
Konsumen ke depan dapat lebih mudah menelusuri asal-usul produk indikasi geografis melalui sistem ketelusuran (traceability) yang tengah disiapkan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum. Sistem ini dirancang agar informasi mengenai produk dapat diakses melalui QR Code yang terhubung dengan data indikasi geografis.
Kamis, 10 September 2026
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum, Hermansyah Siregar, dan Direktur Teknologi Informasi KI Chusni Thamrin melakukan audiensi dengan Sekretaris Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Asep Kurnia pada 10 September 2026 di Gedung Imigrasi, Jakarta Selatan. Pertemuan ini membahas peningkatan pelayanan publik kepada masyarakat yang lebih akuntabel dan transparan untuk kedua kementerian.
Kamis, 10 September 2026
Jumat, 11 September 2026
Kamis, 10 September 2026
Kamis, 10 September 2026